Kejagung: Eksekusi Mati Tahap Kedua Lebih Baik dari Pertama

Jaksa Agung HM Prasetyo beserta Kapolri Jenderal Pol Badrodin Haiti meninjau langsung lokasi eksekusi di lapangan Limus, Nusakambangan.

oleh Moch Harun Syah diperbarui 29 Apr 2015, 15:35 WIB
Diterbitkan 29 Apr 2015, 15:35 WIB
kejagung

Liputan6.com, Jakarta - Eksekusi mati terpidana kasus narkoba tahap II telah dilaksanakan di Pulau Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah pukul 00.35 WIB dini hari tadi. Eksekusi 8 terpidana yang ditembak mati tersebut dinilai Kejaksaan Agung berjalan lancar.

Kapuspenkum Kejagung Tony T Spontana mengatakan, eksekusi berlangsung baik, aman, dan lancar tanpa gangguan seperti cuaca yang bersahabat.

"Jaksa Agung menyatakan eksekusi tahap dua ini lebih baik daripada eksekusi yang sebelumnya," kata Tony di Kejagung, Rabu (29/4/2015). Eksekusi tahap I dilaksanakan Januari 2015. Ada 6 terpidana yang dieksekusi mati.

Jaksa Agung HM Prasetyo beserta Kapolri Jenderal Pol Badrodin Haiti juga meninjau langsung lokasi eksekusi di lapangan Limus, Pulau Nusakambangan. Keduanya ingin mendengar langsung dari petugas yang berada di lokasi.

"Mendengar laporan langsung dari para petugas yang masih berada di sana," tambah dia.

1 Dari 9 terpidana mati yaitu Mary Jane ditunda pelaksanaan hukuman matinya. Dia dikembalikan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Wirogunan, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta. Pengiriman Marry Jane juga berjalan lancar.

"Pagi tadi dibawa ke LP Wirogunan, Sleman diserahterimakan kepada Kalapas Wirogunan pada pukul 08.15 WIB," kata Tony.

Tony melanjutkan, Mary akan menunggu di LP Wirogunan sebagai tahanan atau terpidana titipan Kejaksaan menunggu eksekusi.

Mary Jane lolos eksekusi tahap II karena ada permintaan dari Presiden Filipina, terkait pelaku yang diduga melakukan perdagangan orang menyerahkan diri di negara tersebut. Kesaksian Mary Jane masih diperlukan di negara tersebut. (Mvi/Mut)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya