Jadi Tersangka, 3 Satpam Apartemen Pengeroyok Jurnalis Ditahan

Penetapan tersangka kepada ketiganya didasari sejumlah alat bukti dan keterangan 14 saksi.

oleh Audrey Santoso diperbarui 30 Apr 2015, 17:11 WIB
Diterbitkan 30 Apr 2015, 17:11 WIB
 Demo Tolak Kekerasan terhadap Wartawan
Seorang wartawan membentangkan poster saat aksi solidaritas tolak kekerasan terhadap jurnalis di Bundaran HI, Jakarta, Jumat (14/11/2014). (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Polres Metro Jakarta Pusat menetapkan 3 satpam Apartemen ITC Cempaka Mas berinisial A, MC, dan EP sebagai tersangka kasus dugaan pengeroyokan terhadap jurnalis BeritaSatu TV, Robby Kurniawan.

Penetapan tersangka ini merupakan buntut dari pengeroyokan disertai penganiayaan saat Robby dan beberapa rekannya sesama jurnalis meliput aksi protes para penghuni Apartemen ITC Cempaka Mas< Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Senin 27 April 2015 kemarin.

"Sudah ada 3 orang yang kita tetapkan sebagai tersangka," kata Kepala Satuan Reserse dan Kriminal (Kasat Reskrim) Polrestro Jakpus Ajun Komisaris Besar Polisi Tatan Dirsan kepada Liputan6.com, Kamis (30/4/2015).

Tatan menjelaskan, penetapan tersangka kepada ketiganya juga didasari dari keterangan 14 saksi yang diperiksa intens sejak hari kejadian sampai kemarin malam. Selain itu, visum beserta rekaman kamera milik Robby dan CCTV juga dijadikan alat bukti untuk memperkuat tindak pidana yang dilakukan para satpam itu terhadap insan pers.

Atas penetapan tersangka ini, kini A, MC, dan EP tak bisa pulang ke rumah untuk menikmati waktu bersama keluarga. Polisi memutuskan untuk menahan ketiganya demi kepentingan penyidikan. Saat ini ketiganya sudah mendekam di balik jeruji Rutan Markas Polrestro Jakpus.

Sementara untuk terlapor Taufik Hidayat belum dapat ditetapkan sebagai tersangka. Sebab polisi masih mengumpulkan bukti-bukti yang diperlukan. Saksi ahli juga akan dipanggil pihaknya sejauh mana Taufik keterlibatan taufik saat pengeroyokan terjadi.

"Untuk terlapor, kita masih meminta keterangan dari saksi ahli. Tidak bisa disebutkan siapa saksi ahlinya," ujar Tatan.

Penganiayaan terhadap 2 jurnalis televisi, Robby Kurniawan dan Rani Sanjaya dari RCTI terjadi pada Senin 27 April 2015 sore. Penganiayaan beramai-ramai yang dilakukan para satpam Apartemen ITC Cempaka Mas itu terjadi saat Robby dan Rani bersama sejumlah jurnalis lain tengah meliput aksi protes para penghuni apartemen.

Semula, liputan berjalan kondusif, Robby dan kawan-kawan diperbolehkan mengambil gambar. Namun saat adu mulut antara penghuni dan pengelola apartemen mulai memanas, seorang satpam bernama Taufik Hidayat meminta Robby berhenti merekam kejadian adu mulut itu.

Merasa kata-katanya tidak dihiraukan, Taufik pun memerintahkan satpam lain untuk mengejar Robby dan jurnalis televisi lain. Bahkan Robby dan kawan-kawan dikeroyok oleh satpam-satpam tersebut.

Tak terima diperlakukan saat peliputan itu, Robby ditemani korban laia kemudian melaporkan tindak pengeroyokan yang dilakukan Taufk cs itu ke Polres Metro Jakarta Pusat. (Osc/Yus)

Live Streaming

Powered by

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya