Tersangka Korupsi UPS Minta Bareskrim Periksa Ahok

Menurut Usman keterangan Ahok dibutuhkan untuk membongkar kasus ini.

oleh Moch Harun Syah diperbarui 30 Apr 2015, 18:55 WIB
Diterbitkan 30 Apr 2015, 18:55 WIB
Ahok Tunjukkan Bukti Anggaran 'Siluman' dari DPRD DKI
Total 'anggaran siluman' yang dituding Ahok telah disusupkan DPRD DKI mencapai Rp 105,876 miliar.

Liputan6.com, Jakarta Tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan UPS pada APBNP 2014, Alex Usman menuturkan seharusnya penyidik Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Polri juga turut melakukan pemeriksaan terhadap Gubenur DKI Jakarta, Basuki T Purnama dalam kasusnya. Sebab menurut Usman keterangan pria yang akrab disapa Ahok itu dibutuhkan untuk membongkar kasus ini.

Hal itu diutarakan satu kuasa hukum Alex Usman, Ahmad Afandi di Bareskrim Polri. Sebab, kata Ahmad, Ahok adalah pihak eksekutif sebagai penyetuju anggaran. Selain Ahok, Sekretaris Daerah juga perlu diperiksa.

"Harusnya atasan Pak Alex ya diperiksa. Kalau perlu panggil Ahok. Ahok harusnya diperiksa juga. Yang jelas proses lelang kan harus ada dananya dulu. Nah dana itu ada kalau disetujui Gubernur atau Sekda," kata Afandi di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (30/4/2015).
‎
Ia menuturkan ikhwal kedatangannya ke Bareskrim Polri untuk menyampaikan ke penyidik bahwa kliennya sakit. Sehingga tidak bisa memenuhi pemeriksaan hari ini. Usman sendiri hingga kini belum pernah diperiksa sebagai tersangka oleh Bareskrim lantaran sakit infeksi lambung dan dirawat di rumah sakit di bilangan Jakarta Barat.

"Ada riwayat sakit Infeksi lambung. Baru 2 hari ini dirawat, tadi kami berikan juga surat pengantar dari rumah sakit ke penyidik," ujar dia. Karenanya dia meminta penyidik Bareskrim melakukan penjadwalan ulang pemeriksaan terhadap Usman.

Dalam kasus ini Alex Usman ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan UPS saat menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pengadaan UPS Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Barat.

Selain Alex, rekannya bernama Zaenal Soleman juga ditetapkan tersangka. Zaenal diduga bersama-sama Alex melakukan korupsi ketika menjadi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pengadaan UPS Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Pusat.

Atas perbuatannya, keduanya dikenakan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke satu KUHP. (Ein)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya