Hadi Poernomo Dicecar 10 Pertanyaan Selama 7 Jam di KPK

Tapi Hadi enggan menjelaskan materi pemeriksaan yang ditanyakan kepadanya selaku tersangka kasus ini.

oleh Sugeng Triono diperbarui 23 Apr 2015, 19:58 WIB
Diterbitkan 23 Apr 2015, 19:58 WIB
Hadi Poernomo
Hadi Poernomo (Mantan Ketua BPK) (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Ketua Badan Pemeriksa Keuangan Hadi Poernomo terkait kasus dugaan korupsi dalam permohonan keberatan pajak yang diajukan Bank Central Asia (BCA). Selama lebih dari 7 jam diperiksa, Hadi mengaku dicecar 10 pertanyaan oleh penyidik.

"Hanya jumlah pertanyaannya ada 10," ujar Hadi Poernomo usai diperiksa penyidik di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (23/4/2015).

Namun pria berusia 68 tahun yang mengenakan kemeja batik cokelat itu enggan menjelaskan materi pemeriksaan yang ditanyakan kepadanya selaku tersangka kasus ini. "Tanya ke penyidik, jangan ke saya," kata Hadi .

KPK menetapkan Hadi Poernomo terkait kasus dugaan korupsi dalam permohonan keberatan pajak yang diajukan Bank Central Asia (BCA). Hadi dijerat dalam kapasitasnya sebagai mantan Direktur Jenderal Pajak 2002-2004. Ia diduga menyalahi prosedur dengan menerima surat permohononan keberatan pajak BCA tahun 1999.

Perkara ini, pernah ditelusuri oleh Direktorat Pajak Penghasilan (PPh) lantaran diduga terdapat pengemplangan pajak yang dilakukan BCA. Sumihar Petrus Tambunan selaku Direktur Pajak Penghasilan pada 2003 lalu yang langsung mempelajari dokumen-dokumen yang disertakan BCA sebagai bukti pengajuan keberatan pajak.

Berdasarkan penelusuran tersebut, Direktorat PPh membuat risalah atas surat keberatan pajak BCA pada 13 Maret 2004 yang isinya menyebut sebaiknya Dirjen Pajak menolak permohonan keberatan pajak BCA. Dan Bank tersebut wajib melunasi tagihan pembayaran pajak tahun 1999 sebesar Rp 5,77 triliun. Untuk pelunasannya, BCA diberi tenggat hingga 18 Juni 2004.

Dokumen risalah tadi selanjutnya diserahkan ke meja Dirjen Pajak yang kala itu dijabat Hadi Poernomo. Sehari sebelum tenggat BCA membayar tagihan pajaknya (17 Juli 2004), Hadi menandatangani nota dinas Dirjen Pajak yang ditujukan kepada bawahannya, Direktur PPh. Isi nota dinas ini bertolak belakang dari risalah yang dibuat Direktur PPh. Hadi justru mengintruksikan kepada Direktur PPh agar mengubah kesimpulan risalah yang awalnya menolak menjadi menyetujui keberatan.

Direktorat PPH di Direktorat Jenderal Pajak sempat menolak keberatan pajak yang diajukan Bank Central Asia. Belakangan, keputusan itu dianulir Hadi Poernomo lewat nota dinas yang dikeluarkannya. Negara kehilangan pajak penghasilan dari koreksi penghasilan BCA sebesar Rp 375 miliar karena pembatalan tersebut. (Gen/Yus)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya