Liputan6.com, Jakarta - ‎Wakil Presiden Jusuf Kalla atau JK menegaskan, wacana KPK meminta bantuan pada TNI untuk penguatan personel tak dapat dilakukan. Sebab, ruang lingkup TNI dibatasi Undang-Undang.
Bahkan, kata JK, untuk bekerja di Sekretariat Wakil Presiden saja perwira TNI aktif tidak dibolehkan.
"‎Kalau jadi Sekjen, tentara aktif tidak boleh. Yang boleh tentara aktif itu hanya terbatas Dephan, Lemhanas, tidak semua. Seperti di sini (Sekretariat Wapres) tidak boleh tentara aktif," kata JK di Istana Wapres, Jakarta, Jumat (8/5/2015).
JK menyatakan, perwira TNI juga tidak bisa menjadi penyidik KPK. Kalau tetap dipaksakan, maka perwira tersebut harus nonaktif atau disipilkan dulu.
"Undang-Undangnya berbunyi penyidik hanya berasal dari polisi dan kejaksaan tidak dari TNI," tegas JK.
Plt Wakil Ketua KPK Johan Budi sebelumnya mengakui pihaknya meminta TNI untuk mengisi jabatan di lembaga anti-rasuah itu, seperti Kepala Bagian Pengamanan. Namun, wacana masuknya TNI ke KPK ini belum dibahas secara detail oleh unsur pimpinan KPK.
Sementara Kapuspen TNI Mayjen Fuad Basya mengatakan TNI memiliki sumber daya manusia yang melimpah dan cakap, tidak hanya sebagai penyidik, tetapi tenaga profesional lainnya yang dibutuhkan KPK. (Mut)
JK Tegaskan Perwira TNI Aktif Tidak Bisa Masuk KPK
Wakil Presiden Jusuf Kalla atau JK menegaskan, wacana KPK meminta bantuan pada TNI untuk penguatan personel tak dapat dilakukan.
diperbarui 08 Mei 2015, 14:16 WIBDiterbitkan 08 Mei 2015, 14:16 WIB
Isu adanya perwira TNI aktif yang mendukung salah satu pasangan capres dan cawapres di pilpres 9 Juli terus menjadi perbincangan.
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Ekspor Tembus Rp 450 Triliun, Kelapa Sawit Jadi Contoh Sukses Hilirisasi Industri
Tak Ada Lagi Desa Gelap Gulita, Listrik PLN Jangkau 99,82% Desa
Cuti Massal, Hakim Desak Soal Kenaikan Tunjangan 242 Persen
Butuh Dana Besar, Pemanfaatan EBT Masih Optimal
Di Pinggir Jurang, Erik ten Hag Percaya Diri Tidak Dipecat Manchester United
Sri Sultan dan Ketum Muhammadiyah Resmikan Gedung UMY Student Dormitory dan Djarnawi Hadikusuma
Sinopsis dan Link Nonton Instant Family di Vidio: Temukan Makna Keluarga di Balik Tawa
Bulan Inklusi Keuangan, Masyarakat Diajak Mengenal Peran Fintech
Pasar Avtur Indonesia Tidak Dimonopoli, Begini Datanya
PGN Bidik Kawasan Industri jadi Timur Indonesia jadi Pasar Gas Bumi
Aparat Desa Wajib Netral, Diajak Sering Kampanyekan Pilkada Damai
OJK Catat Penerbitan Obligasi dan Sukuk Hijau Mencapai Rp 36,4 Triliun