JK Tegaskan Perwira TNI Aktif Tidak Bisa Masuk KPK

Wakil Presiden Jusuf Kalla atau JK menegaskan, wacana KPK meminta bantuan pada TNI untuk penguatan personel tak dapat dilakukan.

oleh Silvanus Alvin diperbarui 08 Mei 2015, 14:16 WIB
Diterbitkan 08 Mei 2015, 14:16 WIB
Soal Dukungan Perwira TNI Aktif, JK: Tanya Mahfud, Buka-bukaan
Isu adanya perwira TNI aktif yang mendukung salah satu pasangan capres dan cawapres di pilpres 9 Juli terus menjadi perbincangan.

Liputan6.com, Jakarta - ‎Wakil Presiden Jusuf Kalla atau JK menegaskan, wacana KPK meminta bantuan pada TNI untuk penguatan personel tak dapat dilakukan. Sebab, ruang lingkup TNI dibatasi Undang-Undang.

Bahkan, kata JK, untuk bekerja di Sekretariat Wakil Presiden saja perwira TNI aktif tidak dibolehkan.

"‎Kalau jadi Sekjen, tentara aktif tidak boleh. Yang boleh tentara aktif itu hanya terbatas Dephan, Lemhanas, tidak semua. Seperti di sini (Sekretariat Wapres) tidak boleh tentara aktif," kata JK di Istana Wapres, Jakarta, Jumat (8/5/2015).

JK menyatakan, perwira TNI juga tidak bisa menjadi penyidik KPK. Kalau tetap dipaksakan, maka perwira tersebut harus nonaktif atau disipilkan dulu.

"Undang-Undangnya berbunyi penyidik hanya berasal dari polisi dan kejaksaan tidak dari TNI," tegas JK.

Plt Wakil Ketua KPK Johan Budi sebelumnya mengakui pihaknya meminta TNI untuk mengisi jabatan di lembaga anti-rasuah itu, seperti Kepala Bagian Pengamanan. Namun, wacana masuknya TNI ke KPK ini belum dibahas secara detail oleh unsur pimpinan KPK.

Sementara Kapuspen TNI Mayjen Fuad Basya mengatakan TNI memiliki sumber daya manusia yang melimpah dan cakap, tidak hanya sebagai penyidik, tetapi tenaga profesional lainnya yang dibutuhkan KPK. (Mut)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya