Liputan6.com, Jakarta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama Polri dan Kejaksaan Agung telah membentuk Satuan Tugas (Satgas) Antikorupsi. Tugas dari tim gabungan ini adalah menyelesaikan sejumlah kasus dugaan korupsi yang memiliki tingkat kerumitan tinggi, serta yang menyebabkan kerugikan negara besar.
Salah satu tugas perdana tim ini adalah menyelesaikan kasus dugaan korupsi penjualan kondensat atau minyak mentah yang dilakukan oleh PT Trans Pacific Petrochemical Indotama (TPPI) dan SKK Migas tahun 2008-2010.
"Ada rencana joint investigation dalam penanganan kasus ini. Dan ini sesuai kesepakatan Pimpinan KPK, Kapolri dan Jaksa Agung," ujar Pelaksana Tugas Pimpinan KPK Indriyanto Seno Adji di Jakarta, Jumat (8/5/2015).
Namun Indriyanto mengaku belum dapat menjelaskan secara detil mengenai teknis kerja satgas dalam perkara yang diduga merugikan negara hingga Rp 2 triliun tersebut. Dan ketiga lembaga ini juga masih akan memerlukan pertemuan sebagai basis awal penyidikan.
"Detail pelaksanaan Satgas Antikorupsi akan dibicarakan pada tataran level teknis dan Bareskrim memang memberikan basis awal penyidikan yang telah berjalan. Masih akan dibicarakan, kasus-kasus yang memang memiliki potensi grand corruption," pungkas Indriyanto.
Pernah Usut
Menurut Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri Brigjen Victor Edison Simanjuntak, KPK pernah mengusut kasus dugaan korupsi dan atau pencucian uang yang melibatkan PT Trans-Pacific Petrochemical Indotama (TPPI) dan SKK Migas ini.
Oleh karena itu, Victor yang pernah melakukan pertemuan dengan Pimpinan KPK beberapa waktu lalu menyebut lembaga antikorupsi itu bersedia membantu memberikan dokumen yang dibutuhkan Polri.
Perkara ini berawal ketika SKK Migas melakukan proses penunjukan langsung penjualan kondensat bagian negara kepada PT TPPI pada tahun 2009.
Namun proses itu tidak melalui Keputusan Kepala BP Migas Nomor KPTS-20/BP0000/2003-SO tentang Pedoman Tata Kerja Penunjukan Penjual Minyak Mentah atau Kondensat Bagian Negara dan Keputusan Kepala BP Migas Nomor KPTS-24/BP00000/2003-SO tentang Pembentukan Tim Penunjukan Penjual Minyak Mentah atau Konsensat Bagian Negara.
Tindakan itu melanggar Pasal 2 dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan atau Pasal 3 dan Pasal 6 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2003 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang. (Sss)
Kasus Pencucian Uang TPPI Perkara Perdana Satgas Antikorupsi
"Ada rencana joint investigation dalam penanganan kasus ini. Dan ini sesuai kesepakatan Pimpinan KPK, Kapolri dan Jaksa Agung."
Diperbarui 08 Mei 2015, 14:14 WIBDiterbitkan 08 Mei 2015, 14:14 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
EnamPlus
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Gerak Wall Street di Tengah Perang Tarif China-AS Memanas
Tingkatkan Pelayanan BRT, Ini Langkah Pemkot Semarang
Indonesia dan Turki Jalin Kemitraan Budaya, Perkuat Ikatan Sejarah Abad 16
Rahasia Tidur Nyenyak Ternyata Ada di Kondisi Usus
Hasil Badminton Asia Championships 2025: Sempat Kalah Start, Fajar/Rian Bungkam Pasangan China
Inilah Waktu Sholat Dzuhur Khusus untuk Wanita di Hari Jumat, Penjelasan Lengkap dari Buya Yahya dan Ustaz Abdul Somad
Kronologi Pramono Anung Pecat Direktur IT Bank DKI: Gara-Gara 3 Kali Gangguan Sistem
ASDP: Arus Balik di Bakauheni Lancar Berkat Skema Tiba-Bongkar-Berangkat
Mimpi Membersihkan Kotoran Manusia: Makna dan Tafsir yang Perlu Diketahui
Daftar Pemain Series Theo dan Ruza, Perkenalkan Dua Geng Motor
5 Kebiasaan Ini Bikin Puasa Anda Sia-Sia Kata Buya Yahya, Hati-hati!
KPK Gali Keterangan Djoko Tjandra soal Pertemuan dengan Harun Masiku di Malaysia