Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri tengah mengusut kasus dugaan korupsi dan atau dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)Â penjualan Kondensat Bagian Negara oleh SKK Migas kepada PT Trans Pacific Petrochemical Indotama (PT TPPI) pada 2009-2010. Sejauh ini, polisi menetapkan 1 tersangka kasus tersebut berinisial DH.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Victor Simanjuntak mengatakan, pihaknya telah menetapkan status cekal terhadap DH yang merupakan pejabat SKK Migas.
"Tersangka sudah kami cekal supaya tidak melarikan diri. Sejak penetapan tersangka, dan SPDP keluar kami sudah layangkan pencekalan," kata Victor di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Kamis (7/5/2015)
‎Victor menambahkan, sebelum menetapkan DH sebagai tersangka, penyidik pernah pula memeriksa DH sebagai saksi.
"Sudah diperiksa. Sebelum yang bersangkutan tersangka sudah diperiksa sebagai saksi," kata dia.
Penyidik Polri menetapkan seorang Deputi BP Migas berinisial DH sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dan atau Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) penjualan Kondensat Bagian Negara oleh SKK Migas kepada PT Trans Pacific Petrochemical Indotama (PT TPPI). Tersangka DH belum ditahan.
DH diduga melanggar Pasal 2 dan atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan atau Pasal 3 dan Pasal 6 Nomor 15 Tahun 2002 tentang TPPU sebagaimana diubah dengan UU Nomor 25 Tahun 2003.
Penyidik dari Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri sebelumnya menggeledah kantor Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) di Gedung Wisma Mulia, Jalan Jendral Gatot Subroto, Jakarta Selatan dan PT Trans Pacific Petrochemical Indotama (PT TPPI) pada Selasa 5 Mei 2015. (Mvi/Mut)
Polisi Cekal Tersangka Kasus Cuci Uang SKK Migas ke PT TPPI
"Sudah diperiksa. Sebelum yang bersangkutan tersangka sudah diperiksa sebagai saksi,"
diperbarui 07 Mei 2015, 13:55 WIBDiterbitkan 07 Mei 2015, 13:55 WIB
Penyelidik Bareskrim Polri melakukan penggeledahan di Kantor SKK Migas, Wisma Mulia, Jakarta, Selasa (5/5/2015). Penggeledahan ini terkait penyidikan tindak pidana korupsi dan pencucian uang yang dilakukan SKK Migas. (Liputan6.com/Herman Zakharia)
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
25 Link Twibbon Natal 2024 Gratis untuk Dibagikan ke Medsos
Jalanan di Bandung Macet Parah, Aa Gym Turun Tangan Ikut Atur Lalu Lintas
Cuaca Hari Ini Rabu 25 Desember 2024: Hujan Turun di Sejumlah Daerah di Hari Natal
Top 3: Honorer yang Tak Lolos Seleksi PPPK Bakal Diangkat Jadi Pegawai Paruh Waktu
Hasil Tes DNA, Polisi Pastikan Bayi Meninggal di RS Islam Cempaka Putih Tak Tertukar
Apple Kembangkan Bel Pintu Pintar, Bisa Buka Kunci dengan Face ID?
Serba-serbi Ornamen Natal yang Populer
Kaleidoskop 2024: Sejarah Baru Indonesia di Olimpiade 2024, Paralimpiade 2024 dan Balap Motor
Apa Saja yang Dilarang Kolesterol? Hindari Makanan Ini Saat Natal Agar Tetap Sehat
Blake Lively Banjir Dukungan di Tengah Tuduhan Pelecehan dan Fitnah terhadap Justin Baldoni
Fungsi Neuron Sensorik: Peran Penting dalam Sistem Saraf Manusia
Forkopimda Kota Depok Dirikan Pos Pengamanan dan Pelayanan Nataru