Liputan6.com, Bekasi - Tim Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Polda Metro Jaya akhirnya mendobrak pintu rumah tersangka penelantar anak di sebuah perumahan mewah di Bekasi, Jawa Barat.
Seperti ditayangkan Liputan 6 Malam, Jumat (15/5/2015) dini hari, negosiasi panjang yang tak berujung memaksa petugas bertindak tegas. Pintu rumah Utomo, tersangka penelantar anak akhirnya didobrak.
Baca Juga
Rumah Utomo di Perumahan Citra Gran, Cibubur terpaksa didobrak, sebab polisi, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) dan Tim Kementerian Sosial (Kemensos) khawatir, Utomo dan istrinya juga menganiaya anak lainnya di dalam rumah.
Advertisement
Begitu dibuka, rumah Utomo telihat sangat berantakan. Polisi langsung mengevakuasi anak Utomo yang lainnya, sekaligus mengamankan istri Utomo.
Berdasarkan informasi para tetangga, seorang anak berusia 8 tahun telah ditelantarkan orangtuanya di Perumahan Citra Gran, Cluster Nusa Dua Blok E, Kota Bekasi, Jawa Barat.
Bocah laki-laki berinisial D diketahui telantar oleh tetangga, setelah sebulan lebih luntang-lantung di sekitar kawasan perumahannya. Dia tidur di pos satpam dan makan minum dari belas kasih para tetangga. Kedua orangtuanya melarang D masuk ke dalam rumah.
Saat ini, D yang trauma pulang ke rumah memilih bermain sepeda. Kasus ini terus didalami Jatanras Polda Metro Jaya sementara rumah tersangka dipasang garis polisi.
Jika dalam pemeriksaan kedua orangtua D terbukti sengaja menelantarkan anaknya, keduanya akan terancam hukuman pidana revisi UU 35 Tahun 2014, dengan hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun serta denda 100 juta. Hak asuh atas kelima anaknya juga bisa dicabut. (Nda/Rmn)