Liputan6.com, Jakarta- Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Komjen Anang Iskandar menilai hukuman penjara bagi bandar narkoba seumur hidup tidak akan membuat kapok. Selain vonis hukuman mati, pengambilalihan aset para bandar narkoba juga menjadi pertimbangan bagi BNN.
"Bandar, produksi, kurir ini semua diberantas. Tidak hanya dipenjara, tapi hartanya harus dirampas dengan pasal TPPU (tindak pidana pencucian uang). Hartanya bisa dirampas," ujar Anang saat diskusi 'Darurat Narkoba' di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (16/5/2015).
Baca Juga
Ia pun bercerita bagaimana BNN menyita ratusan kilogram narkoba jenis sabu yang bila diuangkan jumlahnya mencapai triliunan rupiah.
Advertisement
"Contoh suatu saat kita tangkap 860 kilogram sabu. Kalau dikonversi nilainya Rp 1,7 triliun. Jumlah itu sama dengan anggaran BNN 2 tahun. Ini masalahnya," kata Anang.
Walau belum pernah menerapkan sanksi pengambilalihan aset terhadap para bandar narkoba, namun menurut Anang, penerapan perampasan kekayaan melalui pasal TPPU sangat mungkin diterapkan.
"Sudah, tapi belum banyak, sehingga pengedar masih mengendalikan bisnis di penjara," ucap Anang. (Luq/Sss)