Liputan6.com, Jakarta - Wanipah, TKI asal Indramayu, Jawa Barat, kini tengah menanti hukuman mati di China. Dia dituduh membawa narkoba jenis heroin seberat 99,72 gram.
Meski begitu, hingga kini pihak keluarga belum mendapatkan salinan putusan pengadilan setempat. Mereka hanya mendapat informasi tersebut dari media.
"Selama ini pihak keluarga hanya menunggu. Enggak ada putusan pengadilan yang diterima," kata pengacara Wanipah, Iskandar Zulkarnaen saat dihubungi Liputan6.com, Sabtu (16/5/2015) malam.
Bencana itu bermula saat Wanipah hendak pulang ke Indonesia pada Desember 2010. Dia ditangkap karena dituduh kedapatan membawa heroin seberat 99,72 gram. Dia pun kemudian divonis hukuman mati oleh pengadilan setempat. Hukuman itu dengan masa penundaan 2 tahun sejak 2012.
Menurut pengakuan keluarga, Wanipah dititipkan barang oleh seseorang di Bandara Xiaoshan, Hangzhou, China. Orang tersebut mengatakan barang itu akan diambil seseorang di Bandara Soekarno-Hatta, Jakarta.
Iskandar menduga Wanipah merupakan korban trafficking. Hal ini dibuktikan dengan adanya pemalsuan dokumen milik Wanipah. "Bisa jadi (dia korban) trafficking. Minimal dari data umur. Pemalsuan itu dari awal," ucap dia.
Dalam kartu keluarga, kata Iskandar, tertulis bahwa Wanipah binti Jaya lahir pada 17 April 1987. Namun dalam paspornya, data itu berbeda. Wanipah dalam paspor disebutkan lahir pada 1 Mei 1978. "Paspor itu dikeluarkan pada 2004. Usianya dituakan," ucap dia.
Iskandar menuturkan Wanipah pernah bekerja di sejumlah negara, yaitu Bahrain, Singapura, dan terakhir ke Hong Kong. Namun ia mengaku heran ketika Kemlu menyebut ada WNI yang ditangkap di China dengan identitas Wanipah.
"Kita tidak tahu tiba-tiba di China," ujar dia.
Untuk itu, pihaknya akan menelusuri kasus tersebut. Keluarga dan tim kuasa hukumnya akan menemui Komisi IX DPR, Kemlu, dan Kemenkopolhukam untuk meminta bantuan penyelamatan Wanipah dari hukuman mati.
"Kalau Presiden Filipina Benigno Aquino saja menghubungi Jokowi di menit-menit terakhir eksekusi mati Mary Jane, masa sih kita tidak bisa. Jangan sampai hari eksekusi Wanipah, Presiden Jokowi baru melobi," tegas Iskandar. (Ali/Ado)
TKI Divonis Mati di China, Keluarga Belum Terima Salinan Putusan
TKI wanita dituduh membawa narkoba jenis heroin seberat 99,72 gram.
diperbarui 16 Mei 2015, 19:54 WIBDiterbitkan 16 Mei 2015, 19:54 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Guru di Sorong Didenda Adat Rp100 Juta Gara-Gara Sebarkan Video Siswa Sedang Gambar Alis
Cuaca Hari Ini Jumat 8 November 2024: Jakarta Cerah Seharian
Tergerus Mobil Listrik China, Cuan Toyota Turun 26 Persen
3 Resep Dendeng Sosis Batokok yang Viral, Lauk Makan Penghabis Nasi
Angka Stunting di Banyuwangi Terus Turun, Ini Jurus yang Dilakukan
Jatuh Bangun Miliader Todd Graves Bangun Bisnis Ayam Goreng, Kini Omzet Capai Rp 78 Triliun
Bisnis Kripto Milik Standard Chartered Bidik Pendanaan Rp 788,5 Miliar
IHSG Jeblok di Tengah Kemenangan Trump, Begini Kata Bursa
Nikmati Sensasi Jogging Alami dan Segar, Simak Lokasinya Mudah Diakses dari Stasiun Bandung
Perubahan Musim? Ini 5 Strategi Ampuh untuk Rambut Sehat
8 November 1895: Wilhelm Roentgen Menemukan X-Ray
Nabi Muhammad Dituduh Zina, Gempa Laporkan Tiktokers Prof Dr Metatron ke Polda Jatim