TKI Divonis Mati di China, Keluarga Belum Terima Salinan Putusan

TKI wanita dituduh membawa narkoba jenis heroin seberat 99,72 gram.

oleh Muhammad Ali diperbarui 16 Mei 2015, 19:54 WIB
Diterbitkan 16 Mei 2015, 19:54 WIB
Palu Sidang
Palu Sidang

Liputan6.com, Jakarta - Wanipah, TKI asal Indramayu, Jawa Barat, kini tengah menanti hukuman mati di China. Dia dituduh membawa narkoba jenis heroin seberat 99,72 gram.

Meski begitu, hingga kini pihak keluarga belum mendapatkan salinan putusan pengadilan setempat. Mereka hanya mendapat informasi tersebut dari media.

"Selama ini pihak keluarga hanya menunggu. Enggak ada putusan pengadilan yang diterima," kata pengacara Wanipah, Iskandar Zulkarnaen saat dihubungi Liputan6.com, Sabtu (16/5/2015) malam.

Bencana itu bermula saat Wanipah hendak pulang ke Indonesia pada Desember 2010. Dia ditangkap karena dituduh kedapatan membawa heroin seberat 99,72 gram. Dia pun kemudian divonis hukuman mati oleh pengadilan setempat. Hukuman itu dengan masa penundaan 2 tahun sejak 2012.

Menurut pengakuan keluarga, Wanipah dititipkan barang oleh seseorang di Bandara Xiaoshan, Hangzhou, China. Orang tersebut mengatakan barang itu akan diambil seseorang di Bandara Soekarno-Hatta, Jakarta.

Iskandar menduga Wanipah merupakan korban trafficking. Hal ini dibuktikan dengan adanya pemalsuan dokumen milik Wanipah. "Bisa jadi (dia korban) trafficking. Minimal dari data umur. Pemalsuan itu dari awal," ucap dia.

Dalam kartu keluarga, kata Iskandar, tertulis bahwa Wanipah binti Jaya lahir pada 17 April 1987. Namun dalam paspornya, data itu berbeda. Wanipah dalam paspor disebutkan lahir pada 1 Mei 1978. "Paspor itu dikeluarkan pada 2004. Usianya dituakan," ucap dia.

Iskandar menuturkan Wanipah pernah bekerja di sejumlah negara, yaitu Bahrain, Singapura, dan terakhir ke Hong Kong. Namun ia mengaku heran ketika Kemlu menyebut ada WNI yang ditangkap di China dengan identitas Wanipah.

"Kita tidak tahu tiba-tiba di China," ujar dia.

Untuk itu, pihaknya akan menelusuri kasus tersebut. Keluarga dan tim kuasa hukumnya akan menemui Komisi IX DPR, Kemlu, dan Kemenkopolhukam untuk meminta bantuan penyelamatan Wanipah dari hukuman mati.

"Kalau Presiden Filipina Benigno Aquino saja menghubungi Jokowi di menit-menit terakhir eksekusi mati Mary Jane, masa sih kita tidak bisa. Jangan sampai hari eksekusi Wanipah, Presiden Jokowi baru melobi," tegas Iskandar. (Ali/Ado)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya