Liputan6.com, Jakarta - Wanipah, TKI asal Indramayu, Jawa Barat, kini tengah menanti hukuman mati di China. Dia dituduh membawa narkoba jenis heroin seberat 99,72 gram.
Meski begitu, hingga kini pihak keluarga belum mendapatkan salinan putusan pengadilan setempat. Mereka hanya mendapat informasi tersebut dari media.
"Selama ini pihak keluarga hanya menunggu. Enggak ada putusan pengadilan yang diterima," kata pengacara Wanipah, Iskandar Zulkarnaen saat dihubungi Liputan6.com, Sabtu (16/5/2015) malam.
Bencana itu bermula saat Wanipah hendak pulang ke Indonesia pada Desember 2010. Dia ditangkap karena dituduh kedapatan membawa heroin seberat 99,72 gram. Dia pun kemudian divonis hukuman mati oleh pengadilan setempat. Hukuman itu dengan masa penundaan 2 tahun sejak 2012.
Menurut pengakuan keluarga, Wanipah dititipkan barang oleh seseorang di Bandara Xiaoshan, Hangzhou, China. Orang tersebut mengatakan barang itu akan diambil seseorang di Bandara Soekarno-Hatta, Jakarta.
Iskandar menduga Wanipah merupakan korban trafficking. Hal ini dibuktikan dengan adanya pemalsuan dokumen milik Wanipah. "Bisa jadi (dia korban) trafficking. Minimal dari data umur. Pemalsuan itu dari awal," ucap dia.
Dalam kartu keluarga, kata Iskandar, tertulis bahwa Wanipah binti Jaya lahir pada 17 April 1987. Namun dalam paspornya, data itu berbeda. Wanipah dalam paspor disebutkan lahir pada 1 Mei 1978. "Paspor itu dikeluarkan pada 2004. Usianya dituakan," ucap dia.
Iskandar menuturkan Wanipah pernah bekerja di sejumlah negara, yaitu Bahrain, Singapura, dan terakhir ke Hong Kong. Namun ia mengaku heran ketika Kemlu menyebut ada WNI yang ditangkap di China dengan identitas Wanipah.
"Kita tidak tahu tiba-tiba di China," ujar dia.
Untuk itu, pihaknya akan menelusuri kasus tersebut. Keluarga dan tim kuasa hukumnya akan menemui Komisi IX DPR, Kemlu, dan Kemenkopolhukam untuk meminta bantuan penyelamatan Wanipah dari hukuman mati.
"Kalau Presiden Filipina Benigno Aquino saja menghubungi Jokowi di menit-menit terakhir eksekusi mati Mary Jane, masa sih kita tidak bisa. Jangan sampai hari eksekusi Wanipah, Presiden Jokowi baru melobi," tegas Iskandar. (Ali/Ado)
TKI Divonis Mati di China, Keluarga Belum Terima Salinan Putusan
TKI wanita dituduh membawa narkoba jenis heroin seberat 99,72 gram.
Diperbarui 16 Mei 2015, 19:54 WIBDiterbitkan 16 Mei 2015, 19:54 WIB
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Saran keuangan Paling Buruk yang Tersebar di Media Sosial, Ini Dia!
Trump dan Kripto di Mata Warga Australia
Munggahan Seru Menjelang Ramadan di Curug Sanghyang Taraje Garut
Timnas Indonesia Kolaborasi dengan TikTok, Hadirkan Tayangan Unik Skuad Garuda
3 Resep Soto Tauto Khas Pekalongan yang Dibuat ala Rumahan
BPOM Sita 91 Merek Kosmetik Ilegal Senilai Rp31,7 M Jelang Ramadhan 2025, Banyak yang Viral di Medsos
BEI Catat 2 Obligasi dan 1 Sukuk Selama 17-21 Februari 2025
23 Februari 1945: Momen Bersejarah Pengibaran Bendera AS di Iwo Jima
Resep Acar Timun: Cara Membuat Hidangan Pendamping Segar dan Renyah
Hasil LaLiga Spanyol Las Palmas vs Barcelona: Menang 2-0, Blaugrana Balik Kuasai Puncak Klasemen
Doa Rasulullah yang Membuatmu Tak Lagi Takut Mati, Kematian Adalah Rahmat Kata Gus Baha
Resep Opor Ayam Jawa: Hidangan Lezat Khas Nusantara