Liputan6.com, Jakarta - Mantan Direktur Jenderal Pajak Hadi Poernomo menyatakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak berwenang melakukan penyidikan keberatan wajib pajak Bank Central Asia (BCA) tahun 1999. Dalam kasus keberatan wajib pajak itu, Hadi ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.
Menanggapi soal kewenangan penyidikan, pihak KPK dalam sidang praperadilan mengutarakan penolakan pernyataan Hadi tersebut.‎ Alasan yang disampaikan Hadi dinilai tidak benar dan mengada-ada.
"Keberatan pajak bukan wewenang KPK itu sangat tidak benar, tidak beralasan dan cenderung mengada-ngada. Bukan dalil yang benar untuk menjadi alasan mengajukan praperadilan," kata salah satu kuasa hukum KPK Yudi Kristiana saat membacakan jawaban atas gugatan praperadilan Hadi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (18/5/2015).‎
Demikian juga terhadap penetapan tersangka dan penyidikan perkara oleh KPK‎ yang dianggap Hadi tidak dilakukan dengan cara tepat. KPK, kata Yudi, siap mempertanggungjawabkan hal tersebut.
"Penanganan perkara atas nama pemohon praperadilan sudah dengan alur yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan. Namun tidak akan diuji di praperadilan," ujar kata jaksa penuntut umum KPK itu.
Karena itu, Yudi meminta agar majelis hakim tunggal Haswandi untuk menolak praperadilan mantan Kepala Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) itu. Sebab, jika menerima permohonan Hadi, maka ‎Haswandi telah menetapkan hukum yang menjerumuskan.
KPK percaya diri dan meminta hakim Haswandi menolak permohonan praperadilan yang diajukan Hadi Poernomo.
Selanjutnya: Hadi Permasalahkan Status Penyidik KPK...
Hadi Permasalahkan Status Penyidik KPK
Hadi Permasalahkan Status Penyidik KPK
  Â
Hadi Poernomo mempermasalahkan status penyidik dan penuntut umum pada KPK yang menyidik kasusnya. Penyidik yang dipermasalahkan statusnya oleh Hadi adalah Ambarita Damanik dan Yudi Kristiana.
Dia mengatakan, dalam Pasal 39 ayat 3 UU Nomor 30 tahun 2002 tentang KPK, hanya mengenal penyidik dan penuntut umum yang berasal dari kepolisian dan kejaksaan.
"Tidak ada ketentuan undang-undang yang memberi wewenang kepada pimpinan KPK untuk mengangkat penyidik lain," kata Hadi.
Hadi menjelaskan, Ambarita dan Yudi bukan penyidik ‎sebagaimana dimaksud Pasal 39 ayat 3 UU KPK itu. Di mana di situ tertuang aturan bahwa penyidik pada KPK harus berhenti sementara dari Kepolisian. Sedangkan Ambarita sudah diberhentikan dari dinas kepolisian.
Dia juga menyebut Yudi yang juga jaksa penuntut umum (JPU) tidak berwenang menyidik sebagaimana dalam Pasal 30 ayat 1 UU Nomor 16 tahun 2004 tentang Kejaksaan.‎
Namun, lanjut Hadi, andai kata benar Yudi Kristiana berwenang melakukan penyidik terhadap perkara tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat 1 UU Kejaksaan, akan tetapi kewenangan itu tidak diberikan oleh Pasal 39 ayat 3 UU KPK.
"Jaksa hanya diberi kewenangan melakukan kegiatan sebagai penuntut umum," ujar mantan Kepala BPK itu.
‎Menanggapi hal itu, Yudi membantah tidak berwenang melakukan penyidikan. Sebab, dia mendapat Surat Keputusan (SK) dari pimpinan KPK sebagai penyidik dan penuntut umum.
"Saya sebagai jaksa yang ditugaskan pada KPK punya kewenangan unruk melakukan penyidikan tindak pidana korupsi. Saya sudah mendapat SK baik sebagai penyidik maupun penuntut umum. Mestinya dikesampingkan hal itu, karena sudah kuat dari legalitas lewat SK pimpinan dan undang-undang," ucap Yudi. (Mvi)
Advertisement