Liputan6.com, Jakarta - Hakim tunggal praperadilan Haswandi memeriksa barang bukti dari Hadi Poernomo selaku Pemohon dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai Termohon. Hadi mengajukan gugatan praperadilan terhadap KPK atas penetapan tersangkanya dalam kasus dugaan korupsi permohonan keberatan wajib pajak Bank Central Asia (BCA) tahun 1999.
"Silakan pihak Permohon untuk mengajukan barang bukti," kata Haswandi dalam sidang di Ruang Sidang Utama Profesor Oemar Seno Adji, PN Jakarta Selatan, Selasa (19/5/2015).
Hadi kemudian maju ke hadapan Majelis. Dia menyerahkan 2 bundel dokumen barang bukti. Majelis kemudian meminta perwakilan kuasa hukum KPK untuk menyaksikan pemeriksaan barang bukti dari Hadi.
Usai memeriksa, Majelis kemudian meminta pihak KPK untuk menyerahkan barang bukti. Kini giliran Hadi yang diminta Majelis untuk menyaksikan pemeriksaan barang bukti tersebut.‎
Ada 3 boks kontainer plus 3 koper barang bukti yang dibawa KPK. Semua berisi dokumen-dokumen penyidikan kasus tersangka Hadi. ‎
‎
‎KPK menetapkan mantan Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Hadi Poernomo sebagai tersangka terkait kasus dugaan korupsi dalam permohonan keberatan wajib pajak yang diajukan Bank Central Asia (BCA) tahun 1999. Penetapan tersangka Hadi itu dalam kapasitasnya sebagai Direktur Jenderal Pajak periode 2002-2004.
‎
Selaku Dirjen Pajak saat itu, Hadi diduga menyalahgunakan wewenang. Ia diduga memerintahkan Direktur Pajak Penghasilan (PPh) untuk mengubah hasil telaah dan kesimpulan Direktorat PPh terhadap permohonan keberatan wajib pajak yang diajukan BCA, yaitu dari awalnya ditolak menjadi diterima.
Atas perbuatannya, Hadi dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. (Mvi)