Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membawa 3 kotak kontainer plus 2 koper berisi dokumen-dokumen penyidikan tersangka mantan Direktur Jenderal Pajak Hadi Poernomo dalam kasus dugaan korupsi permohonan keberatan wajib pajak Bank Central Asia (BCA) tahun 1999.
Dokumen-dokumen itu dibawa KPK untuk diserahkan kepada majelis hakim tunggal Haswandi dalam sidang praperadilan yang diajukan Hadi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Agenda sidang kali ini adalah pengajuan barang bukti.
"Ini semua dokumen dari penyelidikan sampai penyidikan. 3 Kontainer, 2 koper. Dan masih ada 1 lagi koper yang masih on the way ke sini," ujar kuasa hukum KPK, Yudi Kristiana, di PN Jaksel, Jakarta, Selasa (9/5/2015).
"Kerugian negara itu sampai Rp 375 miliar. (Barang bukti) Banyak, karena memang uang (kerugian negara) banyak," ujar Yudi.
Yudi juga menjelaskan, KPK sengaja membawa dokumen-dokumen penyidikan ini karena tidak mau terulang lagi kejadian saat lembaga itu dinyatakan tidak bisa membuktikan keabsahan penetapan tersangka. Karena sebelum ini, PN Jaksel sudah 2 kali menerima praperadilan Komjen Pol Budi Gunawan dan eks Walikota Makassar Ilham Arief Sirajuddin. PN Jaksel menyatakan penetapan tersangka keduanya oleh KPK tidak sah.
"Kita sengaja bawa banyak, karena nanti dibilangnya termohon (KPK) tidak bisa membuktikan (penetapan tersangka)," ucap Yudi.
Sementara pantauan Liputan6.com, sampai saat ini sidang dengan agenda penyerahan barang bukti itu belum juga digelar. Sesuai jadwal, semula sidang dimulai pukul 13.00 WIB. Meski begitu, baik KPK selaku pihak termohon maupun Hadi sebagai pemohon sudah berada di dalam ruang sidang utama Profesor Oemar Seno Adji, PN Jaksel. Sementara, majelis hakim tunggal Haswandi belum ada di tempat.
KPK sebelumnya menetapkan Hadi Poernomo sebagai tersangka terkait kasus dugaan korupsi dalam permohonan keberatan wajib pajak yang diajukan Bank Central Asia (BCA) tahun 1999. Penetapan tersangka Hadi itu dalam kapasitasnya sebagai Direktur Jenderal Pajak periode 2002-2004.
Selaku Dirjen Pajak saat itu, Hadi diduga menyalahgunakan wewenang. Ia diduga memerintahkan Direktur Pajak Penghasilan (PPh) untuk mengubah hasil telaah dan kesimpulan Direktorat PPh terhadap permohonan keberatan wajib pajak yang diajukan BCA, yaitu dari awalnya ditolak menjadi diterima.
Dalam kasus ini, Hadi disangka melanggar Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Tak terima jadi tersangka, Hadi kemudian mengajukan gugatan praperadilan terhadap KPK ke PN Jaksel. Apalagi, sebelum Hadi, PN Jaksel sudah pernah 2 kali mengabulkan praperadilan atas penetapan tersangka oleh KPK, yakni Wakil Kepala Polri Komjen Pol Budi Gunawan dan eks Walikota Makassar Ilham Arief Sirajuddin. (Ndy/Yus)
KPK Bawa 3 Kontainer dan 3 Koper Dokumen Penyidikan Hadi Poernomo
Dokumen-dokumen itu dibawa KPK untuk diserahkan kepada majelis hakim tunggal Haswandi dalam sidang praperadilan yang diajukan Hadi.
diperbarui 19 Mei 2015, 15:11 WIBDiterbitkan 19 Mei 2015, 15:11 WIB
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Memahami Fungsi Produksi: Konsep Kunci dalam Ekonomi
Banyak Tokoh NU di Kabinet Merah Putih, Prabowo: Mereka Hebat-hebat, Jadi Tak Bisa Ditolak
Mujahir Adalah: Panduan Lengkap Mengenal Ikan Air Tawar Populer
Ciri-ciri Bioteknologi Konvensional: Penjelasan Lengkap dan Aplikasinya
Rambut Kering dan Mengembang? Ini Jawaban Kenapa Conditioner Bisa Jadi Solusinya
Prabowo soal Reshuffle Kabinet: Saya Akan Singkirkan yang Tidak Bekerja untuk Rakyat
Multitasking adalah Keterampilan Penting: Memahami Konsep dan Penerapannya
Fungsi Hub dan Perannya dalam Jaringan Komputer
Resep Nasi Kebuli Ayam: Hidangan Lezat Khas Timur Tengah
Viral Ratusan Siswa SMA 1 Mempawah Tak Bisa Ikut Tes Seleksi SNBT, Jerome Polin Tergerak Beri Kursus Intensif Gratis
Resep untuk Penderita Asam Urat yang Badannya Sering Lemas, Tips Ustadz dr Zaidul Akbar
Apple Setop Dukungan iOS 18.2.1, Pengguna Tak Bisa Downgrade dari iOS 18.3