Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak akan turut campur dalam urusan perkara dugaan kepemilikan rekening mencurigakan yang menjerat Wakapolri Komisaris Jenderal Budi Gunawan. Menurut salah satu Pelaksana Tugas Pimpinan KPK Indriyanto Seno Adji, hal itu lantaran lembaganya telah melimpahkan perkara tersebut ke kejaksaan.
"Setelah putusan praperadilan yang lalu, KPK sudah korsup-kan kasus BG (Budi Gunawan) kepada Kejaksaan dan sekarang sejak ditangani Kejaksaan dan Polri maka KPK tidak mencampuri lagi," ujar Indriyanto saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (19/5/2015).
Ia juga enggan menilai apapun terkait kabar yang menyebut bahwa kepolisian telah menghentikan perkara ini. Karena, KPK sudah menyerahkan secara penuh kasus tersebut ke pihak Polri.‎
"Menjadi otoritas penuh dari Polri terhadap penanganan kasus tersebut," pungkas Indriyanto.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Victor Edison Simanjuntak menyatakan kasus Budi Gunawan sudah dihentikan. Hal itu karena dalam gelar perkara yang dihadiri 3 pakar hukum yakni, Chairul Huda, Teuku Nasrullah dan Yenti Ginarsih memutuskan perkara ini tidak layak diteruskan. (Mut)
KPK Tak Mau Campuri Lagi Kasus Komjen Budi Gunawan
KPK tidak akan turut campur dalam urusan perkara dugaan kepemilikan rekening mencurigakan yang menjerat Wakapolri Komjen Budi Gunawan.
diperbarui 19 Mei 2015, 18:41 WIBDiterbitkan 19 Mei 2015, 18:41 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Live dan Produksi VOD
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Simpan dengan Benar! Begini Trik agar Kubis & Sawi Putih Tetap Segar Berhari-hari
Gara-gara Tabrak Bebek dan Diminta Ganti Kambing, Pria Ini Masuk Penjara
Jasaraharja Putera Bayar Klaim Asuransi Rp 2,6 Miliar usai Tanggul di Kalsel Jebol
Arti Gift: Memahami Makna dan Pentingnya Pemberian Hadiah
Rudy Mas'ud: Tak Ada Persiapan Khusus untuk Ikut Retret
VIDEO: Program Makan Bergizi Gratis di Sumenep Resmi Dihentikan
Impor Kurma Indonesia Melonjak Tajam Jelang Ramadan, Capai 16,43 Ribu Ton
BKN: PNS Wajib Ingatkan Pimpinan yang Lalai
Resep Lontong Sayur Labu Siam: Hidangan Lezat dan Bergizi untuk Keluarga
Arti Fast: Memahami Makna dan Penerapannya dalam Berbagai Konteks
Zairee Selina Quinlyn Kareema Febian, Ini Arti Nama Anak Mahalini dan Rizky Febian
Hotman Paris Diperiksa Sebagai Saksi Terkait Laporan PN Jakut ke Razman Nasution