Liputan6.com, Jakarta - Mantan Penasihat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abdullah Hehamahua memprediksi tidak akan dipilih menjadi salah satu anggota panitia seleksi calon Pimpinan KPK (Pansel KPK). Hingga saat ini, ia juga mengaku belum dihubungi oleh pemerintah.
Abdullah mengatakan, Kementerian Hukum dan HAM selaku pihak yang menyusun nama-nama anggota pansel capim KPK tidak akan merekrutnya, lantaran ia terlalu keras mengkritik pemerintah pada saat terjadi polemik kasus Komjen Polisi Budi Gunawan beberapa waktu lalu.
"Saya belum dihubungi siapa pun tentang hal itu (pansel capim KPK). Mungkin saya tidak akan dipilih karena terlalu keras mengkritik presiden tentang kasus BG (Budi Gunawan)," ujar Abdullah saat dikonfirmasi, Jakarta, Rabu (20/5/2015).
Namun, jika dipercaya menjadi salah anggota pansel, maka Abdullah akan menerapkan sejumlah persyaratan khusus yang harus dipenuhi calon pimpinan KPK. Salah satunya adalah syarat administrasi yang ketat.
Syarat ini, menurut Abdulllah adalah, calon pimpinan yang berasal dari unsur politisi harus sudah tidak aktif sebagai anggota parpol minimal 10 tahun.
"Setiap calon menandatangani pernyataan di atas segel bahwa ketika menjadi pimpinan KPK, selama 4 tahun tidak berhenti dan tidak boleh menerima tawaran jabatan publik apa pun kecuali karena meninggal, sakit yang parah atau terkena tindak pidana," kata dia.
Tidak hanya itu, calon pimpinan KPK nanti juga tidak boleh langsung menerima jabatan publik setelah tidak memimpin. Paling cepat setahun setelah tidak menjabat. Hal ini agar tidak terjadi konflik kepentingan di antara Komisioner dengan BUMN/BUMD dan kementerian tertentu.
"Syarat administrasi lain, calon tidak pernah menjadi lawyer atau saksi ahli yang membela koruptor," jelas dia.
Sementara, syarat lainnya versi Abdullah, setiap calon pimpinan harus ditelusuri rekam jejaknya. Mulai dari riwayat pendidikan, aktivitas, dan prestasi sejak SMU, universitas sampai pekerjaan yang terakhir. Rekam jejak ini juga meliputi latar belakang orangtua, mertua, besan, saudara dan ipar yang terlibat dalam tindak pidana korupsi.
"Minimal 1 bulan dengan melibatkan semua pihak dalam memberi laporan dan aduan. Jika anggaran memungkinkan, saya mengusulkan agar dilakukan scanning otak bagi calon yang sudah sampai tahap wawancara," pungkas Abdullah Hehamahua. (Mvi/Sss)
Terlalu Keras, Eks Penasihat KPK Merasa Tidak Jadi Anggota Pansel
Dia mengatakan, calon pimpinan KPK yang berasal dari unsur politisi harus sudah tidak aktif sebagai anggota parpol minimal 10 tahun.
Diperbarui 20 Mei 2015, 12:59 WIBDiterbitkan 20 Mei 2015, 12:59 WIB
Ketua Komite Etik Abdullah Hehamahua bersiap sebelum jumpa pers di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta. (Antara).... Selengkapnya
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
EnamPlus
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Yoon Suk Yeol Tinggalkan Kediaman Resmi Presiden Korea Selatan Setelah Menempati 886 Hari, Bawa 11 Kucing dan Anjing
Tujuan Kurikulum Merdeka, Transformasi Pendidikan untuk Generasi Unggul
Apa Tujuan Dibentuknya BPUPKI? Berikut Sejarah dan Peran Penting dalam Kemerdekaan Indonesia
Tujuan Penulisan Laporan PKL, Berikut Panduan Lengkap untuk Siswa SMK
Tangis Inul Daratista Pecah di Pemakaman Titiek Puspa, Peluk Petty Tunjungsari Saat Tabur Bunga
Ciri Kolesterol Tinggi yang Perlu Diwaspadai, Segera Atasi Sebelum Terlambat
Tujuan Lembaga Agama, Berperan Penting dalam Membentuk Karakter dan Moral Masyarakat
Apa Tujuan Teks Laporan Percobaan? Berikut Panduan Lengkap Cara Membuatnya
Tujuan ASEAN dalam Deklarasi Bangkok, Mewujudkan Perdamaian dan Kemakmuran di Asia Tenggara
Tarif Trump Bisa Akibatkan Resesi Global, ASEAN Paling Sedih
Saksikan Sinetron Ketika Cinta Memanggilmu Episode Jumat 11 April Pukul 18.20 WIB di SCTV, Simak Sinopsisnya
Apakah Tujuan Teks Prosedur? Berikut Panduan Lengkap untuk Memahami dan Membuatnya