Saksi: Saya Diminta Siapkan Rp 50 Juta untuk Pak Sutan

"Saya waktu itu dipanggil Pak Sekjen Waryono. Dia bilang 'Pak Sutan mau datang, tolong siapkan Rp 50 juta'," ujar Didi saat bersaksi.

oleh Sugeng Triono diperbarui 21 Mei 2015, 18:58 WIB
Diterbitkan 21 Mei 2015, 18:58 WIB
12 Bersaksi di Sidang Lanjutan Sutan Bhatoegana
Terdakwa kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait penetapan APBN-Perubahan Kementerian ESDM, Sutan Bhatoegana menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (18/5/2015). (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta - Mantan Ketua Komisi VII DPR Sutan Bhatoegana disebut pernah menerima uang sebesar Rp 50 juta dari mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Waryono Karno.

Hal ini terungkap dari mulut mantan Kepala Biro Keuangan Kementerian ESDM, Didi Dwi Sutrisnohadi. Didi dihadirkan sebagai saksi pada sidang lanjutan perkara dugaan penerimaan gratifikasi terkait pembahasan APBN Perubahan Kementerian ESDM dengan terdakwa Sutan Bhatoegana di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (21/5/2015).

"Saya waktu itu dipanggil Pak Sekjen Waryono. Dia bilang 'Pak Sutan mau datang, tolong siapkan Rp 50 juta'," ujar Didi saat bersaksi.

Namun, lanjut Didi, saat itu pihaknya selaku Biro Keuangan tidak memiliki uang tunai sebesar Rp 50 juta. Waryono kemudian memerintahkan Didi untuk menghubungi Kepala Pusat Pusat Pengelolaan Barang Milik Negara (PPBMN) Kementerian ESDM yang bernama Sri Utami.

"Waktu itu saya tidak ada (uang). Saya disuruh (Waryono) menghubungi Sri Utami," ucap dia.

Setelah dihubungi mengenai keperluan atasannya tersebut, sambung Didi, Sri Utami kemudian datang membawa sebuah bungkusan yang diyakini merupakan uang Rp 50 juta. Bungkusan tersebut, ucap dia, kemudian diserahkan ke Waryono, yang lalu mengajaknya bertemu dengan Sutan Bhatoegana di ruang tamu.

"Saya sampaikan paperbag ke Sekjen, beliau mengiringi Sutan keluar pintu," tutur Didi.

Dalam dakwaan jaksa penuntut umum pada KPK, uang tersebut berasal dari Menteri ESDM Jero Wacik. Ini diduga terkait dengan pembahasan APBN Perubahan yang dilakukan Kementerian ESDM di bawah pimpinan Jero Wacik serta Komisi VII yang diketuai Sutan Bhatoegana. Keduanya merupakan elite Partai Demokrat.

Atas perbuatannya, Sutan disangka melanggar Pasal 12 huruf b subsidair Pasal 12 huruf B lebih subsidair Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2011 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (Ndy/Ein)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya