Tim Gabungan Rekonsiliasi Garap 6 Kasus HAM Berat Masa Lalu

Rekonsiliasi ini ditargetkan selesai dalam satu tahun. Apabila terget tersebut meleset maka akan diperpanjang.

oleh Hanz Jimenez Salim diperbarui 22 Mei 2015, 07:38 WIB
Diterbitkan 22 Mei 2015, 07:38 WIB
Rapat Penyelesaian Kasus Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu
Kapolri, Jaksa Agung, Menkopolhukam, Komnas HAM dan BIN menggelar konferensi pers usai mengikuti rapat koordinasi terkait HAM di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (21/5/2015). (Liputan6.com/Andrian M Tunay)

Liputan6.com, Jakarta - Ketua Komisi Nasional Hak Azasi Manusia (Komnas HAM) Nur Kholis mengatakan ada 6 kasus yang akan ditangani pihaknya bersama Tim Gabungan Rekonsiliasi pelanggaran HAM berat masa lalu. Di antaranya adalah kasus Trisakti, peristiwa Semanggi 1 dan 2, peristiwa Talangsari dan kasus Petrus.

Menurut Nur Kholis, saat ini keenam kasus pelanggaran HAM berat tersebut telah selesai untuk tahap penyelidikannya oleh Komnas HAM.

"Itu yang sudah selesai tahap penyeledikan oleh Komnas HAM," kata Nur Kholis di Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (21/5/2015).

Awalnya, tim gabungan ini berencana akan menggarap 7 kasus pelanggaran HAM berat masa lalu. Namun, satu kasus yaitu Waseor Wamena telah ditangani oleh peradilan HAM. Rekonsiliasi ini ditargetkan selesai dalam satu tahun. Apabila terget tersebut meleset maka akan diperpanjang.

"Targetnya bekerja selama setahun ini. Jika belum selsai, komite akan diperpanjang lagi masa kerjanya," ucap dia.

Sebelumnya, Komnas HAM bersama Kemenkopolhukam, Kejaksaan Agung, Kementerian Hukum dan HAM, Polri, dan TNI menyepakati pembentukan tim gabungan guna menyelesaikan kasus pelanggaran HAM berat masa lalu. Hal ini sebagai tindaklanjut dari pertemuan sebelumnya terkait penyelesaian kasus pelanggaran HAM masa lalu.

Ketua Komnas HAM Nur Kholis mengatakan, selain membentuk tim gabungan, pihaknya juga akan membentuk Badan Pemerintahan Komite Rekonsiliasi. Nantinya, komite ini sebagai badan komunikasi antara pihak Komnas HAM dengan keluarga korban pelanggaran HAM.

"Kemudian ada lagi unit yang akan lebih operasional yang disebut komite. Nanti perwakilan korban, pendamping, akan masuk di dalamnya," kata Nur Kholis. (Ado)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya