Jokowi Beri Lampu Hijau Penuntasan Pelanggaran HAM Masa Lalu

Disepakati 2 cara penyelesaian kasus pelanggaran HAM di masa lalu yakni yudisial dan non yudisial

oleh Moch Harun Syah diperbarui 21 Apr 2015, 18:54 WIB
Diterbitkan 21 Apr 2015, 18:54 WIB
Tedjo Edhy Purdijatno
Tedjo Edhy Purdijatno (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta - Jaksa Agung HM Prasetyo menggelar pertemuan tertutup dengan sejumlah menteri bidang politik pertahanan dan keamanan. Rapat tertutup itu dihadiri Menkopolhukam Tedjo Eddy Purdijatno, Menkumham Yassona Laoly, Panglima TNI Jenderal Moeldoko, Kepala BIN Marciano Norman, Kapolri Jenderal Badrodin Haiti, dan Ketua Komnas HAM Nur Kholis.

Menkopolhukam Tedjo Eddy Purdijatno mengatakan, pertemuan tertutup tadi tidak membahas eksekusi mati melainkan membahas penuntasan kasus dugaan pelanggaran HAM berat di masa lalu. Ia menjelaskan hasil pertemuan tadi yaitu disepakati cara-cara untuk menuntaskan kasus pelanggaran HAM berat di masa lalu.

"Kami sepakat bagaimana menyelesaikan kasus HAM masa lalu, bagaimana cara terbaiknya menyelesaikan masalah itu dengan sebaik-baiknya," kata Tedjo dalam jumpa pers usai pertemuan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (21/4/2015).

Tedjo mengungkapkan penuntasan kasus ini sudah mendapatkan lampu hijau dari Presiden Joko Widodo. Ia menambahkan dari pertemuan itu juga akan dibentuk tim teknis. Setelahnya akan kembali dilaporkan kepada Presiden Jokowi.

"Hal ini sebenarnya sudah mendapat lampu hijau dari bapak Presiden. Nanti kami akan laporkan lagi ke presiden apa yang harus kami kerjakan di masa yang akan datang terkait persoalan ini," ujar Tedjo.

Sementara itu, Jaksa Agung HM Prasetyo menambahkan pertemuan tadi mencari solusi menghilangkan beban masa lalu atas dugaan pelanggaran HAM berat yang belum tuntas.

Ada 7 kasus dugaan pelanggaran HAM berat masa lalu yang belum tuntas. Yakni, perkara Talangsari, penghilangan paksa orang, Wamena Wasior, penembakan misterius, peristiwa G30 S/PKI dan Mei 1998.

"Beberapa kasus yang sempat kita bahas, semuanya adalah hasil penyelidikan Komnas HAM," kata Prasetyo.

Ia menegaskan kasus yang sedemikian lama bergulir ini tentunya harus diakhiri. Dan beban masa lalu bangsa harus segera berakhir. Karenanya, pertemuan itu membahas mencari penyelesaian terbaik. "Supaya tidak jadi warisan bagi generasi setelah kita," tutur Prasetyo.

Sepakati Penyelesaian Kasus HAM

Jaksa Agung Prasetyo mengungkapkan dalam pertemuan tadi juga disepakati 2 cara penyelesaian kasus pelanggaran HAM di masa lalu. Yakni yudisial dan non yudisial.

"Yudisial tentunya membawa perkaranya ke pengadilan bagi perkara pelanggaran HAM berat yang masih mudah ditemukan bukti dan saksi serta pelakunya," kata Prasetyo.

Sementara, sambung Prasetyo, untuk perkara lama atau yang kejadiannya 16 tahun hingga 50 tahun kebelakang tentu sulit menemukan barang bukti, saksi bahkan tersangka. Ia menjelaskan, pasal 47 UU nomor 26 tahun 2000 tentang Pengadilan HAM memberikan solusi dimungkinkannya penyelesaian perkara melalui komisi kebenaran dan rekonsiliasi.

"Yang saya katakan non Yudisial adalah rekonsiliasi. Kita tawarkan ke pihak bersangkutan, baik korban dan ahli waris, tentu para pelaku kalau ditemukan. Tapi tentunya sulit ditemukan," terangnya.

Sementara itu, Ketua Komnas HAM Nur Kholis menambahkan, ini komitmen bersama dalam menyelesaikan kasus-kasus pelanggaran HAM berat di masa lalu. Ia akan memetakan dan melihat kembali kasus yang pernah diselesaikan pada tingkat penyelidikan di Komnas HAM yang saat ini sudah di Kejagung. "Kita akan pilah dan pilih mana yang kira-kira jalurnya rekonsiliasi," ungkap Kholis. (Han/Yus)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya