Usut Kasus HAM Berat, Pemerintah Bentuk Tim Gabungan

Pembentukan tim akan dilaporkan kepada Presiden Jokowi.

oleh Hanz Jimenez Salim diperbarui 21 Mei 2015, 20:42 WIB
Diterbitkan 21 Mei 2015, 20:42 WIB
 Penyelesaian pelanggaran HAM
Pertemuan membahas penyelesaian pelanggaran HAM (Liputan6.com/ Andrian Martinus)

Liputan6.com, Jakarta - Komnas HAM bersama Kemenkopolhukam, Kejaksaan Agung, Kementerian Hukum dan HAM, Polri, dan TNI menyepakati pembentukan tim gabungan guna menyelesaikan kasus pelanggaran HAM berat masa lalu. Hal ini sebagai tindaklanjut dari pertemuan sebelumnya terkait penyelesaian kasus pelanggaran HAM masa lalu.

Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Nur Kholis mengatakan, selain membentuk tim gabungan, pihaknya juga akan membentuk Badan Pemerintahan Komite Rekonsiliasi. Nantinya, komite ini sebagai badan komunikasi antara pihak Komnas HAM dengan keluarga korban pelanggaran HAM.

"Kemudian ada lagi unit yang akan lebih operasional yang disebut komite. Nanti perwakilan korban, pendamping, akan masuk di dalamnya," kata Nur Kholis usai pertemuan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (21/5/2015).

Kemudian pada pekan depan, pembentukan tim akan dilaporkan kepada Presiden Jokowi. "HAM berat akan diselesaikan di periode (presiden) ini," ucap Nur Kholis.
    
Optimis Kasus HAM Berat Selesai

Ketua Dewan Penasihat Komnas HAM Jimly Asshiddiqie mengaku optimistis, periode pemerintahan Jokowi akan dapat menyelesaikan kasus pelanggaran HAM berat di masa lalu.

Ia menilai, Presiden Jokowi yang berasal dari sipil ini tidak mempunyai beban sejarah masa lalu. Sehingga ia berharap ada titik terang dalam penyelesaian kasus HAM berat masa lalu.

"Kita sejak lama kasus pelanggaran HAM masa lalu ini terus berputar-putar tidak ada jalan yang pasti untuk penyelesaiannya. Pertama kita punya momentum sekarang dan punya Presiden yang tidak punya beban sejarah sama sekali," kata Jimly usai pertemuan.

Jimly menjelaskan, penyelesaian kasus pelanggaran HAM berat ini nantinya akan diselesaikan melalui jalur non-yudisial atau di luar hukum. Artinya penyelesaian dilakukan dengan rekonsiliasi.

"Pelanggaran HAM adalah pelanggaran institusi dan jabatan dan memakan korban rakyat. Makanya kita harus pendekatan institusional. Diharapkan nanti semua pihak dapat menerima dan tidak tersandera dengan pelanggaran HAM masa lalu," jelas Jimly. (Mvi/Yus)
   

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya