Hakim Tolak Eksepsi Christopher Pengemudi Outlander Maut

Hakim Ketua Made Sutisna menolak eksepsi yang diajukan kuasa hukum terdakwa Christopher.

oleh Nafiysul Qodar diperbarui 25 Mei 2015, 15:44 WIB
Diterbitkan 25 Mei 2015, 15:44 WIB
Berkas Lengkap, Pengemudi Outlander Maut Diserahkan ke Kejagung
Pengemudi Mistsubshi Outlander maut, Christopher Daniel Sjarief, yang ditahan di tahanan Dirlantas Polda Metro dibawa menuju tahanan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (16/4/2014). (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Sidang lanjutan kasus kecelakaan maut Mitsubishi Outlander yang dikemudikan Christopher Daniel Sjarief kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) dengan agenda putusan sela. Dalam sidang ini, Hakim Ketua Made Sutisna menolak eksepsi yang diajukan kuasa hukum terdakwa Christopher.

"Keberatan ditolak, pemeriksaan harus dilanjutkan," ujar Made saat membacakan putusan sela di PN Jaksel, Jalan Ampera Raya, Jakarta Timur, Senin (25/5/2015).

Hakim Made menyebutkan dalam pertimbangannya, eksepsi yang diajukan Christopher tidak jelas dan tak mempunyai dasar hukum. Tak hanya itu, untuk membuktikan keberatannya maka pemeriksaan pokok perkara harus dilaksanakan di PN Jaksel.

"Jaksa penuntut umum telah mengajukan pendapatnya bahwa surat dakwaan telah disusun dengan baik dan benar. Maka, secara formil maupun materil telah memenuhi syarat dan menguraikan secara jelas serta menguraikan secara rinci mengenai kejadiannya," papar dia.

Selanjutnya, kata Made, eksepsi yang diajukan juga tidak diuraikan secara jelas. Maka atas dasar itu, Made memerintahkan jaksa penuntut umum agar menyiapkan saksi-saki yang akan dihadirkan.

"Maka pemeriksaan perkara dilanjutkan ke pokok perkara. Kepada jaksa untuk menghadirkan saksi-saksi yang akan dihadirkan," tutup Made.

Sidang kasus kecelakaan maut di Jalan Arteri Pondok Indah ini rencananya akan dilanjutkan kembali pada Kamis 28 Mei mendatang. Sementara itu, aksi bungkam Christopher masih terus berlanjut hingga persidangan usai.

Keluar ruang persidangan, Christopher memakai topi berwarna biru hingga menutupi sebagian wajahnya. Dengan didampingi tim kuasa hukumnya, ia langsung berjalan cepat tanpa berkomentar apa-apa. (Mut)

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya