Liputan6.com, Jakarta - Sidang lanjutan kasus kecelakaan maut Mitsubishi Outlander yang dikemudikan Christopher Daniel Sjarief kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) dengan agenda putusan sela. Dalam sidang ini, Hakim Ketua Made Sutisna menolak eksepsi yang diajukan kuasa hukum terdakwa Christopher.
"Keberatan ditolak, pemeriksaan harus dilanjutkan," ujar Made saat membacakan putusan sela di PN Jaksel, Jalan Ampera Raya, Jakarta Timur, Senin (25/5/2015).
Hakim Made menyebutkan dalam pertimbangannya, eksepsi yang diajukan Christopher tidak jelas dan tak mempunyai dasar hukum. Tak hanya itu, untuk membuktikan keberatannya maka pemeriksaan pokok perkara harus dilaksanakan di PN Jaksel.
"Jaksa penuntut umum telah mengajukan pendapatnya bahwa surat dakwaan telah disusun dengan baik dan benar. Maka, secara formil maupun materil telah memenuhi syarat dan menguraikan secara jelas serta menguraikan secara rinci mengenai kejadiannya," papar dia.
Selanjutnya, kata Made, eksepsi yang diajukan juga tidak diuraikan secara jelas. Maka atas dasar itu, Made memerintahkan jaksa penuntut umum agar menyiapkan saksi-saki yang akan dihadirkan.
"Maka pemeriksaan perkara dilanjutkan ke pokok perkara. Kepada jaksa untuk menghadirkan saksi-saksi yang akan dihadirkan," tutup Made.
Sidang kasus kecelakaan maut di Jalan Arteri Pondok Indah ini rencananya akan dilanjutkan kembali pada Kamis 28 Mei mendatang. Sementara itu, aksi bungkam Christopher masih terus berlanjut hingga persidangan usai.
Keluar ruang persidangan, Christopher memakai topi berwarna biru hingga menutupi sebagian wajahnya. Dengan didampingi tim kuasa hukumnya, ia langsung berjalan cepat tanpa berkomentar apa-apa. (Mut)
Hakim Tolak Eksepsi Christopher Pengemudi Outlander Maut
Hakim Ketua Made Sutisna menolak eksepsi yang diajukan kuasa hukum terdakwa Christopher.
diperbarui 25 Mei 2015, 15:44 WIBDiterbitkan 25 Mei 2015, 15:44 WIB
Pengemudi Mistsubshi Outlander maut, Christopher Daniel Sjarief, yang ditahan di tahanan Dirlantas Polda Metro dibawa menuju tahanan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (16/4/2014). (Liputan6.com/Johan Tallo)
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
3 Perkara yang Terlihat Sepele Namun Dibenci Allah, Sering Diremehkan
Nenek Sebatang Kara di Koja Ditemukan Tewas di Kamar Mandi Rumah
Pangeran George Maju Gantikan Pangeran Harry Jalani Tradisi Natal Kerajaan Inggris
Waktu di Bulan Berjalan Lebih Cepat Ketimbang di Bumi
Kandang Bubrah, Pesugihan yang Mengharuskan Pelaku Merenovasi Rumah Tanpa Henti
Jadwal Sholat DKI Jakarta, Jawa dan Seluruh Indonesia Hari Ini Jumat 27 Desember 2024
Link Live Streaming Liga Inggris Liverpool vs Leicester City, Sesaat Lagi Tayang di Vidio
Libur Nataru, Warga Depok Diingatkan Keamanan Rumah dan Antisipasi Kebakaran
Sinopsis Film 'Sebelum 7 Hari', Tayang 23 Januari 2025
Jangan Berani-Berani Lakukan Ini, Rezeki Akan Disempitkan Allah Kata Buya Yahya
Jarang Disadari, Syirik Sering Terjadi dalam Kehidupan Sehari-hari, Begini Cara Menangkalnya Kata Gus Baha
3 Kapal Perang China Sandar di Tanjung Priok hingga 27 Desember 2024, Ada Apa?