Liputan6.com, Jakarta - Sidang lanjutan kasus kecelakaan maut Mitsubishi Outlander yang dikemudikan Christopher Daniel Sjarief kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) dengan agenda putusan sela. Dalam sidang ini, Hakim Ketua Made Sutisna menolak eksepsi yang diajukan kuasa hukum terdakwa Christopher.
"Keberatan ditolak, pemeriksaan harus dilanjutkan," ujar Made saat membacakan putusan sela di PN Jaksel, Jalan Ampera Raya, Jakarta Timur, Senin (25/5/2015).
Hakim Made menyebutkan dalam pertimbangannya, eksepsi yang diajukan Christopher tidak jelas dan tak mempunyai dasar hukum. Tak hanya itu, untuk membuktikan keberatannya maka pemeriksaan pokok perkara harus dilaksanakan di PN Jaksel.
"Jaksa penuntut umum telah mengajukan pendapatnya bahwa surat dakwaan telah disusun dengan baik dan benar. Maka, secara formil maupun materil telah memenuhi syarat dan menguraikan secara jelas serta menguraikan secara rinci mengenai kejadiannya," papar dia.
Selanjutnya, kata Made, eksepsi yang diajukan juga tidak diuraikan secara jelas. Maka atas dasar itu, Made memerintahkan jaksa penuntut umum agar menyiapkan saksi-saki yang akan dihadirkan.
"Maka pemeriksaan perkara dilanjutkan ke pokok perkara. Kepada jaksa untuk menghadirkan saksi-saksi yang akan dihadirkan," tutup Made.
Sidang kasus kecelakaan maut di Jalan Arteri Pondok Indah ini rencananya akan dilanjutkan kembali pada Kamis 28 Mei mendatang. Sementara itu, aksi bungkam Christopher masih terus berlanjut hingga persidangan usai.
Keluar ruang persidangan, Christopher memakai topi berwarna biru hingga menutupi sebagian wajahnya. Dengan didampingi tim kuasa hukumnya, ia langsung berjalan cepat tanpa berkomentar apa-apa. (Mut)
Hakim Tolak Eksepsi Christopher Pengemudi Outlander Maut
Hakim Ketua Made Sutisna menolak eksepsi yang diajukan kuasa hukum terdakwa Christopher.
diperbarui 25 Mei 2015, 15:44 WIBDiterbitkan 25 Mei 2015, 15:44 WIB
Pengemudi Mistsubshi Outlander maut, Christopher Daniel Sjarief, yang ditahan di tahanan Dirlantas Polda Metro dibawa menuju tahanan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (16/4/2014). (Liputan6.com/Johan Tallo)
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Eksplan Adalah: Memahami Konsep Kunci dalam Kultur Jaringan Tumbuhan
KPU Jakarta: Sirekap di Pilkada Memuaskan, Ada 20 Pelindung Aritmatika
Apa Itu Kekkei Genkai: Kemampuan Genetik Unik dalam Dunia Shinobi
Video Kucing Prabowo Bobby Kertanegara Mandi di Salon Hewan Peliharaan Jadi Viral
Ibarbo Park, Surga Kartun di Kota Gudeg
Jelang Duel Timnas Indonesia vs Jepang, Jay Idzes Beber Atmosfer Ruang Ganti Garuda
Dikabarkan Sakit di Luar Angkasa, Sunita Williams Ungkap Aktivitasnya Selama Terjebak di ISS
Ngeri! Siksa Paling Pedih di Hari Kiamat Dialami Golongan Ini kata Gus Baha
Pramono Anung Prediksi Indonesia Menang 2-1 Lawan Jepang
Raline Shah Ungkap Tipe Pria Idaman, Salah Satunya Terkait Gaya Rambut
Pesan Moral di Balik Legenda Sangkuriang, Cerita Rakyat Asal Jawa Barat
Mike Tyson Berpeluang Cedera Otak saat Duel Melawan Jake Paul