Liputan6.com, Jakarta - Sidang lanjutan kasus kecelakaan maut Mitsubishi Outlander yang dikemudikan Christopher Daniel Sjarief kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) dengan agenda putusan sela. Dalam sidang ini, Hakim Ketua Made Sutisna menolak eksepsi yang diajukan kuasa hukum terdakwa Christopher.
"Keberatan ditolak, pemeriksaan harus dilanjutkan," ujar Made saat membacakan putusan sela di PN Jaksel, Jalan Ampera Raya, Jakarta Timur, Senin (25/5/2015).
Hakim Made menyebutkan dalam pertimbangannya, eksepsi yang diajukan Christopher tidak jelas dan tak mempunyai dasar hukum. Tak hanya itu, untuk membuktikan keberatannya maka pemeriksaan pokok perkara harus dilaksanakan di PN Jaksel.
"Jaksa penuntut umum telah mengajukan pendapatnya bahwa surat dakwaan telah disusun dengan baik dan benar. Maka, secara formil maupun materil telah memenuhi syarat dan menguraikan secara jelas serta menguraikan secara rinci mengenai kejadiannya," papar dia.
Selanjutnya, kata Made, eksepsi yang diajukan juga tidak diuraikan secara jelas. Maka atas dasar itu, Made memerintahkan jaksa penuntut umum agar menyiapkan saksi-saki yang akan dihadirkan.
"Maka pemeriksaan perkara dilanjutkan ke pokok perkara. Kepada jaksa untuk menghadirkan saksi-saksi yang akan dihadirkan," tutup Made.
Sidang kasus kecelakaan maut di Jalan Arteri Pondok Indah ini rencananya akan dilanjutkan kembali pada Kamis 28 Mei mendatang. Sementara itu, aksi bungkam Christopher masih terus berlanjut hingga persidangan usai.
Keluar ruang persidangan, Christopher memakai topi berwarna biru hingga menutupi sebagian wajahnya. Dengan didampingi tim kuasa hukumnya, ia langsung berjalan cepat tanpa berkomentar apa-apa. (Mut)
Hakim Tolak Eksepsi Christopher Pengemudi Outlander Maut
Hakim Ketua Made Sutisna menolak eksepsi yang diajukan kuasa hukum terdakwa Christopher.
diperbarui 25 Mei 2015, 15:44 WIBDiterbitkan 25 Mei 2015, 15:44 WIB
Pengemudi Mistsubshi Outlander maut, Christopher Daniel Sjarief, yang ditahan di tahanan Dirlantas Polda Metro dibawa menuju tahanan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (16/4/2014). (Liputan6.com/Johan Tallo)... Selengkapnya
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Live dan Produksi VOD
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
BEI Harap Perdagangan Karbon Kemenperin Dilakukan di IDX Carbon
Arti Tinari dalam Weton Jawa: Makna dan Perhitungannya
Kepribadian Jerapah: Memahami Karakter Unik Hewan Jangkung
Perbedaan Kutil dan Kapalan, Kenali Ciri dan Cara Mengatasinya
Saksikan Sinetron Luka Cinta Episode Senin 17 Februari Pukul 21.30 WIB di SCTV, Simak Sinopsisnya
Menko Airlangga Ungkap Alasan Wajibkan Dolar AS Eksportir selama 1 Tahun di RI
PN Jaksel Benarkan Hasto Kristiyanto Kembali Gugat Praperadilan Lawan KPK untuk 2 Perkara
Gak Pakai Santan, Ini Trik Bikin Opor Ayam yang Tetap Creamy dan Gurih
Chemistry Tak Terbantahkan, Choi Woo Shik dan Park Bo Young Bikin Meleleh di 'Melo Movie'
Indonesia, Malaysia dan Thailand Lanjutkan Kerja Sama Transaksi Mata Uang Lokal
Menlu Sugiono dan Deputi Menlu Rusia Bahas Penguatan Kerja Sama Bilateral
Apa Arti Mimpi Naik Pesawat? Simak Penjelasan Lengkapnya