Liputan6.com, Jakarta - Sidang lanjutan kasus kecelakaan maut Mitsubishi Outlander yang dikemudikan Christopher Daniel Sjarief kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) dengan agenda putusan sela. Dalam sidang ini, Hakim Ketua Made Sutisna menolak eksepsi yang diajukan kuasa hukum terdakwa Christopher.
"Keberatan ditolak, pemeriksaan harus dilanjutkan," ujar Made saat membacakan putusan sela di PN Jaksel, Jalan Ampera Raya, Jakarta Timur, Senin (25/5/2015).
Hakim Made menyebutkan dalam pertimbangannya, eksepsi yang diajukan Christopher tidak jelas dan tak mempunyai dasar hukum. Tak hanya itu, untuk membuktikan keberatannya maka pemeriksaan pokok perkara harus dilaksanakan di PN Jaksel.
"Jaksa penuntut umum telah mengajukan pendapatnya bahwa surat dakwaan telah disusun dengan baik dan benar. Maka, secara formil maupun materil telah memenuhi syarat dan menguraikan secara jelas serta menguraikan secara rinci mengenai kejadiannya," papar dia.
Selanjutnya, kata Made, eksepsi yang diajukan juga tidak diuraikan secara jelas. Maka atas dasar itu, Made memerintahkan jaksa penuntut umum agar menyiapkan saksi-saki yang akan dihadirkan.
"Maka pemeriksaan perkara dilanjutkan ke pokok perkara. Kepada jaksa untuk menghadirkan saksi-saksi yang akan dihadirkan," tutup Made.
Sidang kasus kecelakaan maut di Jalan Arteri Pondok Indah ini rencananya akan dilanjutkan kembali pada Kamis 28 Mei mendatang. Sementara itu, aksi bungkam Christopher masih terus berlanjut hingga persidangan usai.
Keluar ruang persidangan, Christopher memakai topi berwarna biru hingga menutupi sebagian wajahnya. Dengan didampingi tim kuasa hukumnya, ia langsung berjalan cepat tanpa berkomentar apa-apa. (Mut)
Hakim Tolak Eksepsi Christopher Pengemudi Outlander Maut
Hakim Ketua Made Sutisna menolak eksepsi yang diajukan kuasa hukum terdakwa Christopher.
Diperbarui 25 Mei 2015, 15:44 WIBDiterbitkan 25 Mei 2015, 15:44 WIB
Pengemudi Mistsubshi Outlander maut, Christopher Daniel Sjarief, yang ditahan di tahanan Dirlantas Polda Metro dibawa menuju tahanan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (16/4/2014). (Liputan6.com/Johan Tallo)... Selengkapnya
Advertisement
Live Streaming
Powered by
Video Pilihan Hari Ini
EnamPlus
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Trik Artinya, Ketahui Penggunaan dan Perbedaannya dengan Tips
Menteri Pigai Kirim Tim Cek Kasus Pelecehan Seksual oleh Dokter Kandungan di Garut
6 Potret Terbaru Suami Tasyi Athasyia Turun Berat Badan 20 Kg, Bikin Pangling
Jepang Catat Rekor Penurunan Populasi Tertinggi dalam Sejarah
Trik Freya Mobile Legend, Ini Strategi Jitunya untuk Menjadi Pemain Handal
Trik Tahu Isi Pedas yang Garing dan Gurih, Tambahkan Bubuk Kunyit dan Daun Jeruk
Trik-Trik WA 2025, Ketahui Fitur Tersembunyi dan Cara Memaksimalkannya
Tiongkok Tuding NSA Amerika Serikat Lakukan Serangan Siber Canggih
Panduan Lengkap Cara Melihat Pajak Motor di STNK, Kini Bayarnya Gampang
Mark Zuckerberg Disidang, Terungkap Fakta Rencana Pisahkan Instagram dari Facebook
Para Kiai Terdiam, Kesaksian Mbah Hamid Pasuruan soal Kewalian Maimoen Zubair Muda
Lil Nas X Alami Kelumpuhan di Setengah Wajah, untuk Senyum Saja Sulit