Liputan6.com, Jakarta - Pengurus DPP Partai Golkar versi Munas Ancol dan Bali telah melakukan kesepakatan islah terbatas. Kesepakatan tersebut terkait persiapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak, Desember 2015.
Namun ada permasalahan penting dalam kesepakatan tersebut yang belum bisa diselesaikan. Yakni siapa yang berhak menandatangani surat mandat calon kepala daerah ke Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Ketua DPP Partai Golkar versi Munas Ancol TB Ace Hasan Syadzaly menyatakan, pihaknya yang berhak mengirimkan pendaftaran resmi calon kepala daerah ke KPU. Hal itu berdasarkan Undang-undang Partai Politik dan SK Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).
"Kami meyakini yang berhak adalah Agung Laksono dan Zainuddin Amali. Karena sesuai UU Parpol dan Pilkada yang berhak mengajukan ke KPU adalah pengurus yang terdaftar di Kemenkumham," ujar Ace di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (27/5/2015).
Meski telah dibatalkan melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Ace menyatakan, SK Menkumham tersebut masih berlaku karena pihaknya masih menempuh banding.
"Menkumham ketika memberi SK kepada kami itu sudah sesuai undang-undang meski tidak dianggap PTUN. Makanya kami banding. Karena itu yang kami yakini benar," tandas Ace.
Di tempat yang sama, pengamat politik dari Lingkar Madani untuk Indonesia (Lima) Ray Rangkuti mengatakan, sesuai Peraturan KPU, partai politik yang bisa mengikuti Pilkada adalah yang kepengurusannya terdaftar di Kemenkumham.
Jika mengacu putusan PTUN yang mengembalikan ke kepengurusan hasil Munas Riau, maka Aburizal Bakrie harus mendaftarkan ulang ke Kemenkumham. Karena kepengurusan DPP Golkar yang lama telah dihapus dengan adanya Munas di Bali dan Ancol.
"Jadi kalau Ical merasa menang dengan dikembalikan ke Munas Riau, dia harus daftar ulang ke Kemenkumham karena telah dihapus sebelumnya. Masalahnya apakah nanti diterima atau tidak," terang Ray. (Mut)
Kubu Agung Klaim Paling Berhak Teken Surat Mandat Pilkada
Pengurus DPP Partai Golkar versi Munas Ancol dan Bali telah melakukan kesepakatan islah terbatas.
diperbarui 27 Mei 2015, 17:43 WIBDiterbitkan 27 Mei 2015, 17:43 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Intip Kehidupan Pernikahan, Ini 6 Pasangan Selebriti Indonesia yang Menikah Muda
60 Kata-Kata Ucapan Natal Terbaik 2024, Penuh Kasih untuk Sebarkan Kehangatan
Kumpulan Kabar Viral Seputar Peredaran Mata Uang Rupiah, Simak Faktanya
Perang di Timur Tengah Memanas, Saham-Saham Ini Bisa Dicermati
12 Kebiasaan Sederhana Ini Dapat Mengubah Hidup Anda Menjadi Lebih Baik, Apa Saja?
Kisah Hotel Terakhir yang Disinggahi Marilyn Monroe Sebelum Kematiannya, Jadi Tempat Persembunyian Para Bintang Hollywood
Harga Emas Antam Merosot Rp 4.000 Hari Ini 7 Oktober 2024, Cek Daftar Lengkapnya
Tarot Minggu Ini: Tindak Lanjuti Rencana dan Janji
2 Ekor Gajah Buta Mati Akibat Banjir Bandang di Thailand
Kepala BIN Budi Gunawan Kembali Terpilih Pimpin Esports Indonesia
Pesan Bobby Nasution ke Relawan dan Pendukung, Jangan Ikuti Ajakan Berpolitik Marah-Marah
Aden Bajaj Kenang Almarhumah Ibu Mertua, Ungkap 2 Pesan Mendiang yang Akan Selalu Diingat