3 Kurir Narkoba di Medan Dituntut Hukuman Mati

Ketiganya adalah Hamri Prayoga, Ramlan Siregar (48), dan Rahmat Suwito (31).

oleh Reza Efendi diperbarui 27 Mei 2015, 23:54 WIB
Diterbitkan 27 Mei 2015, 23:54 WIB
Ilustrasi Liputan Khusus Eksekusi Mati
Ilustrasi Liputan Khusus Eksekusi Mati

Liputan6.com, Medan - Tiga kurir sabu seberat 25 kilogram dan 30 ribu butir pil ekstasi dituntut hukuman mati. Ketiganya adalah Hamri Prayoga, Ramlan Siregar (48), dan Rahmat Suwito (31).

JPU menilai 3 terdakwa itu bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang diatur dalam Pasal 114 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Menyatakan terdakwa bersalah dan menuntut agar majelis hakim menjatuhkan pidana mati," ucap Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yunitri Sagala saat membacakan tuntutannya di Pengadilan Negeri Medan, Sumut, Rabu (27/5/2015).

Dalam sidang yang diketuai Hakim Aksir, JPU awalnya membacakan tuntutan untuk Hamri. Menyusul terdakwa Rahmat dan terakhir tuntutan pidana mati dibacakan untuk terdakwa Ramlan.

Dalam sidang sebelumnya, Jaksa mendakwa ketiganya telah melakukan perbuatan yang diatur dan diancam Pasal 112 ayat (2) subsider Pasal 114 ayat (2) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Namun dalam amar tuntutannya, jaksa menyebutkan Pasal 112 ayat 2 tidak bisa dibuktikan.

Terdakwa telah menjadi perantara peredaran narkoba golongan I bukan tanaman dengan berat lebih dari 5 gram.

Ramlan, Rahmat, dan Hamri tertangkap setelah polisi meringkus Hendra Gunawan di pelataran parkir Maju Bersama, Jalan Tritura, Medan Amplas, pada 11 September 2014 lalu. (Ali)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya