Liputan6.com, Jakarta - Eks Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Achmad Fadlil mengikuti seleksi calon hakim agung (CHA). Dia lolos ke tahap akhir atau tes wawancara terbuka bersama 17 calon lain.
Dalam tes wawancara terbuka, Fadlil mengutarakan pendapatnya soal putusan hukuman mati. Itu ia utarakan usai mendapat pertanyaan soal putusan hukuman mati dari budayawan Romo Frans Magnis-Susesno yang menjadi salah satu penguji.
Menurut Fadlil, hukuman mati seperti pengobatan luka parah dengan cara amputasi. Dengan diamputasi, luka atau penyakit parah itu tidak menular ke anggota tubuh yang lain.
"Kita samakan dengan pengobatan. Maka hukuman mati sesungguhnya dapat kita analogikan sebagai amputasi sebagai jalan terakhir agar tak menular pada yang lain," ujar Fadlil dalam tes wawancara terbuka seleksi CHA di Gedung Komisi Yudisial (KY), Jakarta, Jumat (22/5/2015).
Fadlil menjelaskan, jika hakim memvonis mati seorang terdakwa, sudah dipastikan terdakwa itu bersalah. Di matanya, tidak ada ruang berpikir bagi si hakim bersangkutan untuk menilai terdakwa itu tidak bersalah.
"Bagi saya, sebagai seorang hakim kalau memutus dengan hukuman mati sudah diyakini bersalah. Tidak ada ruang bagi hakim yang memutus mati untuk berpikir dia tidak bersalah," ujar Hakim Tinggi di Pengadilan Tinggi Agama Semarang, Jawa Tengah ini.
Romo Magnis pun menyinggung terpidana mati asal Filipina Mary Jane. Romo Magnis mempertanyakan apakah Mary Jane layak dihukum atau tidak?
Tapi Fadlil memilih untuk tidak berkomentar. Alasannya, dia tidak mengetahui detail kasus tersebut.
"Saya tidak mengetahui bagaimana proses penyidikan kasus itu hingga dijatuhi hukuman mati. Jadi saya tidak mau berkomentar secara firm soal kasus itu," ucap Fadlil.
KY tengah melaksanakan seleksi CHA periode I tahun 2015. Seleksi CHA itu dilakukan untuk memenuhi kebutuhan 8 slot jabatan hakim agung yang kosong di Mahkamah Agung.
Adapun 8 jabatan hakim agung yang kosong itu, yakni 1 hakim agung Kamar Agama, 2 hakim agung Kamar Perdata, 2 hakim agung Kamar Tata Usaha Negara (TUN), 2 hakim agung Kamar Pidana, dan 1 hakim agung Kamar Militer. (Ali/Ans)
Eks Hakim MK: Hukuman Mati Jadi Amputasi Agar Tak Menular
Jika hakim memvonis mati seorang terdakwa, sudah dipastikan terdakwa itu bersalah.
Diperbarui 22 Mei 2015, 21:05 WIBDiterbitkan 22 Mei 2015, 21:05 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
EnamPlus
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Apa Itu Tren TikTok I Met My Younger Self For Coffee? Ternyata Bisa Bantu untuk Inner Child Healing
Kompolnas Dukung Polri Periksa Oknum yang Intimidasi Band Sukatani
Hoaks Terkini Mencatut BPJS Kesehatan, Simak Daftarnya
Waduh, Sinkhole Kembali Muncul di Kuala Lumpur Malaysia
Jubir DEN Luruskan Pernyataan Luhut Binsar Pandjaitan Soal Penghapusan BBM Subsidi
62 Ribu Tiket Mudik Lebaran 2025 di Bandung Terjual untuk Kereta Jarak Jauh
Mobil Listrik Vietnam Ikut Jadi Sponsor Timnas Indonesia
Mengenal Life Path, Angka yang Menggambarkan Kepribadian dan Tujuan Hidup
Ustaz Abdul Somad: Tugas Negara Bukan Ngasih Makan Anak, Tapi Memberi Pekerjaan untuk Ayahnya
6 Golongan yang Boleh Tidak Bayar Utang Puasa, Apakah Anda Termasuk?
Arti Mimpi Mandi di Laut: Tafsir dan Makna Spiritual
Resep Ayam Teriyaki: Panduan Lengkap Membuat Hidangan Lezat Khas Jepang