Liputan6.com, Jakarta - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) mengabulkan gugatan Aburizal Bakrie yang membatalkan pengesahan SK Menkumham terkait kepengurusan Golkar Agung Laksono. Namun begitu, tak tinggal dia. Dia melawan dengan beragam manuver.
Selain menyerukan akan melakukan banding atas putusan itu, Golkar kubu Agung juga tetap melaksanakan agenda partai. Yaitu menggelar beberapa Musyawarah Daerah (Musda). Langkah itu pun dinilai mencederai hasil putusan PTUN.
"Lagi-lagi kubu Ancol setelah PTUN menciderai PTUN dengan mengadakan Musda di tingkat II. Apa yang mereka lakukan adalah tindakan melawan hukum," ujar Sekjen Partai Golkar Munas Bali, Idrus Marham di kantor DPD Partai Golkar DKI Jakarta, Jakarta, Rabu (27/5/2015).
Selain itu, Idrus juga menyampaikan bahwa ada upaya dari kubu Munas Ancol untuk merebut kantor DPD Partai Golkar DKI Jakarta. Namun dia yakin para kadernya di Jakarta tetap menjaga kantor dari segala upaya perebutan kubu Munas Ancol.
"Saya mendapat laporan bahwa sedang ada pertemuan di Jakarta Selatan. Mereka akan coba ambil alih kantor ini dan saya harap kita harus jaga kantor kita sampai titik darah penghabisan," tegas Idrus di depan pimpinan Partai Golkar DKI Jakarta.
Idrus menegaskan, apapun bentuk atau upaya melawan hukum yang dilakukan kubu Munas Ancol, akan berujung pada pelaporan pihak kepolisian. Karena menurutnya, upaya yang dilakukan kubu Munas Ancol merupakan tindakan yang ilegal.
"Kami menyesalkan pihak Ancol ambil langkah ilegal dan melawan hukum. Sejatinya kita laporkan pada pihak kepolisian karena mereka lakukan upaya melawan hukum secara sistematis, berencana, dan berkesinambungan," tutup Idrus. (Ali)