Liputan6.com, Jakarta - Sidang terdakwa eks Bupati Bangkalan Fuad Amin Imron dalam kasus dugaan suap jual beli pasokan gas untuk di Bangkalan dan Gresik, Jawa Timur kembali digelar Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Dalam sidang ini, Fuad Amin Imron sempat tertidur saat mendengarkan saksi yang tengah memberi keterangan.
‎Jaksa penuntut umum (JPU) yang mendapati terdakwa tertidur langsung melakukan interupsi kepada majelis hakim yang diketuai Much Muhlis.
"Interupsi yang mulia, sebelum sidang dilanjutkan, itu terdakwa tertidur," kata Jaksa Pulung Rinandoro di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (28/5/2015).
Majelis pun kemudian mengingatkan Ketua DPRD Bangkalan non-aktif itu agar tidak tertidur. Sebab, 4 saksi dari PT Media Karya Sentosa (MKS) bergantian memberi kesaksian. Majelis juga memberi pesan kepada Fuad dengan cerita yang dia punya.
"Sebentar ya. Jadi begini saudara jaksa penuntut, tadi (Fuad) terlihat tidur. Ada cerita sedikit, ada anak kyai sedang ikut pelajaran, dia tertidur pulas sampai ngorok. Begitu selesai Pak Ustaz menyelesaikan penjelasan, ditanya itu 'Hei kenapa tidur?' Dia pun maju ke depan dan bisa menjelaskan. Barang kali dia seperti itu. Tapi diupayakan tidak tertidur," kata Hakim Muhlis.‎
‎
Bahkan dia menceritakan mengenai ilmu itu. Menurut sang hakim, itu memang ada.
"Itu istilahnya ilmu laduni," ujar Hakim Muhlis. Tentunya teguran disertai cerita itu membuat pengunjung sidang tertawa. ‎
Terbangun
Mendengar teguran itu, Fuad pun terlihat langsung bangun dari tidurnya. Dia kembali membuka matanya dan mendengarkan pernyataan dari saksi-saksi yang dihadirkan. Fuad pun tersenyum karena 'aksi' tidurnya itu ketahuan.
Sebelumnya, jaksa mendakwa Fuad Amin Imron telah menerima uang suap sewaktu menjabat Bupati Bangkalan dari Direktur PT Media Karya Sentosa Antonius Bambang Djatmiko sebesar Rp 18,05 miliar. Uang ini agar Fuad memuluskan perjanjian konsorsium kerja sama antara PT Media Karya Sentosa dan PD Sumber Daya, serta memberikan dukungan kepada Kodeco Energy terkait permintaan penyaluran gas alam di Bangkalan, Madura, Jawa Timur.‎
‎
Jaksa menuturkan, uang Rp 18,05 miliar tersebut berasal dari Antonius Bambang Djatmiko (Direktur Human Resource Development PT MKS) bersama-sama dengan Sardjono (Presiden Direktur PT MKS), Sunaryo Suhadi (Managing Director PT MKS), Achmad Harijanto (Direktur Teknik PT MKS) dan Pribadi Wardojo (General Manager Unit Pengolahan PT MKS).
‎
Atas perbuatannya, Fuad didakwa telah melanggar Pasal 12 huruf b subsidair Pasal 5 ayat 2 juncto Pasal 5 ayat 1 huruf b lebih subsidair Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.‎ (Ndy/Ein)