Liputan6.com, Jakarta - Ketua Bidang Komunikasi dan Penggalangan Opini DPP Partai Golkar hasil Munas Ancol Leo Nababan mencium indikasi kesepakatan bersama antara kubu Agung Laksono dengan Aburizal Bakrie alias Ical gagal dilaksanakan.
Sebab kedua kubu belum sepakat menentukan siapa yang berhak menandatangani mandat ke KPU terkait pelaksanaan Pilkada serentak itu.
Dia menyatakan, yang berhak menandatangani pendaftaran Pilkada di KPU adalah pengurus Golkar hasil Munas Ancol. Hal ini berdasarkan keputusan SK Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).
"Ini pasti sulit kalau mereka tidak terima yang berhak menandatangani (mandat ke KPU) adalah Agung Laksono dan Zainuddin Amali. Kalau tidak bisa diterima Ical, saya pastikan kesepakatan usulan bersama itu tidak akan terjadi," ucap Leo di Kantor DPP Partai Golkar, Slipi, Jakarta Barat, Kamis (28/5/2015).
Leo menilai yang berhak menandatangani mandat ke KPU adalah pihaknya. Itu merupakan syarat mutlak yang tidak bisa ditawar. Syarat tersebut telah disepakati pada rapat pleno pada Rabu 27 Mei 2015.
Bahkan, Menkumham Yasonna H Laoly menyatakan bahwa SK yang diberikan kepada kepengurusan hasil Munas Ancol tetap berlaku meski sempat digugat di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
"Menkumham telah memberi statemen di kantornya, bahwa SK tetap berlaku dan itu yang benar. Dan sudah memasukkan memory banding. Artinya banding pada putusan PTUN." jelas Leo.
"Pranata hukum kita, begitu kami mengajukan banding maka putusan PTUN kembali pada aslinya. Artinya kembali pada SK yang berlaku."
Terkait hal ini, Leo mengaku pihaknya sudah menawarkan ke kubu Ical. Pihaknya juga membuka pintu kepada kader-kader di daerah untuk mendaftarkan pencalonannya pada Pilkada serentak dengan surat yang ditandatangani Agung Laksono dan Zainuddin Amali.
"Kami sudah tawarkan ke kubu seberang, tapi kan Idrus Marham melalui media mengatakan kembali ke Munas Riau. Padahal Munas Riau sudah dimatikan di Bali dan Ancol. Ini sulit. Kasihan kader di daerah yang mau maju di Pilkada," papar dia.
Kendati begitu, Leo tetap optimistis Golkar tidak akan didiskualifikasi dari keikutsertaan dalam Pilkada. Ia yakin bahwa yang menjadi dasar adalah SK Kemenkumham yang diberikan kepada kepengurusan Partai Golkar Hasil Munas Ancol. (Ali)
Kubu Agung Prediksi Kesepakatan Bersama 2 Kubu Golkar Gagal
"Saya pastikan kesepakatan usulan bersama itu tidak akan terjadi."
diperbarui 29 Mei 2015, 02:01 WIBDiterbitkan 29 Mei 2015, 02:01 WIB
Ketua DPP Partai Golkar kubu Agung Laksono, Leo Nababan, memberi keterangan pers di Kantor DPP Partai Golkar, Jakarta, Selasa (5/5/2015). Leo mempertanyakan rencana DPR merevisi Undang-Undang Parpol dan Undang-Undang Pilkada. (Liputan6.com/Helmi Afandi)
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Trauma Tragedi Banjir Lumpuhkan Pantura, PUPR Bangun Kolam Retensi di Kudus Rp370 Miliar
Sudah Taubat tapi Maksiat Lagi, Apa Allah Bakal Mengampuni? Ini Kata Habib Novel dan UAS
Pihak Tom Lembong Yakin Menang Praperadilan Lawan Kejagung
Profil Paslon Pilgub Sulawesi Tengah 2024, Berikut Riwayat Pendidikannya
Para Astronom Temukan Terowongan Antar Bintang di Konstelasi Centaurus
4 Golongan Orang yang Dirindukan Surga, Bagaimana dengan Anda?
Inovasi Kejati NTT Lindungi Guru dari Kriminalisasi melalui Program Jaga Guru
Mencari Pemimpin Sumatera Barat yang Peduli Lingkungan
3 Pemain Manchester United yang Bakal Bersinar dengan Racikan 3-4-3 Ruben Amorim
Geger Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan, Puncak Gunung Es Beking Aparat?
Intip, Profil Paslon Pilgub Sulawesi Utara 2024 dan Partai Pengusungnya
Dampak Negatif Mie Instan pada Anak, Apa yang Harus Anda Ketahui