Liputan6.com, Jakarta - Dua kubu yang bertikai di Partai Golkar, yakni kubu Agung Laksono dan kubu Aburizal Bakrie, akhirnya sepakat islah atau berdamai. Islah yang sifatnya sementara itu ditandatangani 2 pihak di rumah dinas Wapres Jusuf Kalla, Sabtu 30 Mei 2015 kemarin.
Kedua kubu sepakat islah demi menghadapi pemilihan kepala daerah yang akan berlangsung secara serentak mulai akhir 2015. Meski demikian, Agung Laksono menegaskan, kubu Aburizal atau Ical belum boleh menduduki secara utuh kantor DPP Golkar yang terletak di Jalan Anggrek Nely, Slipi, Jakarta Barat.
Alasannya, belum ada penetapan kepengurusan resmi Ical dan hanya kepengurusan kubu Agung yang telah memperoleh Surat Keputusan dari Menteri Hukum dan HAM, meskipun akhirnya SK Menkumham itu ditolak oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dan kini kubu Agung tengah melakukan upaya banding.
"Tetap kami, sampai selesai pengadilan. Untuk sekretariat tetap kami yang megang," ujar Agung di kediamannya, Cipinang, Jakarta Timur, Minggu (31/5/2015).
Kendati belum bisa menduduki kantor DPP, Agung mengatakan, kubu Ical masih bisa tetap datang ke DPP untuk membicarakan dan membahas masalah Pilkada. "Kalau berunding bisa saja (tim penanganan Pilkada). Dulu kan berunding bisa. Ada satu ruangan (yang disediakan)," jelas Agung.
Mantan menteri koordinator kesejahteraan rakyat (sekarang Menko PMK) ini meminta agar kedua belah pihak saling berhenti perang komentar. Menurut Agung, islah sementara ini bisa menjadi titik poin untuk mencairkan suasana.
"Saya sih nggak pernah menyebrang pribadi. Apalagi menyebut abal-abal, kita hindarkan. Kapan pun kalau ada perselisihan jangan berpolemik dengan kata-kata yang tidak sopan. Kalau kritis boleh, tapi jangan yang nggak sopan," tandas Agung.
Dalam proses islah kemarin, kedua kubu menyepakati 4 poin. Pertama, setuju untuk mendahulukan kepentingan Partai Golkar ke depan sehingga ada calon kepala daerah yang bisa diusulkan pada Pilkada serentak tahun 2015. Kedua, setuju untuk membentuk tim penyaringan bersama di daerah-daerah yang akan dilaksanakan pilkada serentak tahun 2015 baik provinsi maupun kabupaten/kota.
Ketiga, calon yang akan diajukan harus memenuhi kriteria yang disepakati bersama. Keempat, calon kepala daerah yang diajukan Partai Golkar mendapat persetujuan atau ditandatangani oleh DPP Partai Golkar yang diakui Komisi Pemilihan Umum (KPU). (Sun/Mut)
Sudah Islah, Agung Laksono Larang Kubu Ical Duduki DPP Golkar
Alasannya, belum ada penetapan kepengurusan resmi Ical dan hanya kepengurusan kubu Agung yang telah memperoleh Surat Keputusan Menkumham.
diperbarui 31 Mei 2015, 13:39 WIBDiterbitkan 31 Mei 2015, 13:39 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Benarkah Orang yang Minta Ruqyah Tidak Masuk Surga Tanpa Hisab? Ini Kata Ustadz Khalid Basalamah dan Buya Yahya
Nasib Miris Siswi SMA di NTT, Disetubuhi Berulangkali dengan Ancaman Foto Panas
26 Perwira Dimutasi ke Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Ini Daftar Namanya
Oposisi Mars 16 Januari Jadi Waktu Terbaik Melihat Mars Lebih Dekat
Bandung Masuk Daftar Kota Termacet di Dunia, Warga Harus Bagaimana?
EKSKLUSIF Liputan6 SCTV: Patrick Kluivert Tidak Ingin Buang Waktu demi Bawa Timnas Indonesia Lolos ke Piala Dunia dan Bahagiakan Suporter
Detik-Detik Satu Keluarga di NTT Disambar Petir di Pondok Kebun, Ayah Tewas 2 Anaknya Luka-Luka
Bolehkah Puasa Ayyamul Bidh Tidak Tanggal 13, 14 dan 15, Sahkah? Buya Yahya Menjawab
Misteri Tewasnya Purnawirawan TNI dengan KTA BIN di Perairan Marunda
Boaz Solossa Sambut Baik Kedatangan Patrick Kluivert di Timnas Indonesia
Heboh Koin Jagat Aplikasi Berburu Harta Karun, Dampak Buruknya?
Ibu di Lampung Timur Tega Habisi Nyawa Bayinya, Diduga Gunakan Golok