Komisi II DPR Minta MenPAN-RB Gandeng Publik Ungkap Ijazah Palsu

Menurut Riza, fenomena ijazah palsu ini sudah lama dan sudah merambah kemana-kemana.

oleh Taufiqurrohman diperbarui 05 Jun 2015, 06:31 WIB
Diterbitkan 05 Jun 2015, 06:31 WIB
Merebak Isu Ijazah Palsu, Ijazah Gubernur Sumut Diperiksa
Ijazah palsu (ilustrasi)

Liputan6.com, Jakarta - Wakil Ketua Komisi II DPR Ahmad Riza Patria meminta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Yuddy Chrisnandi, melibatkan publik dalam mengungkap maraknya ijazah palsu. Sebab kasus tersebut saat ini sudah massif, sehingga butuh penanganan semua kalangan.

"Saya kira kalau melibatkan masyarakat umum akan lebih mudah ya mengungkapnya. Paling tidak mereka nanti bisa membantu mencarikan informasi, sekaligus melaporkan ke KemenPAN atau langsung ke pihak berwajib," kata Riza di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis 4 Juni 2015.

Kendati, Riza mengapresiasi langkah Kemenpan tersebut. Politisi Partai Gerindra ini menilai, harus ada tindakan nyata dari pemerintah dan pihak berwenang mengungkap pemalsu ijazah.

"Yang terungkap ke publik memang tidak seberapa, tapi bagaimana kasus ijazah palsu yang masih belum ketahuan," ujar dia.

Menurut Riza, fenomena ijazah palsu ini sudah lama dan sudah merambah kemana-kemana. Karena ini bisa dianggap solusi bagi orang yang ingin punya gelar tinggi secara cepat dan instan.

"Mereka mau gelar tinggi tanpa mau sulit, tanpa mau berpikir. Akhirnya yang ditempuh jalur cepat dan jalan pintas. Makanya pemerintah harus kerja nyata dan ekstra kalau ingin mengungkap maraknya ijazah palsu ini." tandas Riza.

Pernyataan Riza tersebut menanggapi langkah MenPAN-RB Yuddy Chrisnandi, yang telah mengirimkan Surat Edaran (SE) Nomor 03 Tahun 2015 tentang Penanganan Ijazah Palsu Aparatur Sipil Negara (ASN)/TNI/Polri di lingkungan Instansi Pemerintah.

Langkah ini diambil menindaklanjuti kasus terungkapnya sindikat ijazah palsu, dan sesuai hasil rapat koordinasi dengan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Menristek Dikti).

Dalam Surat Edaran tertanggal 1 Juni 2015 yang ditujukan kepada Menteri Kabinet Kerja, Panglima TNI, Kapolri, Jaksa Agung, para Kepala Lembaga Pemerintah Non-Kementerian, para pimpinan Kesekretariatan Lembaga Negara, para pimpinan Kesekretariatan Lembaga Non-Struktural, para gubernur dan bupati/walikota, agar menugaskan Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP) yang menangani fungsi kepegawaian/SDM untuk melakukan penelitian terhadap keaslian anggota ASN/TNI/Polri. (Rmn)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya