Palsukan Ijazah IPB dan UGM, Pria di Cipayung Dibekuk

Dia mematok tarif Rp 500 ribu per lembar ijazah palsu.

oleh Audrey Santoso diperbarui 04 Jun 2015, 19:34 WIB
Diterbitkan 04 Jun 2015, 19:34 WIB
ijazah palsu
Ijazah palsu yang diamankan polisi. (Liputan6.com/Audrey Santoso)

Liputan6.com, Jakarta - Polisi membekuk pria berinisial A pembuat ijazah palsu di kontrakannya, Cipayung, Jakarta Timur, pada Jumat 29 Mei 2015 lalu. Dalam aksinya, dia mematok tarif Rp 500 ribu per lembar ijazah palsu.

Direktur Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Pol Krishna Murti menuturkan, dalam setahun terakhir, A mengaku sudah menerima pesanan pembuatan ijazah palsu sebanyak 500 lembar. Jika ditotal, omzet yang didapat dari kejahatan pemalsuan dokumen negara ini mencapai Rp 250 juta setahun.

"Tersangka mengaku baru setahun terakhir ini membuat ijazah palsu dengan tarif Rp 500 ribu. Sudah buat sekitar 500 ijazah palsu," terang Krishna di Mapolda Metro Jaya, Jakarta (4/6/2015).

Untuk melancarkan usaha ilegalnya itu, tersangka A bekerja sama dengan 6 calo. Mereka bertugas menawarkan jasa tersebut kepada para pelajar yang hendak mendapat gelar dengan cara pintas.

Para calo itu leluasa menaikkan harga ijazah hingga 6 kali lipat dari harga yang dipatok A, atau sekitar Rp 3 juta. Konsumen pun dibuatnya terbuai lantaran ijazah yang dipalsukan bermerek universitas ternama, yakni Perbanas, Universitas Gadjah Mada (UGM), dan Institut Pertanian Bogor (IPB).

"Modusnya adalah menggunakan calo untuk menjaring konsumen. Lalu calo akan menyampaikan pesanan ke tersangka. Universitas ternama yang ijazahnya dipalsukan ada Perbanas, UGM (Universitas Gajah Mada), IPB (Institut Pertanian Bogor)," ujar Krishna.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, A dijerat pasal Pasal 263 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama 6 tahun juncto Undang-undang Pendidikan Nomor 2 Tahun 2003 dengan ancaman penjara di atas 5 tahun. (Ali/Yus)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya