Kejati Banten Tetapkan 2 Tersangka Proyek Pelabuhan Kubang Sari

Mantan Walikota Cilegon, Tb Aat Syafa'at terlebih dahulu ditetapkan tersangka oleh KPK.

oleh Yandhi Deslatama diperbarui 16 Jun 2015, 07:08 WIB
Diterbitkan 16 Jun 2015, 07:08 WIB
Borgol
Ilustrasi (Istimewa)

Liputan6.com, Serang - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten kembali menetapkan 2 orang tersangka terkait kasus dugaan korupsi pembangunan Pelabuhan Kubang Sari, Kota Cilegon. Mantan Walikota Cilegon Tb Aat Syafa'at terlebih dahulu ditetapkan tersangka oleh KPK.

"Tadi, kita sudah ekspose. Dari penyelidikan menjadi penyidikan. Dan kita arahkan 2 tersangka," kata Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Banten M Suhardy saat ditemui di ruangannya, Senin 15 Juni 2015.

Namun begitu, guna kepentingan proses hukum yang sedang berjalan, Kejati Banten enggan membeberkan identitas calon tersangka tersebut. "Ini kan kasus tahun 2009-2010. Kerugian negara mencapai Rp 15 miliar," ujar dia.

Kejati Banten sebelumnya mendapatkan pelimpahan kasus dari KPK terkait dugaan korupsi pembangunan Pelabuhan Kubang Sari. Proyek tersebut menelan biasa sebesar Rp 49,1 miliar.

Dalam proyek ini menyeret mantan Walikota Cilegon Tb Aat Syafa'at. Dia kini menjadi tahanan KPK. Dia telah divonis 3 tahun 6 bulan penjara oleh Pengadilan Tipikor Serang pada Maret 2013. Dia diwajibkan membayar denda Rp 400 juta dan membayar uang pengganti Rp 7,5 miliar.

Dalam kasus korupsi pembangunan Pelabuhan Kubang Sari yang akan dikelola oleh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) ini, para petinggi di Kota Baja, telah diperika oleh Kejati Banten.

Mereka di antaranya Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Cilegon Abdul Hakim Lubis, Plt Kabid Cipta Karya Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Kota Cilegon Jhoni Hasibuan, dan mantan Kepala Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan Daerah (DPPKD) Kota Cilegon, Septo Kalnadi. (Ali/Mvi)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya