Liputan6.com, Serang - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten akan menetapkan tersangka baru dalam kasus korupsi pembangunan Pelabuhan Kubang Sari yang merupakan perusahaan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kota Cilegon dengan total kerugian negara mencapai Rp 49,1 miliar.
Kasus korupsi tersebut sebelumnya telah menyeret mantan Walikota Cilegon Tb. Aat Syafa'at, orangtua dari Walikota Cilegon yang sekarang, Tb. Iman Ariyadi.
"Kita menerima pelimpahan satu perkara dari KPK. Yakni masalah (korupsi Pelabuhan) Kubang Sari. Dalam waktu dekat ini kita akan menetapkan penyidikan untuk tersangka," kata Kepala Kejati Banten M Suhardy di Serang, Banten, Jumat (12/6/2015).
Guna menuntaskan kasus ini, sejumlah petinggi di Kota Baja itu telah diperiksa Kejati Banten, seperti Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Cilegon Abdul Hakim Lubis, Plt Kabid Cipta Karya Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Kota Cilegon Jhoni Hasibuan dan mantan Kepala Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan Daerah (DPPKD) Kota Cilegon, Septo Kalnadi.
"Masyarakat Cilegon berharap kasus Kubang Sari segera selesai. Jika ada dugaan korupsi, masyarakat ingin mengetahui hasil akhirnya seperti apa, dan penegak hukum harus bergerak cepat menuntaskan kasus ini," kata mantan Wakil Ketua Kadin Kota Cilegon, Dede Rohana Putra.
Perlu diketahui, kasus korupsi Pelabuhan Kubang Sari terjadi di tahun 2010 yang dilakukan mantan Walikota Cilegon, Tb. Aat Syafa'at dengan total nilai kerugian Rp 49,1 Miliar. Aat sendiri telah divonis selama 3,5 tahun oleh Pengadilan Tipikor Serang pada Maret 2013.
Aat tak cukup hanya mendekam di penjara, dirinya pun diwajibkan membayar denda sebesar Rp 400 juta dan membayar uang pengganti sebesar Rp 7,5 miliar. (Ado/Nda)
Dilimpahkan KPK, Kejati Banten Sidik Kasus Pelabuhan Kubang Sari
Kasus ini sebelumnya telah menyeret mantan Walikota Cilegon Tb. Aat Syafa'at, orangtua Walikota Cilegon yang sekarang, Tb. Iman Ariyadi.
diperbarui 13 Jun 2015, 03:26 WIBDiterbitkan 13 Jun 2015, 03:26 WIB
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Link dan Cara Cek Kuota Sekolah SNPMB 2025, Simak Panduan Lengkapnya
Bintang Timnas Indonesia Ragnar Oratmangoen Main 30 Menit, FCV Dender Comeback Dramatis vs Anderlecht
Sandra Dewi Unfollow dan Hapus Foto Pernikahan usai Harvey Moeis Divonis 6,5 Tahun Penjara
Shin Tae Yong Spill Resolusi Puitis Sambut 2025, Termasuk Harapan Timnas Indonesia ke Piala Dunia 2026
2.646.460 Tiket Kereta Api Jarak Jauh Terjual Selama Periode Nataru
Ketahuan Berduaan dengan Wanita, Pria Malaysia Dicambuk 6 Kali di Hadapan 90 Saksi
Mengungkap 3 Misteri Kematian yang Hanya Diketahui Allah, Apakah Anda Siap?
Resep Ayam Suwir Rumahan yang Lezat dan Praktis, Coba Juga 5 Variasinya
Film Animasi Crayon Shinchan The Movie 3D Sub Indo Akan Hadir di Vidio, Berikut Jadwal Tayang Lengkapnya
350 Positive Quote of the Day to Inspire and Motivate You
Pelumas Eneos X Series Adopsi Aditif Baru, Ini Fungsinya
Sinopsis dan Daftar Pemain Film Harbin, Ceritakan Aksi Heroik Pejuang Korea Melawan Jepang