Menkumham Yasonna Serahkan Laporan Kinerjanya ke Jokowi

Yasonna mengatakan, laporan kinerja 6 bulan akan dikirimkan kepada Jokowi, paling lambat hari ini.

oleh Taufiqurrohman diperbarui 16 Jun 2015, 16:13 WIB
Diterbitkan 16 Jun 2015, 16:13 WIB
Tampang Yasonna Laoly Saat Dicecar Komisi III Terkait Golkar
Menkumham Yasonna Laoly saat mengikuti rapat kerja bersama Komisi lll di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (7/4/2015). Rapat tersebut diantaranya membahas SK Menkumham mengenai dualisme Partai Golkar.(Liputan6.com/Andrian M Tunay)

Liputan6.com, Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi sudah meminta seluruh menteri Kabinet Kerja, agar menyampaikan laporan hasil kerja mereka selama 6 bulan pertama, sejak dilantik pada November 2014 sampai April 2015.

Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna H Laoly menyatakan, sudah menyiapkan laporan kerja yang diminta mantan Gubernur DKI Jakarta tersebut.

"Kita sudah buat, itu (laporan kerja) baguslah, dalam proses lah. Dalam 24 jam kan sudah hampir selesai," kata Yasonna usai rapat dengan Badan Musyawarah DPR, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (16/6/2015).

Yasonna mengatakan, laporan tersebut akan dikirimkan kepada Jokowi, paling lambat hari ini. "Ini kan belum 24 jam, dalam sehari juga kan sudah hampir selesai," ujar dia.

Terkait kesiapan dirinya jika di-reshuffle Jokowi, menteri asal PDI Perjuangan itu mengatakan, hal tersebut menjadi hak preogratif Presiden.

"Itu kan urusan Presiden, bukan urusan kita. Urusan kita kerja," tandas Yasonna.

Sehari setelah dilantik, Menkumham Yasonna H Laoly sempat membuat kebijakan kontroversial. Yakni ketika memutuskan legalitas kepengurusan Partai Golkar kubu Agung Laksono, di tengah dualisme kepemimpinan partai berlambang pohon beringin itu.

Para pendukung kubu Aburizal Bakrie atau Ical menolak, dan menilai keputusan Yasonna tidak sah. Namun Menkumham menyatakan keputusan tersebut sudah sesuai aturan partai, yakni berdasarkan keputusan Mahkamah Partai Golkar. Sehingga kepengurusan kubu Agung yang dianggap sah bagi Kemenkumham. (Rmn/Mut)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya