Istana: Revisi UU KPK Inisiatif DPR, Bukan Niat Jokowi

Pratikno menyatakan, saat ini belum ada agenda mengenai pembahasan usulan DPR atas revisi UU KPK.

oleh Luqman Rimadi diperbarui 18 Jun 2015, 14:38 WIB
Diterbitkan 18 Jun 2015, 14:38 WIB
Mensesneg Pratikno
Mensesneg Pratikno

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Sekretaris Negara Pratikno menyatakan, Presiden Jokowi tidak berniat untuk merevisi undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Karena usulan revisi UU KPK tersebut dilakukan DPR, maka menurutnya Pemerintah tidak bisa berbuat banyak.

"‎‎Jadi saya ingin tegaskan presiden menyatakan tidak ada niatan presiden untuk melakukan revisi Undang-Undang KPK. Itu masuk dalam inisiatif DPR, karena masuk inisiatif DPR, maka pemerintah enggak bisa ngapa-ngapain," ujar Pratikno di Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Kamis (18/6/2015).

Mengenai adanya kemungkinan pemerintah mengaji ulang undang-undang tersebut bersama dengan DPR, Pratikno enggan berkomentar lebih lanjut, Ia hanya mengatakan kalau hak mengusulkan reveisi tersebut merupakan hak DPR.

"Itu bukan prosesnya sekarang tapi nanti. Sekarang kan hak nya DPR melakukan inisiatif itu," kata dia.

Pratikno menyatakan, saat ini belum ada agenda mengenai pembahasan usulan DPR atas revisi UU KPK. Karena itu, dirinya tidak bisa berkomentar lebih lanjut. ‎

"Nah, itu saya belum bahas. Nanti sore saya baru akan menghadap beliau," kata Pratikno.

Pratikno mengatakan, saat ini yang menjadi fokus pemerintah adalah melakukan seleksi calon pimpinan KPK yang masih dalam proses penjaringan oleh Panitia Seleksi Capim KPK.

"Sekarang ini kan kita konsentrasi menunggu sambil berdoa hasi Pansel berjalan semaksimal mungkin," ujar mantan Rektor Universitas Gajah Mada (UGM) itu. ‎

Revisi Undang-Undang KPK sudah masuk dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2015 di DPR‎. Sejumlah pihak khawatir revisi itu akanmelemahkan fungsi KPK. Salah satu yang akan direvisi terkait kewenangan melakukan penyadapan, agar tidak menimbulkan pelanggaran HAM.

Namun hal tersebut dibantah oleh DPR, termasuk oleh Wakil Presiden RI Jusuf Kalla. ‎"‎Tergantung apanya yang dianggap perlu. Direvisi tidak berarti memperlemah, direvisi bisa berarti memperkuat," kata JK, di Kantor Wapres, Jakarta, Rabu 17 Juni 2015.‎ (Mvi/Mut)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya