Liputan6.com, Jakarta - Menteri Sekretaris Negara Pratikno menyatakan, Presiden Jokowi tidak berniat untuk merevisi undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Karena usulan revisi UU KPK tersebut dilakukan DPR, maka menurutnya Pemerintah tidak bisa berbuat banyak.
"‎‎Jadi saya ingin tegaskan presiden menyatakan tidak ada niatan presiden untuk melakukan revisi Undang-Undang KPK. Itu masuk dalam inisiatif DPR, karena masuk inisiatif DPR, maka pemerintah enggak bisa ngapa-ngapain," ujar Pratikno di Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Kamis (18/6/2015).
Mengenai adanya kemungkinan pemerintah mengaji ulang undang-undang tersebut bersama dengan DPR, Pratikno enggan berkomentar lebih lanjut, Ia hanya mengatakan kalau hak mengusulkan reveisi tersebut merupakan hak DPR.
"Itu bukan prosesnya sekarang tapi nanti. Sekarang kan hak nya DPR melakukan inisiatif itu," kata dia.
Pratikno menyatakan, saat ini belum ada agenda mengenai pembahasan usulan DPR atas revisi UU KPK. Karena itu, dirinya tidak bisa berkomentar lebih lanjut. ‎
"Nah, itu saya belum bahas. Nanti sore saya baru akan menghadap beliau," kata Pratikno.
Pratikno mengatakan, saat ini yang menjadi fokus pemerintah adalah melakukan seleksi calon pimpinan KPK yang masih dalam proses penjaringan oleh Panitia Seleksi Capim KPK.
"Sekarang ini kan kita konsentrasi menunggu sambil berdoa hasi Pansel berjalan semaksimal mungkin," ujar mantan Rektor Universitas Gajah Mada (UGM) itu. ‎
Revisi Undang-Undang KPK sudah masuk dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2015 di DPR‎. Sejumlah pihak khawatir revisi itu akanmelemahkan fungsi KPK. Salah satu yang akan direvisi terkait kewenangan melakukan penyadapan, agar tidak menimbulkan pelanggaran HAM.
Namun hal tersebut dibantah oleh DPR, termasuk oleh Wakil Presiden RI Jusuf Kalla. ‎"‎Tergantung apanya yang dianggap perlu. Direvisi tidak berarti memperlemah, direvisi bisa berarti memperkuat," kata JK, di Kantor Wapres, Jakarta, Rabu 17 Juni 2015.‎ (Mvi/Mut)
Istana: Revisi UU KPK Inisiatif DPR, Bukan Niat Jokowi
Pratikno menyatakan, saat ini belum ada agenda mengenai pembahasan usulan DPR atas revisi UU KPK.
Diperbarui 18 Jun 2015, 14:38 WIBDiterbitkan 18 Jun 2015, 14:38 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Produksi Liputan6.com
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Jangan Lewatkan! 1 Amalan Setelah Sholat Jumat yang Menjadi Penyelamat Sampai Jumat Berikutnya
Oblog, Sajian Khas Betawi Hasil Akulturasi 4 Budaya
Pemkot Tangerang Sebut 22 Ribu Warga Terserap Lapangan Pekerjaan dari Gelaran Job Fair Sejak 2020
Doa Pendek dari Imam Nawawi agar Dipermudah Mengerjakan Soal UTBK SNBT 2025
Cabuli Siswi SMA, Kepala Kampung di Lampung Tengah Ditangkap Polisi
Kenali, Istilah Makanan yang Mengandung Daging Babi yang Harus Diketahui
Prabowo Yakin Indonesia Jadi Lumbung Pangan Dunia
Ini Misi Astronaut Tertua NASA di Luar Angkasa
Bolehkah Muslim Mengidolakan Cristiano Ronaldo dan Messi? Ini Kata UAS dan Habib Husein Ja’far
Duh, Anggota Polres Bone Lakukan Kekerasan Seksual kepada Anak di Bawah Umur
Penuhi Obsesi Antonio Conte, Napoli Siap Bayar Berapa pun Demi Rekrut Aset Berharga Manchester United
Mengenal Ritual Bakar Tongkang, Tradisi Tionghoa di Pesisir Riau