Liputan6.com, Jakarta - Terbitnya Surat Edaran Komisi Pemilihan Umum (SEKPU) Nomor 302/KPU/VI/2015 yang mengatur tentang calon petahana dalam Pilkada serentak 2015 menimbulkan polemik. Surat Edaran KPU tersebut mengatur seorang kepala daerah yang mundur dari jabatannya tak lagi disebut petahana atau incumbent.
Ketua KPU Husni Kamil Manik menjelaskan fenomena mundurnya kepala daerah bisa diredam bila pemerintah menolak pengunduran diri tersebut.
"Jadi tergantung pemerintah apakah menerima pengunduran diri atau enggak, bukan rezim pemilu. Itu kewenangan pemerintah," kata Husni, usai buka bersama di rumah dinas Ketua MPR Zulkifli Hasan, di Jakarta, Senin (22/6/2015).
Menurut dia, bila seorang kepala daerah berhenti sehari sebelum pendaftaran, kemudian mendaftarkan diri dalam pilkada, maka dia tidak dikategorikan sebagai calon petahana.
"Pemerintah menjelaskan petahana itu adalah yang existing, sedang menjabat. Walaupun berhenti 25 Juli dan pendaftaran 26 Juli, dia tidak petahana lagi. Anggapannya begitu," jelas Husni.
Sebelumnya, Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) yang juga tergabung dalam Koalisi Kawal Pilkada Langsung, Donal Fariz mengatakan KPU sebaiknya menarik kembali surat edaran tersebut. Sebab, aturan tersebut dapat melanggengkan politik dinasti.
"KPU sebaiknya menarik kembali surat edaran yang dikeluarkan tersebut. Surat edaran itu akan membuka keran politik dinasti pada Pilkada 2015 ini," ujar Donal.
Dia menyatakan, dengan tafsir KPU yang menyatakan penyebutan petahana tidak berlaku saat masa jabatannya berakhir sebelum masa pendaftaran atau mengundurkan diri sebelum masa jabatan, jelas menyalahi kewenangan KPU.
"Ada 22 petahana yang nyata jika menggunakan surat edaran KPU itu. Jelas pada saat ini KPU menafsirkan hal yang baru dari undang-undang yang membatasi polemik politik dinasti. Ini di luar kewenangan KPU," tutur Donal. (Bob/Ans)
KPU Lempar 'Bola Panas' Maraknya Kepala Daerah Mundur
Ketua KPU Husni Kamil Manik menjelaskan fenomena mundurnya kepala daerah bisa diredam bila pemerintah menolak pengunduran diri tersebut.
Diperbarui 23 Jun 2015, 07:47 WIBDiterbitkan 23 Jun 2015, 07:47 WIB
Ketua KPU, Husni Kamil Manik berpidato saat peresmian 'Pemilihan Kepala Daerah Serentak' di Kantor KPU, Jakarta, Jumat (17/4/2015). Rencananya pilkada serentak di 9 Provinsi dan 260 Kabupaten/Kota pada 9 Desember 2015 (Liputan6.com/Faizal Fanani)... Selengkapnya
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
EnamPlus
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Wagub Rano Karno Minta Alat Berat Pengendali Banjir Jakarta Dipasangi Tracking
Diluncurkan Besok, Danantara jadi Instrumen Indonesia Naikkan Daya Saing Ekonomi
50 Ide Menu Sahur yang Simpel dan Mengenyangkan, Tanpa Repot
Kapolri Ajak Band Sukatani Jadi Duta Polri
Arti Mimpi Menusuk Orang dengan Pisau, Mulai dari Cemas Berlebih sampai Dampak Konten Kekerasan
PSSI Ganti Indra Sjafri sebagai Pelatih Timnas Indonesia U-20
Mimpi Mengumpulkan Telur Bebek yang Banyak, Jadi Simbol Keberuntungan
Apa Arti Mimpi Hamil dalam Islam? Berikut Tafsir dan Penjelasan Lengkapnya
Mimpi Tentang Rambut Pendek Menurut Islam, Begini Tafsir dan Maknanya
Arti Mimpi Digigit Ikan, Berikut Makna dan Tafsir yang Perlu Anda Ketahui
TKDN Mitsubishi XForce 80 Persen, Menteri UMKM: Dukungan UMKM Semakin Besar
Memanfaatkan Platform Digital untuk Ibadah Lebih Maksimal di Ramadan 2025