Liputan6.com, Jakarta - Terbitnya Surat Edaran Komisi Pemilihan Umum (SEKPU) Nomor 302/KPU/VI/2015 yang mengatur tentang calon petahana dalam Pilkada serentak 2015 menimbulkan polemik. Surat Edaran KPU tersebut mengatur seorang kepala daerah yang mundur dari jabatannya tak lagi disebut petahana atau incumbent.
Ketua KPU Husni Kamil Manik menjelaskan fenomena mundurnya kepala daerah bisa diredam bila pemerintah menolak pengunduran diri tersebut.
"Jadi tergantung pemerintah apakah menerima pengunduran diri atau enggak, bukan rezim pemilu. Itu kewenangan pemerintah," kata Husni, usai buka bersama di rumah dinas Ketua MPR Zulkifli Hasan, di Jakarta, Senin (22/6/2015).
Menurut dia, bila seorang kepala daerah berhenti sehari sebelum pendaftaran, kemudian mendaftarkan diri dalam pilkada, maka dia tidak dikategorikan sebagai calon petahana.
"Pemerintah menjelaskan petahana itu adalah yang existing, sedang menjabat. Walaupun berhenti 25 Juli dan pendaftaran 26 Juli, dia tidak petahana lagi. Anggapannya begitu," jelas Husni.
Sebelumnya, Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) yang juga tergabung dalam Koalisi Kawal Pilkada Langsung, Donal Fariz mengatakan KPU sebaiknya menarik kembali surat edaran tersebut. Sebab, aturan tersebut dapat melanggengkan politik dinasti.
"KPU sebaiknya menarik kembali surat edaran yang dikeluarkan tersebut. Surat edaran itu akan membuka keran politik dinasti pada Pilkada 2015 ini," ujar Donal.
Dia menyatakan, dengan tafsir KPU yang menyatakan penyebutan petahana tidak berlaku saat masa jabatannya berakhir sebelum masa pendaftaran atau mengundurkan diri sebelum masa jabatan, jelas menyalahi kewenangan KPU.
"Ada 22 petahana yang nyata jika menggunakan surat edaran KPU itu. Jelas pada saat ini KPU menafsirkan hal yang baru dari undang-undang yang membatasi polemik politik dinasti. Ini di luar kewenangan KPU," tutur Donal. (Bob/Ans)
KPU Lempar 'Bola Panas' Maraknya Kepala Daerah Mundur
Ketua KPU Husni Kamil Manik menjelaskan fenomena mundurnya kepala daerah bisa diredam bila pemerintah menolak pengunduran diri tersebut.
diperbarui 23 Jun 2015, 07:47 WIBDiterbitkan 23 Jun 2015, 07:47 WIB
Ketua KPU, Husni Kamil Manik berpidato saat peresmian 'Pemilihan Kepala Daerah Serentak' di Kantor KPU, Jakarta, Jumat (17/4/2015). Rencananya pilkada serentak di 9 Provinsi dan 260 Kabupaten/Kota pada 9 Desember 2015 (Liputan6.com/Faizal Fanani)
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Cocok untuk 'Healing', Berikut Rekomendasi Tempat Camping di Sumbar
Syukuran Penetapan Warisan Budaya Takbenda , 40 Grup Reog Geruduk Kantor Kemenko Perekonomian
Konser Raya 3 Dekade HUT Indosiar, Yovie & Nuno Deg-degan Nyanyikan Lagu Judi di Hadapan Rhoma Irama
Penampilan adalah Cermin Kepribadian: Mengungkap Makna di Balik Tampilan Seseorang
Ada Cap Tangan di Kaca Mobil Patrick Kluivert, Antusiasme Tinggi Sambut Kedatangan Pelatih Baru Timnas Indonesia
Perbedaan Yakiniku dan Teriyaki: Mengenal Dua Hidangan Ikonik Jepang
Konser Raya 3 Dekade Hari Kedua, Tara Andini Memukau dengan Kupu-Kupu hingga Flip It Up
Slank Meriahkan Konser Raya 3 Dekade Indosiar Luar Biasa Malam Puncak Kedua
Sambut Kedatangan Patrick Kluivert, Suporter Timnas: Indonesia, Indonesia!
Bentuk Jari Kaki dan Kepribadian: Mengungkap Karakter Melalui Anatomi Kaki
Shin Tae-yong Akhirnya Buka Mulut usai Dipecat Timnas Indonesia, Ucapkan Terima Kasih ke PSSI dan Erick Thohir
Basarah: PDIP Tidak Ambil Sikap Oposisi dengan Pemerintahan Prabowo