Liputan6.com, Jakarta - Fraksi Partai Nasdem menyampaikan penolakan terhadap usulan terhadap dana aspirasi daerah pemilihan dalam rapat paripurna di Gedung DPR, Senayan, Jakarta. Namun penolakan itu langsung mendapat sorakan dari sejumlah anggota DPR.
Pantauan Liputan6.com, saat agenda sidang memasuki pembahasan mengenai dana aspirasi, Fraksi Nasdem langsung mengajukan interupsi. Nasdem diwakili oleh wakil ketua fraksinya, Johnny G Plate.
"Dana aspirasi harusnya dilakukan melalui Musrenbang. Kami menolak kebijakan DPR RI yang ingin mengesahkan dana aspirasi, kalau itu dilakukan dan disisipkan melalui APBN 2016," kata Johnny, Selasa (23/6/2015).
Belum selesai Johnny menjelaskan argumentasinya, suara 'huuu...' langsung menggema di ruangan sidang paripurna. Namun Johnny tetap menjelaskan argumentasinya. Bahkan, sorakan itu tak hanya terjadi sekali saat Johnny memaparkan interupsinya.
Anggota Komisi XI DPR ini mengatakan, salah satu alasan dasar Nasdem menolak dana aspirasi ini karena bertentangan dengan undang-undang. Sebagian kalangan di DPR dinilainya telah memelintir Pasal 80 huruf J Undang-Undang MPR, DPR, DPD dan DPRD.
UU itu memang memerintahkan anggota DPR memperjuangkan aspirasi masyarakat. Namun bukan berarti perjuangan itu dilakukan melalui dana aspirasi sebesar Rp 15-20 miliar per anggota DPR setiap tahunnya.
"Kami merasa penafsiran Pasal 80 Huruf J tidak dibenarkan apabila ditafsirkan restriktif. Harusnya ditafsirkan dengan UU lainnya yang lebih tinggi, yaitu Undang-Undang Dasar," tandas Johnny.
Setelah Nasdem, anggota DPR dari Fraksi lainnya juga berebut interupsi. Namun pimpinan sidang Fahri Hamzah tak lagi mengizinkan. Fahri langsung meminta Ketua Panja Usulan Program Pembangunan Daerah Pemilihan (UP2DP) Totok Daryanto untuk memaparkan mengenai dana aspirasi kepada anggota yang hadir. (Ali/Sss)
Tolak Dana Aspirasi, Fraksi Nasdem Dapat Sorakan Saat Paripurna
Bahkan, sorakan itu tak hanya terjadi sekali saat Johnny memaparkan interupsinya.
Diperbarui 23 Jun 2015, 17:05 WIBDiterbitkan 23 Jun 2015, 17:05 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
EnamPlus
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Bekali Kepala Daerah di Retret Magelang, Gubernur Lemhannas Bicara Soal Geopolitik
Puncak Arus Mudik Lebaran di Gambir dan Pasar Senen Diprediksi Terjadi 28-29 Maret 2025
5 Cara Menurunkan Berat Badan dengan Kunyit dan Lada
Misalin, Rangkaian Tradisi Jelang Ramadan di Kabupaten Ciamis
Bolehkah Ibadah karena Niat Ingin Kaya? Begini Pandangan Buya Yahya
Apa Boleh Niat Puasa Ramadhan Dibaca Siang Hari?
Serba-serbi Suku Togutil di Halmahera, dari Suku Primitif hingga Tradisi Unik Pemakaman Jenazah
2 Mahasiswa UMTS Diduga Gelapkan Uang Kuliah Rekan-rekannya, Kerugian Kampus Rp1,2 Miliar
Jadwal Sholat DKI Jakarta, Jawa dan Seluruh Indonesia Hari Ini Minggu 23 Februari 2025
Wamendagri: Retret di Magelang Memperkuat Sinergi Antarkepala Daerah
Damkar Sigap Bantu Kiky Saputri Lepaskan Cincin Jelang Melahirkan Anak Pertama
Perbedaan Waktu Imsak dan Subuh, Berikut yang Harus Diikuti untuk Mengetahui Batas Waktu Sahur