Ribka PDIP: Aturan Baru JHT Jauh dari Semangat UU BPJS

Anggota Fraksi PDIP, Ribka Tjiptaning, mengecam aturan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan mengenai Jaminan Hari Tua.

oleh Taufiqurrohman diperbarui 03 Jul 2015, 16:07 WIB
Diterbitkan 03 Jul 2015, 16:07 WIB
Ilustrasi BPJS Ketenagakerjaan
Ilustrasi BPJS Ketenagakerjaan. (M. Iqbal/Liputan6.com)

Liputan6.com, Jakarta - Anggota Komisi IX DPR dari Fraksi PDIP Ribka Tjiptaning mengecam aturan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan mengenai Jaminan Hari Tua (JHT). Sebab para peserta BPJS Ketenagakerjaan tidak bisa mencairkan dana jaminan hari tuanya meskipun mereka sudah menjadi anggota selama 5 tahun 1 bulan.

Berdasarkan peraturan yang baru, dana JHT baru bisa diambil pada saat pensiun ketika karyawan sudah menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan minimal 10 tahun.

"Ini pembunuhan massal buruh kalau saya lihat. Jadi jauh dari semangat UU BPJS yang kita bikin sebenarnya," kata Ribka di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (3/7/2015).

Ketua DPP PDIP itu menjelaskan, DPR membuat Undang-Undang BPJS untuk menganulir faktor-faktor yang tidak manusiawi untuk buruh. Ia mencontohkan, di bidang kesehatan. Dengan adanya BPJS Kesehatan maka memperpendek birokrasi kesehatan.

"Tapi yang ada justru UU BPJS kesehatan malah peluangnya untuk menolak pasien di rumah sakit," ungkap dia.

BPJS Ketenagakerjaan, kata Ribka, Justru mempersulit dan menganiaya buruh. "Saya lihat di beberapa televisi semua tanggapan masyarakat sama, apalagi kita yang buat UU itu. Jadi jauh dari semangat UU BPJS yang kita buat," ujar Ribka.

Menurut dia, adalah hak buruh untuk mengambil dana hari tuanya. Seharusnya, penyelenggara memberikan dana tersebut sesuai dengan permintaan buruh.

"Dan ini sudah tahu ini hak dia, dia sudah berpikir diirit-irit, jadi tidak usah lagi pemerintah mau mengatur lagi, jadi berikan saja hak buruh itu hak dia kok. Kenapa lagi sih kok jadi ribet begini. Kalau ditahan-tahan satu hari sudah berapa bunganya? Ini kan ada kepentingan yang main-main juga," papar Ribka.

Panggil Menaker

Ribka mengatakan, Komisi IX DPR akan memanggil dan mempertanyakan aturan Jaminan Hari Tua kepada Menteri Tenaga Kerja (Menaker), Hanif Dhakiri. Hal itu terkait dengan aturan peserta BPJS Ketenagakerjaan yang tidak bisa mencairkan dana jaminan hari tuanya, meskipun mereka sudah menjadi anggota selama 5 tahun 1 bulan.

"Iya kita akan pertanyakan, kenapa ada kebijakan itu, sebetulnya semangat BPJS tidak makin mempersulit. BPJS justru lahir ingin memperpendek yang mempersulit dulu. Jamsostek saja kita kritisi saja sekarang seolah-olah malah lebih bagus," kata Ribka.
‎
Aturan mengenai JHT dituangkan dalam bentuk Peraturan Pemerintah (PP). Ribka menyayangkan Komisi IX tidak pernah diajak berkonsultasi sebelum PP tersebut dibuat.

"Mereka menganalisa sendiri. Padahal PP tidak boleh jauh dari UU itu sendiri. Jadi dari kedua BPJS ini kacau, dari BPJS itu sendiri," kata Ketua DPP PDIP itu.

Ia pun mengingatkan menteri harus mengetahui politik bidang kerjanya. Contohnya, politik tenaga kerja, kesehatan dan keberpihakannya. "Kalau tidak tahu yah repot juga," ujar dia.

Ribka melihat belum ada menteri saat ini yang berani mengambil risiko dengan dampak signifikan bagi kehidupan masyarakat.

"Kalau dulu Pak Jokowi bilang menteri yang berani mengambil risiko, mengambil terobosan, yang berani mengambil risiko mana? Kalau saya evaluasi, saya ya lihat tidak ada signifikan untuk mengambil risiko," tandas Ribka. (Fiq/Mut)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya