Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana akan mengurus izin kepemilikan senjata api bagi para penyidiknya. Hal ini sebagai tindak lanjut atas adanya ancaman yang dialamatkan oleh salah satu penyidiknya, Afif Julian Miftah.
Namun, Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komjen Pol Budi Waseso menilai tidak mudah dalam mengurus izin kepengurusan senjata api. Ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi.
"Kita harus selesaikan dulu permasalahan pokoknya. Keperluan menggunakan senjata api ada persyaratannya," kata Budi di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Kamis (9/7/2015).
Ia menambahkan, tidak ada toleransi bagi penegak hukum sekali pun ketika mengajukan izin kepengurusan senjata api. Tetap harus sesuai dengan prosedur yang berlaku.
"Jadi tidak sembarangan. Bukan berarti karena penyidik, saya bisa gunakan senjata api, belum tentu," ucapnya.
Sebelumnya, izin 100 senjata api milik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kedaluwarsa. KPK berencana mengurus izin kepemilikan senjata api untuk para penyidiknya. Rencana tersebut menyusul adanya teror ke penyidik belakangan ini.
Pelaksana Tugas Pimpinan KPK Johan Budi mengatakan, sudah seharusnya penyidik lembaganya dipersenjatai. Terlebih, risiko yang dihadapi penyidik dalam memberantas korupsi besar.
"Sebenarnya penyidik itu melekat senjata, ini cuma soal izin. Kalau senjata, seharusnya penyidik dapat," ujar Johan Budi di kantornya, Senin 6 Juli lalu. (Cho/Ado)
Respons Kabareskrim Terkait Izin Senjata Api Penyidik KPK
Kabareskrim mengatakan perlu ada tahapan atau prosedur yang perlu dilalui penyidik KPK untuk mendapat izin kepemilikan senjata api.
diperbarui 09 Jul 2015, 22:19 WIBDiterbitkan 09 Jul 2015, 22:19 WIB
Kepala Bareskrim Polri, Komisaris Jenderal Budi Waseso mengunjungi Kantor Redaksi Liputan6.com, Jakarta, Kamis (4/6/2015). Budi Waseso saat berdialog dengan redaksi Liputan6.com. (Liputan6.com/Johan Tallo)... Selengkapnya
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Live dan Produksi VOD
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Apa Arti I Loved You: Memahami Makna dan Konteks Ungkapan Ini
Luhut Sebut Danantara Bakal Bikin Perusahaan dengan Abu Dhabi
Arti Mawar Pink: Simbol Kelembutan dan Kebahagiaan
Istana: Jangan Diframing Efisiensi Anggaran Seolah Memberatkan Masyarakat
Pembalap Ducati, Nicolo Bulega Mendominasi dalam Tes Pramusim WorldSBK Australia 2025
Cara Mengatasi Wajah Berminyak dengan Alami, Gunakan Masker Kayu Cendana
Arti Minal Aidin Wal Faizin: Makna dan Tradisi di Hari Raya
5 Tanda Seseorang Tampak Awet Muda dan Hidup Bahagia, Apa Saja Ya?
Arti Webinar: Pengertian, Manfaat, dan Cara Mengikutinya
Pertandingan Krusial, Laga Real Madrid vs Manchester City Akan Berlangsung di Santiago Bernabeu
VIDEO: Pasca Ledakan Tabung Gas di Kalideres, Garis Polisi Terpasang di TKP
Inggris Umumkan Rencana Besar-besaran untuk Lindungi Industri Baja