Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana akan mengurus izin kepemilikan senjata api bagi para penyidiknya. Hal ini sebagai tindak lanjut atas adanya ancaman yang dialamatkan oleh salah satu penyidiknya, Afif Julian Miftah.
Namun, Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komjen Pol Budi Waseso menilai tidak mudah dalam mengurus izin kepengurusan senjata api. Ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi.
"Kita harus selesaikan dulu permasalahan pokoknya. Keperluan menggunakan senjata api ada persyaratannya," kata Budi di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Kamis (9/7/2015).
Ia menambahkan, tidak ada toleransi bagi penegak hukum sekali pun ketika mengajukan izin kepengurusan senjata api. Tetap harus sesuai dengan prosedur yang berlaku.
"Jadi tidak sembarangan. Bukan berarti karena penyidik, saya bisa gunakan senjata api, belum tentu," ucapnya.
Sebelumnya, izin 100 senjata api milik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kedaluwarsa. KPK berencana mengurus izin kepemilikan senjata api untuk para penyidiknya. Rencana tersebut menyusul adanya teror ke penyidik belakangan ini.
Pelaksana Tugas Pimpinan KPK Johan Budi mengatakan, sudah seharusnya penyidik lembaganya dipersenjatai. Terlebih, risiko yang dihadapi penyidik dalam memberantas korupsi besar.
"Sebenarnya penyidik itu melekat senjata, ini cuma soal izin. Kalau senjata, seharusnya penyidik dapat," ujar Johan Budi di kantornya, Senin 6 Juli lalu. (Cho/Ado)
Respons Kabareskrim Terkait Izin Senjata Api Penyidik KPK
Kabareskrim mengatakan perlu ada tahapan atau prosedur yang perlu dilalui penyidik KPK untuk mendapat izin kepemilikan senjata api.
diperbarui 09 Jul 2015, 22:19 WIBDiterbitkan 09 Jul 2015, 22:19 WIB
Kepala Bareskrim Polri, Komisaris Jenderal Budi Waseso mengunjungi Kantor Redaksi Liputan6.com, Jakarta, Kamis (4/6/2015). Budi Waseso saat berdialog dengan redaksi Liputan6.com. (Liputan6.com/Johan Tallo)
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
VIDEO: Manchester United Telan Kekalahan 2-0 di Kandang Wolverhampton, Sang Kapten Diganjar Kartu Merah
Fungsi Tari Sebagai Pendidikan, Memahami Peran Seni Tari dalam Pembelajaran
Fungsi Tari Pendet, Makna, dan Perkembangan Tarian Tradisional Bali
Mengenal Fungsi Tari Kreasi, Pengertian, Jenis, dan Perkembangannya
Teuku Jordan Zacky Beberkan Kronologi Terombang-ambing di Lautan Labuan Bajo, Mengaku Tidak Kapok
Eka Hospital Depok Unboxing Rumah Sakit, Kenalkan 46 Poliklinik hingga Layanan Presidential Suite
Kamu Patah Hati? Buya Yahya Sedih Sekaligus Tertawa, Solusinya Mudah
Pengamat Politik: Prabowo Dapat Sentimen Negatif soal Wacana Kepala Daerah Dipilih DPRD
Fungsi Tang Lancip dan Jenis-Jenis Tang Lainnya, Baca Lebih Lanjut
Dari Romance Hingga Fantasi, Ini 3 Rekomendasi Drama Korea Akhir Tahun 2024 yang Siap Masuk Watchlist
Fungsi Jaringan: Peran Penting dalam Struktur dan Fungsi Tubuh Makhluk Hidup
Duel Besok, Persib Bandung Punya 4 'Pemain Baru' di Laga Tandang Liga 1 Lawan Persis Solo