3 Hakim PTUN Dicokok KPK, Jaksa Agung Berterima Kasih

Menurut Jaksa Agung HM Prasetyo, penangkapan hakim di PTUN Medan menjadi salah satu bukti di antara aparat penegak hukum ada sinergitas.

oleh Moch Harun Syah diperbarui 11 Jul 2015, 05:57 WIB
Diterbitkan 11 Jul 2015, 05:57 WIB
Kejagung Segera Eksekusi 6 Terpidana Mati
Jaksa Agung HM Prasetyo. (Liputan6.com/Faisal R Syam)

Liputan6.com, Jakarta - Jaksa Agung HM Prasetyo mengucapkan terima kasih kepada penyidik KPK yang telah berhasil menangkap 3 hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) di Medan lewat operasi tangkap tangan. Bahkan ia menuturkan agar penyidik KPK bisa mengungkap kasus dugaan suap itu sampai ke akar-akarnya.

Ia pun mengaku mendapatkan informasi penangkapan 3 hakim PTUN itu langsung dari Pelaksana tugas (Plt) Ketua KPK Taufiequrachman Ruki.

"Saya dapat telepon Ketua KPK, mereka telah melakukan OTT. Saya syukuri, saya berterima kasih pada mereka, dan saya minta supaya diungkap tuntas siapa dalang di balik penyuapan itu. Jadi ini satu bukti di antara aparat penegak hukum ada sinergitas," kata Prasetyo di Kejagung, Jakarta, Jumat (10/7/2015).

Mantan politikus Partai Nasdem itu menjelaskan bahwa kasus dugaan suap yang terjadi di PTUN Medan, Sumut itu bukanlah terkait sengketa tanah melainkan soal dugaan korupsi dana bansos, bantuan operasional sekolah. Jadi jaksa dikalahkan PTUN, karena masalah dugaan korupsi tadi bukan sengketa tanah di Sumut.

"Kejaksaan memang tengah menangani sebuah kasus di sana. Ketika menangani kasus itu, kejaksaan digugat oleh calon tersangka. Ketika digugat di PTUN, dan ternyata jaksa dikalahkan," ucap dia.

"Tapi, ini masalah pengungkapan dugaan korupsi dana bansos, BOS (Bantuan Operasional Sekolah), dan bagi hasil. Itu yang terjadi," tukas Prasetyo.

KPK resmi menetapkan 5 orang yang ditangkap dalam OTT di Medan sebagai tersangka kasus dugaan suap bantuan sosial dan bantuan daerah bawahan tahun anggaran 2012 dan 2013.

Mereka adalah Ketua PTUN Medan Tripeni Irianto Putro, hakim PTUN Medan Amir Fauzi, hakim PTUN Medan Dermawan Ginting dan Panitera Sekretaris PTUN Medan Syamsir Yusfan. Selain itu komisi antirasuah juga menangkap M Yagari Bhastara atau Gerry yang merupakan pengacara anak buah OC Kaligis yang bekerja di Kantor Kaligis and associates. (Ans/Nda)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya