Liputan6.com, Jakarta - Komisioner Bidang Pendidikan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Susanto mengatakan, belum semua penyelenggara negara memiliki perspektif perlindungan anak sehingga masih banyak peraturan yang tidak mendukung perlindungan anak.
"Tidak semua peraturan perundang-undangan termasuk peraturan daerah yang mendukung perlindungan anak. Contohnya soal pemenuhan hak anak untuk memiliki akta lahir," kata Susanto melalui siaran pers di Jakarta, Kamis (23/7/2015).
Susanto mengatakan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, mengamanatkan akta lahir merupakan hak anak yang diberikan secara gratis. Namun, masih banyak peraturan daerah yang justru memungut biaya pembuatan akta lahir.
Selain belum semua penyelenggara negara memiliki perspektif perlindungan anak, Susanto menilai, juga belum ada kesamaan pemahaman terhadap perlindungan anak.
"Akibatnya, masih sering terjadi sengketa yang mengatasnamakan perlindungan anak," ujar Susanto.
Contoh lain terjadi di lembaga pendidikan. Susanto mengatakan, menurut Undang-Undang Perlindungan Anak, lembaga pendidikan harus steril dari kekerasan. Namun, masih ada kejadian kekerasan terhadap anak yang terjadi di lingkungan lembaga pendidikan.
"Perlindungan anak belum terintegrasi dalam peraturan terkait penyelenggaraan pendidikan," ucap dia.
Susanto mengatakan, kekerasan yang dialami anak tidak hanya di luar rumah. Sebab, kekerasan dalam pengasuhan anak juga masih terjadi.
Kekerasan dalam pengasuhan anak biasanya dilatarbelakangi minimnya perspektif perlindungan anak, konflik keluarga, masalah ekonomi, pengaruh lingkungan sosial dan komunitas serta budaya.
"Selain itu, kesadaran dan komitmen masyarakat terhadap perlindungan anak masih rendah dan lemah. Hal itu sangat memengaruhi kualitas penyelenggaraan perlindungan anak," tandas Susanto. (Ant/Mvi/Ein)
KPAI: Belum Semua UU dan Perda Dukung Perlindungan Anak
Kekerasan yang dialami anak tidak hanya terjadi di luar rumah.
diperbarui 23 Jul 2015, 13:24 WIBDiterbitkan 23 Jul 2015, 13:24 WIB
Advertisement
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
DPR Tuntut Kapolri Perketat Pengawasan Senjata Api Pacsa Kasus Penembakan Siswa di Semarang
4 Golongan Ini Diharamkan Masuk Neraka, Siapa Mereka?
Hasil Liga Champions: Sempat Unggul 3-0, Manchester City Gagal Menang Lagi
Tips Tinggi Badan Usia 13: Panduan Lengkap Meningkatkan Pertumbuhan
Pilkada 2024 Digelar Hari Ini, BPBD Lakukan Rekayasa Cuaca Demi Kelancaran Pilgub Jakarta
Frustrasi Lihat Performa Pemain, Ruben Amorim Kirim Pesan Khusus pada Petinggi Manchester United
Paspampres Prabowo Bergaya Mirip Thomas Shelby Saat di Inggris Tuai Pujian dan Singgung Peran Didit Hediprasetyo
Fakta Unik Pura Jati Segara, Tempat Suci Umat Hindu di Bali
Mengenal Okultasi Bulan dan Spica 27 November 2024
Bawa Manchester United Raih 7 Gelar, Sosok Ini Sarankan Amorim Lakukan Dua Perubahan
Ketika Gus Miek dan Gus Dur Resah Masa Depan NU, Kisah Pertemuan Dua Wali
OC Kaligis Diperiksa, Sebut Pengacara Ronald Tannur Terkenal Urus Perkara