Liputan6.com, Jakarta - Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa mengatakan Hari Anak Nasional (HAN) yang diperingati setiap 23 Juli kali ini harus menjadi momentum koreksi secara komprehensif bagi perlindungan anak.
"Kenapa korektif dan komprehensif, karena semua pihak harus terlibat terutama orangtua," kata Khofifah di Jakarta, Kamis (23/7/2015).
Mensos menjelaskan, sudah menjadi tanggung jawab keluarga terutama orangtua untuk bisa mendidik, membimbing, dan membina anak.
Undang-undang perlindungan anak juga menyebutkan, perlindungan anak oleh masyarakat, keluarga terutama orangtua. Perlindungan anak pertama-tama adalah kewajiban orangtua baik perlindungan secara sosial, psikososial, spiritual maupun perlindungan secara intelektual.
"Sekarang ini banyak orangtua yang merasa bahwa anak itu bisa besar secara natural sehingga tidak perlu disiapkan proses pembinaan dan pendampingan, cukup dititipkan ke sekolah dianggap selesai. Jadi kita bisa menghitung anak itu di sekolah berapa jam, bersama keluarga bisa, orangtua bisa, siapa yang ada di rumah itu berapa jam," kata Khofifah.
Dia mengatakan, tidaklah benar hanya mengandalkan sekolah ketika anak berada di lingkungan luar rumah. Tanggung jawab tetap kepada orangtua, kemudian lembaga-lembaga termasuk daerah.
Khofifah juga mengatakan, selama ini guru hanya sekedar menransfer ilmu, belum pada tahap menransfer tingkah laku yang baik. Menurut Mensos di sekolah tidak cukup hanya pada proses pendidikan tapi juga ada proses pengasuhan.
"Selama 8 jam anak di sekolah itu tidak ada proses pengasuhan, kan hampir tidak cukup waktu guru untuk mengasuh anak itu, waktu yang ada untuk transfer ilmu belum sampai kepada transfer tingkah laku yang baik," kata dia.
Khofifah mengatakan, UU perlindungan anak di Indonesia sebenarnya sudah sangat progresif, namun penegakan hukum perlu lebih ditingkatkan. (Ant/Mvi/Mut)
Mensos: Hari Anak Nasional, Momentum Koreksi Perlindungan Anak
Mensos mengatakan, tidaklah benar hanya mengandalkan sekolah ketika anak berada di lingkungan luar rumah.
diperbarui 23 Jul 2015, 09:40 WIBDiterbitkan 23 Jul 2015, 09:40 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Live dan Produksi VOD
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Arti Surah Al-Mulk, Ini Makna, Keutamaan, dan Tafsir Lengkap
Tissa Biani Masak Rawon Buat Dul Jaelani, Desain Dapurnya Bikin Salah Fokus
8 Tradisi Menyambut Ramadan di Indonesia
Rodri Bisa Bela Manchester City di Sisa Musim 2024/2025?
Arti Kata "Eksklusif", Pahami Makna dan Penerapannya dalam Berbagai Konteks
Tafsir Alquran Surat Al-Isra Ayat 32 dalam Islam, Ini Penjelasan Lengkap dan Hikmahnya
Apa Arti Roasting? Begini Asal Mula dan Penggunaannya dalam Dunia Komedi
Penggunaan Kata "Annoying" dalam Percakapan Sehari-Hari, Pahami Makna dan Dampaknya
Bolehkah Menangis ketika Sholat, Batalkah Ibadahnya? Ustadz Khalid Basalamah dan Buya Yahya Menjawab
Arti Month dalam Bahasa Inggris, Pahami Makna dan Penggunaan Katanya
Apa Arti Husnul Khotimah: Memahami Makna dan Pentingnya dalam Kehidupan
Otorita IKN Sebut Ali Berawi Mundur atas Permintaan UI