Mensos: Hari Anak Nasional, Momentum Koreksi Perlindungan Anak

Mensos mengatakan, tidaklah benar hanya mengandalkan sekolah ketika anak berada di lingkungan luar rumah.

oleh Liputan6 diperbarui 23 Jul 2015, 09:40 WIB
Diterbitkan 23 Jul 2015, 09:40 WIB
20150720-Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa
Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa mengatakan Hari Anak Nasional (HAN) yang diperingati setiap 23 Juli kali ini harus menjadi momentum koreksi secara komprehensif bagi perlindungan anak.

"Kenapa korektif dan komprehensif, karena semua pihak harus terlibat terutama orangtua," kata Khofifah di Jakarta, Kamis (23/7/2015).

Mensos menjelaskan, sudah menjadi tanggung jawab keluarga terutama orangtua untuk bisa mendidik, membimbing, dan membina anak.

Undang-undang perlindungan anak juga menyebutkan, perlindungan anak oleh masyarakat, keluarga terutama orangtua. Perlindungan anak pertama-tama adalah kewajiban orangtua baik perlindungan secara sosial, psikososial, spiritual maupun perlindungan secara intelektual.

"Sekarang ini banyak orangtua yang merasa bahwa anak itu bisa besar secara natural sehingga tidak perlu disiapkan proses pembinaan dan pendampingan, cukup dititipkan ke sekolah dianggap selesai. Jadi kita bisa menghitung anak itu di sekolah berapa jam, bersama keluarga bisa, orangtua bisa, siapa yang ada di rumah itu berapa jam," kata Khofifah.

Dia mengatakan, tidaklah benar hanya mengandalkan sekolah ketika anak berada di lingkungan luar rumah. Tanggung jawab tetap kepada orangtua, kemudian lembaga-lembaga termasuk daerah.

Khofifah juga mengatakan, selama ini guru hanya sekedar menransfer ilmu, belum pada tahap menransfer tingkah laku yang baik. Menurut Mensos di sekolah tidak cukup hanya pada proses pendidikan tapi juga ada proses pengasuhan.

"Selama 8 jam anak di sekolah itu tidak ada proses pengasuhan, kan hampir tidak cukup waktu guru untuk mengasuh anak itu, waktu yang ada untuk transfer ilmu belum sampai kepada transfer tingkah laku yang baik," kata dia.

Khofifah mengatakan, UU perlindungan anak di Indonesia sebenarnya sudah sangat progresif, namun penegakan hukum perlu lebih ditingkatkan. (Ant/Mvi/Mut)

Live Streaming

Powered by

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya