Liputan6.com, Jakarta - ‎Partai Persatuan Pembangunan (PPP) kubu Romahhurmuziy atau Romi mengajukan uji materi terhadap Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 12 tahun 2015 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota ke Makamah Agung (MA). Pasal yang dipermasalahkan, yakni Pasal 36 ayat 2, 3, 4, 5, 6, 7, 8, 9, dan 10.
"Hari ini kami mengajukan uji materi‎ ke Mahkamah Agung (MA)," kata Ketua DPD PPP Surakarta Arif Sahudi di Bakoel Coffee, Cikini, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (23/7/2015).
Arif mengatakan, pihaknya telah melakukan kajian terhadap ‎Pasal 36 PKPU itu. Di mana menurut pihaknya pasal itu bertentangan dengan sejumlah undang-undang.
Di antaranya Undang-Undang Nomor 2 tahun 2011 tentang Partai Politik dalam Pasal 23 yang mengatur susunan kepengurusan baru partai politik ditetapkan oleh keputusan menteri, Pasal 115 UU Tata Usaha Negara yang berbunyi, "hanya putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap yang dapat dilaksanakan".
Menurut Arif, PPP hasil Mukhtamar Surabaya yang memenangkan Romi sebagai Ketua Umum adalah yang sah saat ini. Mengingat, Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) dKI Jakarta ‎mencabut putusan PTUN DKI Jakarta terhadap pembatalan pengesahan kepengurusan DPP PPP oleh Kementerian Hukum dan HAM.
‎Dengan begitu, lanjut dia, calon kepala daerah yang mengikuti pilkada serentak harus mendapat persetujuan dari kepengurusan yang sah, dalam hal ini PPP kubu Romi. Menurut dia, penerbitan PKPU Nomor 12 tahun 2015 terutama Pasal 36 telah merugikan pihaknya.
"Terbitnya PKPU Nomor 12‎ tahun 2015 telah merugikan kami sebagai partai yang sudah menerima pengesahan dari Menkumham, namun harus bekerja sama dengan kelompok lain yang tidak punya basis legal standing (kedudukan hukum) sebagai subjek hukum dalam urusan Pilkada," tutup Arif. (Osc/Mut)
Harus 'Bersatu' dengan Djan Faridz, PPP Kubu Romi Uji Materi PKPU
PPP kubu Romahhurmuziy atau Romi mengajukan uji materi terhadap Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tentang pencalonan dalam Pilkada.
Diperbarui 23 Jul 2015, 17:27 WIBDiterbitkan 23 Jul 2015, 17:27 WIB
Romi terpilih sebagai ketua umum dalam Muktamar PPP di Surabaya. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat)... Selengkapnya
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
EnamPlus
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
5 Gelandang Terhebat Inggris Sepanjang Sejarah: Ada Legenda Manchester United
Strategi Polri Atasi Lonjakan Kendaraan di Gerbang Tol Selama Arus Balik Lebaran 2025
Antisipasi Kepadatan Arus Balik, Polda Lampung Siapkan 'Delay System' di Pelabuhan Bakauheni
Pasar Tradisional Sepi, Menteri Maman Paparkan Penyebabnya
Alasan Presiden AS Donald Trump Terapkan Tarif Impor
39 Ribu Kendaraan Melintas di Cipali Pada H3 Lebaran 2025
Belanja Perlengkapan Sekolah Usai Lebaran, Ini Tips Agar Pembelianmu Tepat dan Hemat
Imbas Jalur Puncak Bogor Tergenang, One Way Arah Jakarta Lebih Panjang
Chelsea vs Tottenham Hotspur: Dominasi Rekor Pertemuan, The Blues Bakal Jaga Dominasi?
Mudik Usai, Polda Lampung Siaga Amankan Wisata dan Arus Balik Pasca-Lebaran
Gerai di Indonesia Lagi jadi Sorotan, Intip Perjalanan Sang Pendiri Lulu Hypermarket
Kemendagri Tegaskan Komitmen Dukung Kelancaran Pemungutan Suara Ulang Pilkada