Harus 'Bersatu' dengan Djan Faridz, PPP Kubu Romi Uji Materi PKPU

PPP kubu Romahhurmuziy atau Romi mengajukan uji materi terhadap Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tentang pencalonan dalam Pilkada.

oleh Oscar Ferri diperbarui 23 Jul 2015, 17:27 WIB
Diterbitkan 23 Jul 2015, 17:27 WIB
romi 2
Romi terpilih sebagai ketua umum dalam Muktamar PPP di Surabaya. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat)

Liputan6.com, Jakarta - ‎Partai Persatuan Pembangunan (PPP) kubu Romahhurmuziy atau Romi mengajukan uji materi terhadap Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 12 tahun 2015 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota ke Makamah Agung (MA). Pasal yang dipermasalahkan, yakni Pasal 36 ayat 2, 3, 4, 5, 6, 7, 8, 9, dan 10.

"Hari ini kami mengajukan uji materi‎ ke Mahkamah Agung (MA)," kata Ketua DPD PPP Surakarta Arif Sahudi di Bakoel Coffee, Cikini, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (23/7/2015).

Arif mengatakan, pihaknya telah melakukan kajian terhadap ‎Pasal 36 PKPU itu. Di mana menurut pihaknya pasal itu bertentangan dengan sejumlah undang-undang.

Di antaranya Undang-Undang Nomor 2 tahun 2011 tentang Partai Politik dalam Pasal 23 yang mengatur susunan kepengurusan baru partai politik ditetapkan oleh keputusan menteri, Pasal 115 UU Tata Usaha Negara yang berbunyi, "hanya putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap yang dapat dilaksanakan".

Menurut Arif, PPP hasil Mukhtamar Surabaya yang memenangkan Romi sebagai Ketua Umum adalah yang sah saat ini. Mengingat, Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) dKI Jakarta ‎mencabut putusan PTUN DKI Jakarta terhadap pembatalan pengesahan kepengurusan DPP PPP oleh Kementerian Hukum dan HAM.

‎Dengan begitu, lanjut dia, calon kepala daerah yang mengikuti pilkada serentak harus mendapat persetujuan dari kepengurusan yang sah, dalam hal ini PPP kubu Romi. Menurut dia, penerbitan PKPU Nomor 12 tahun 2015 terutama Pasal 36 telah merugikan pihaknya.

"Terbitnya PKPU Nomor 12‎ tahun 2015 telah merugikan kami sebagai partai yang sudah menerima pengesahan dari Menkumham, namun harus bekerja sama dengan kelompok lain yang tidak punya basis legal standing (kedudukan hukum) sebagai subjek hukum dalam urusan Pilkada," tutup Arif. (Osc/Mut)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya