Liputan6.com, Bengkulu - Jumat 24 Juli 2015 merupakan hari yang penuh berkah bagi DF (17). Narapidana anak kasus penggunaan narkoba yang divonis 2 tahun 6 bulan itu langsung menghirup udara bebas setelah mendapat pemotongan masa hukuman atau remisi Hari Anak selama 3 bulan dari Kementerian Hukum dan HAM.
DF yang di penjara di Lembaga Pemasyarakatan Curup Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu itu mendapatkan remisi bersama 22 narapidana anak lain. Rinciannya, 14 orang napi anak di LP Malabero Kota Bengkulu, 5 orang napi di LP Curup, dan 5 orang napi anak di Rumah Tahanan Kota Manna Bengkulu Selatan.
DF merupakan satu satunya narapidana anak yang langsung bebas setelah mendapatkan remisi khusus atau RK2, sedangkan 22 napi anak lain dinyatakan RK 1 atau tidak langsung bebas.
"Alhamdulillah, bisa kembali ke rumah, cukup sudah hukuman ini menjadikan pelajaran bagi saya, ini yang terakhir saya untuk melanjutkan masa depan dan hidup secara normal," ujar Deri di Bengkulu (24/7/2015).
Kepala Divisi Pemasyarakatan kantor wilayah Depkumham Provinsi Bengkulu Sunar Agus menyatakan, remisi khusus hari anak diberikan berjenjang dari 25 hari hingga 90 hari atau 3 bulan.
"Dari 115 narapidana dan tahanan kasus anak di bawah 17 tahun, hanya 23 yang mendapatkan pemotongan masa hukuman. Ini juga berdasarkan penilaian perlakukan narapidana di LP masing masing," tegas Sunar Agus.
Saat ini, pihaknya juga sedang melakukan pendataan terhadap 8.000 narapidana se Provinsi Bengkulu untuk mendapatkan hak pemotongan masa kurungan dalam rangka Hari Kemerdekaan RI.
"Ada 2 remisi yang sedang didata secara bersamaan, selain remisi khusus 17 Agustus, kita juga mendata calon penerima remisi dasawarsa kemerdekaan yang diberikan setiap 10 tahun sekali," lanjut Agus. (Mvi/Mut)
Dapat Remisi Hari Anak, Narapidana Ini Langsung Bebas
Remisi khusus hari anak diberikan berjenjang dari 25 hari hingga 90 hari.
Diperbarui 24 Jul 2015, 14:09 WIBDiterbitkan 24 Jul 2015, 14:09 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
EnamPlus
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 MegapolitanAlasan Pramono Pecat Direktur IT Bank DKI
6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Inpres 8/2025 Terbit, PRIMA: Bukti Presiden Prabowo Serius Hapus Kemiskinan di Indonesia
Buntut Penundaan Tarif Trump, IHSG Dibuka Menguat
Penyebab Kelangkaan, Ketahui Faktor, Dampak, dan Solusinya
Penyebab Alergi, Ketahui Pemicu dan Cara Mengatasinya
Penyebab Kanker Darah, Pahami Faktor Risiko dan Gejalanya
Apa yang Terjadi Jika Bumi Berhenti Berotasi? Akankah Kiamat?
Kabar Terbaru Pendirian Sekolah Rakyat untuk Warga Miskin, Kapan Mulai?
Penyebab HP Panas, Kenali Faktor dan Solusi Efektif Mengatasinya
Penyebab Penyakit Maag yang Sering Terjadi, Ini Cara Pengobatannya
Penyebab Ketombe dan Cara Efektif Mengatasinya secara Efektif
Penyebab Kaki Ngilu dan Sakit, Ketahui Cara Mengatasinya
Kia Siapkan Pikap Listrik dengan Platform Baru untuk Pasar Amerika Utara