Liputan6.com, Jakarta - Advokat senior Otto Cornelis Kaligis resmi mendaftarkan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Praperadilan tersebut akan menggugat penetapan tersangka yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepadanya.
"Kami kuasa hukum dari Prof. DR. OC Kaligis pada hari ini sudah mendaftarkan praperadilan. Dengan nomor perkara 72 surat kuasa/348," kata Johnson Panjaitan selaku tim pengacara OC Kaligis di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (27/7/2015).
Johnson menegaskan, permohonan praperadilannya ini akan memperkarakan status OC Kaligis. Selain itu, pihaknya juga akan memperkarakan prosedur penetapan tersangka yang disinyalir melanggar Hak Asasi Manusia (HAM).
"Tentu menyangkut soal status dan kedudukan Pak OC. Lebih soal prosedur pelanggaran HAM, KUHAP, dan pelanggaran UU Korupsi," kata dia.
"Pertama, soal status, di mana pada awalnya Pak OC dipanggil sebagai saksi, tapi secara administratif, suratnya diterima pada jam itu dan sudah lewat. Yaitu tanggal 13 dipanggil jam 10.00 WIB, suratnya sampai jam 10.40 WIB. Kebetulan klien kami, Pak OC sedang menjalankan tugas di PN Makasar," lanjut Johnson.
Johnson juga mengatakan, terjadi perampasan kemerdekaan saat penangkapan di Hotel Borobudur pada Selasa 14 Juli 2014 pukul 14.00 WIB. Dan pada saat itu pihaknya baru mengetahui surat perintah penyidikan di mana pada saat itu OC Kaligis dipanggil sebagai saksi.
"Pertanyaannya kenapa tiba-tiba ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka? Itulah yang akan kita uji di persidangan," terang Johnson.
Johnson juga menegaskan, praperadilan ini akan memperkarakan penahanan kliennya. Begitu juga dengan handphone OC Kaligis yang disita.
"Kemudian ada isolasi. Yang menyebabkan hak-hak dasar Pak OC yang seharusnya dapat bantuan hukum, ketemu keluarga, ketemu advokat, tidak bisa dilaksanakan. Karena itu kita minta hakim PN Jaksel menetapkan proses penetapan tersangka (OC Kaligis) sebuah kesalahan," pungkas Johnson.
Praperadilan Kaligis terdaftar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor register 72/Pid.Prap/2015/PN.Jkt.Sel.
Kaligis resmi menjadi tersangka kasus dugaan suap hakim PTUN Medan dan ditahan di Rumah Tahanan Guntur untuk 20 hari ke depan.
Baca Juga
OC Kaligis diduga melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a dan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b dan atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU 20 Tahun 2010 jo Pasal 64 ayat 1 jo Pasal 55 ayat 1 KUHPIdana. (Mvi/Mut)
Advertisement