Berusaha Bebas, Praperadilan Tersangka Korupsi BNI Rp46,6 M Kandas di Pengadilan

Usaha tersangka korupsi kredit usaha rakyat di BNI Cabang Bengkalis bebas dengan mengajukan praperadilan kandas.

oleh Syukur diperbarui 16 Nov 2024, 19:30 WIB
Diterbitkan 16 Nov 2024, 19:30 WIB
Tersangka korupsi kredit usaha rakyat yang mengajukan praperadilan terhadap Polda Riau.
Tersangka korupsi kredit usaha rakyat yang mengajukan praperadilan terhadap Polda Riau. (Liputan6.com/M Syukur)

Liputan6.com, Pekanbaru - Satu dari sekian banyak tersangka korupsi kredit usaha rakyat (KUR) di Bank Negara Indonesia (BNI) 46 Kantor Cabang Pembantu Bengkalis, Joko Setiono, berusaha bebas. Dia mempraperadilkan penyidik subdit perbankan Reserse Kriminal Khusus Polda Riau agar status tersangkanya dicabut hakim.

Upaya Joko melalui kuasa hukumnya meyakinkan hakim tunggal agar bebas dari jeratan korupsi dengan kerugian Rp46,6 miliar itu kandas. Hakim menyatakan syarat-syarat formil penetapan tersangka korupsi kredit sesuai dengan ketentuan berlaku.

 

"Permohonan praperadilan yang diajukan ditolak sepenuhnya oleh hakim pada sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Pekanbaru pada Jumat 15 November 2025," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau Komisaris Besar Nasriadi.

Sidang praperadilan itu dipimpin hakim tunggal, Aziz Muslim. Dia menilai proses hukum dari awal penyelidikan, penyidikan hingga penyitaan barang bukti serta penahanan merupakan tindakan yang sah.

"Kami sudah menang 100-0 terkait praperadilan yang diajukan tersangka, maka dari itu perkara ini akan kami selesaikan hingga tuntas," tegas Nasriadi.

Di sisi lain, Kasubdit Perbankan Kompol Teddy Ardian menyatakan tidak hanya mengusut perkara pokok tapi juga akan mengusut tindak pidana pencucian uang (TPPU) berkaitan dengan kasus ini.

"Kami pastikan akan mengusut TPPU nya," tutur Teddy.

 

*** Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

 

Simak Video Pilihan Ini:

Terima Rp19 Miliar

Sebagai informasi, Joko Setiono ditetapkan bersama 7 tersangka beberapa waktu lalu. Mereka dijebloskan ke penjara kecuali 1 tersangka karena terlebih dahulu meninggal dunia.

Sebelum itu, 3 orang yang pernah bekerja di BNI 46 juga terseret. Mereka adalah Romy Rizki selaku pimpinan bank di Bengkalis dari Agustus 2017 hingga Maret 2021, Eko Ruswidyanto pimpinan periode Maret 2021 hingga Oktober 2022 dan Doni Suryadi, mantan penyelia pemasaran.

Kasus bermula ketika bank cabang di Kota Dumai mengolah data kredit unit kerja di Kabupaten Bengkalis pada Juni 2023. Melalui pemeriksaan acak terhadap 16 debitur, ditemukan pemberian fasilitas KUR tidak sesuai ketentuan. 

Audit internal menemukan 654 debitur yang identitasnya disalahgunakan untuk kepentingan pihak lain. Adapun total penyaluran KUR mencapai Rp65,2 miliar dari Oktober 2020 hingga Juni 2022. 

Pengawasan kurang ketat dari verifikasi debitur dan aset jaminan oleh karyawan BNI merugikan negara Rp46,6 miliar. Seharusnya, masing-masing debitur mendapatkan Rp100 juta untuk membeli kebun kelapa sawit tapi digunakan untuk kepentingan pribadi ataupun usaha lain.

Dalam kasus ini, Joko Setiono diduga mengajukan 196 nama fiktif dengan nilai kredit Rp19,6 miliar. Jumlah tidak disalurkan sesuai ketentuan dan digunakan untuk kepentingan pribadi tersangka.

Berdasarkan audit dari BPKP Provinsi Riau, kerugian negara mencapai Rp46,6 miliar. Angka ini mencakup subsidi bunga pemerintah sebesar Rp908 juta yang diduga salah sasaran.

Polisi telah menyita sejumlah dokumen keuangan, termasuk rekening koran, slip setoran tunai, dan data pencairan dana yang menguatkan dugaan korupsi. Total transaksi mencurigakan mencapai miliaran rupiah.

Joko Setiono ditangkap pada 4 Oktober 2024 setelah gelar perkara yang menetapkannya sebagai tersangka. Penahanan dilakukan pada 5 Oktober 2024 setelah pemeriksaan intensif.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya