Jelang Putusan Praperadilan, Kejagung Tegaskan Proses Penyidikan Kasus Tom Lembong Sesuai Aturan

Kejagung menegaskan bahwa proses penyelidikan hingga penyidikan kasus korupsi importasi gula yang menjerat mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong, telah berjalan sesuai aturan

oleh Nasrul FaizTim News diperbarui 26 Nov 2024, 13:22 WIB
Diterbitkan 26 Nov 2024, 13:22 WIB
Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar
Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar. (Merdeka.com)

Liputan6.com, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan bahwa proses penyelidikan hingga penyidikan kasus korupsi importasi gula yang menjerat mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong, telah berjalan sesuai aturan. Kejagung juga optimis dapat memenangkan sidang gugatan praperadilan melawan Tom Lembong yang diputuskan hari ini, Selasa (26/11/2024), di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

"Selama dalam proses pemeriksaan persidangan, penyidik kan juga sudah secara taat menyampaikan dokumen-dokumen bagaimana ketaatan penyidik dalam proses penyidikannya dalam proses penyidikan hingga penahanan," ujar Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar, menanggapi putusan sidang gugatan, Selasa (26/11/2024).

Dalam persidangan, Kejagung telah menghadirkan saksi dan ahli untuk memperkuat proses penyidikan serta penetapan status tersangka terhadap Tom Lembong. Harli berharap hakim tunggal yang memimpin perkara ini dapat mempertimbangkan argumen dan bukti dari pihak Kejagung.

Di sisi lain, kuasa hukum Tom Lembong, Ari Yusuf Amir, yakin gugatan praperadilan kliennya akan dikabulkan oleh majelis hakim.

"Kami sangat optimis bahwa permohonan kami akan dikabulkan. Karena sampai tadi akhir persidangan tidak ada satu bukti pun yang dapat ditunjukkan oleh jaksa yang dapat dijadikan dasar untuk menetapkan Pak Tom sebagai tersangka, tidak ada," ujar Ari di Kemang, Jakarta Selatan, Senin (25/11).

Ari menyebut tidak ada saksi yang secara langsung terkait dengan Tom Lembong. Ia juga menyoroti keterangan ahli, khususnya dari BPKP, yang menegaskan bahwa kerugian negara merupakan elemen utama dalam kasus korupsi berdasarkan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor.

 

Belum Temukan Kerugian Negara

10 Jam Diperiksa Kejagung Sebagai Tersangka Korupsi Impor Gula, Tom Lembong Hanya Tersenyum
Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong diperiksa Kejagung sebagai tersangka kasus korupsi impor gula, Jumat (1/11/2024). Usai 10 jam pemeriksaan, Tom Lembong hanya melempar senyum. (Merdeka.com)

Hingga saat ini, Ari menilai penyidik Kejagung belum menemukan audit kerugian negara, dan penetapan tersangka terhadap Tom Lembong hanya didasarkan pada asumsi.

"Jadi sampai saat ini mereka belum menemukan adanya audit kerugian negara, baru asumsi. Itu juga tadi dalam kesimpulan mereka katakan belum ada. Bagaimana orang bisa dijadikan tersangka dengan perkara korupsi. Sehingga kami masih optimis bahwa permohonan kami akan dikabulkan," tegasnya.

Namun, Ari memastikan akan mencermati alasan hukum majelis hakim jika gugatan praperadilan ditolak. Ia menyebut pihaknya telah menyiapkan langkah hukum lanjutan jika diperlukan.

"Tentunya kalau permohonan ini ditolak, kita akan lihat apa alasan hukum penolakan tersebut. Contoh, apabila ada alasan penolakan bahwa sudah ada bukti kerugian negara berupa laporan hasil perhitungan BPKP, tentunya kami akan mempelajari dan mempersiapkan langkah-langkah hukum," pungkas Ari. 

 

Reporter: Rahmat Baihaqi

Sumber: Merdeka.com

Infografis Kronologi Mantan Mendag Tom Lembong Jadi Tersangka Kasus Impor Gula. (Liputan6.com/Abdillah)
Infografis Kronologi Mantan Mendag Tom Lembong Jadi Tersangka Kasus Impor Gula. (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya