Praperadilan Ditolak, Pengacara Margriet Siapkan Langkah Baru

Hotma mengatakan pihaknya akan menyiapkan langkah hukum untuk membuktikan kliennya tidak membunuh anak angkatnya, Angeline.

oleh Dewi Divianta diperbarui 29 Jul 2015, 17:32 WIB
Diterbitkan 29 Jul 2015, 17:32 WIB
Keluarga Megawe Anggap Margriet Sosok Penolong
Bagi keponakan-keponakannya Margriet adalah sosok penolong.

Liputan6.com, Denpasar - Persidangan ke-4 yang dipimpin Achmad Petensili memutuskan menolak praperadilan yang diajukan ibu angkat bocah Angeline, Margriet Megawe.

Pengacara Margriet, Hotma Sitompoel mengaku enggan menanggapi hasil putusan hakim di persidangan praperadilan siang ini.‎

‎"Kami tetap berpegang pada dalil yang kami sampaikan di awal sidang. Jadi, kami berbeda pendapat dengan hakim," kata Hotma usai persidangan di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, Rabu (29/7/2015).

Hotma mengatakan pihaknya akan menyiapkan langkah hukum lanjutan, untuk membuktikan dalilnya bahwa kliennya tidak membunuh anak angkatnya, Angeline.

"Kita tengah siapkan langkah selanjutnya," kata dia.

Pengacara kondang tersebut mempertanyakan, jika sudah lengkap semua alat bukti, kenapa tidak segera dilimpahkan ke pengadilan.

Sementara, Ketua Komnas PA Arist Merdeka Sirait mengaku lega dengan putusan sidang tersebut. Putusan hakim Achmad Petensili dinilai menjadi kado terindah untuk anak-anak di Tanah Air.

"Putusan ini hadiah untuk semua anak di Indonesia. Ini juga menjadi kado untuk Hari Anak se-Dunia yang dirayakan beberapa hari lalu," ujar Arist dengan wajah berseri.

Tak hanya Arist, putusan penolakan gugatan‎ praperadilan Margriet juga disambut gembira oleh masyarakat Bali yang menunggu di area Pengadilan Negeri Denpasar bersorak penuh kegembiraan. Bahkan, di antara mereka bersorak-sorai "Hidup Polda Bali".

Margriet mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan status tersangka kepadanya oleh Polda Bali. Ibu angkat Angeline itu bersikukuh tidak terlibat dalam pembunuhan bocah 8 tahun tersebut. (Rmn/Mut)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya