Liputan6.com, Jakarta Hakim Pengadilan Negeri Denpasar akan membacakan putusan sidang praperadilan Margriet Megawe, tersangka pembunuhan bocah Engeline alias Angeline, hari ini. Namun, sidang keempat atas perkara ini diskors hingga pukul 14.00 Wita oleh hakim Achmad Petensili.
Hakim akan meneliti kembali berkas-berkas dari kedua belak pihak dan menyimpulkannya sebelum membacakan putusan sidang praperadilan ini.
Hotma Sitompoel, penasihat hukum Margriet, mengaku yakin kliennya bukan pelaku pembunuh Angeline. Dia percaya pelaku pembunuhan gadis cilik itu adalah Agus Tay Hamba May.
"Di awal Agus mengaku membunuh dan telah memperkosa Angeline. Tapi, dia (Agus) mengubah keterangan yang mengatakan klien kami lah yang membunuh Angeline," kata Hotma di PN Denpasar, Rabu (29/7/2015).
Berdasarkan keterangan ralat Agus tersebut, kemudian penyidik menetapkan kliennya sebagai tersangka. "Maka dari itu. Hadirkan penyidik yang pertama kali menyidik Agus sebagai saksi di sidang ini (praperadilan)," tegas Hotma.
Dia berharap kasus pembunuhan Angeline ini terungkap dan jelas, termasuk dasar kliennya ditetapkan sebagai tersangka. "Keterangan awal Agus yang membunuh serta memperkosa Angeline. Namun, kemudian berubah keterangannya, yang menyebut klien kami lah yang membunuh," ucap Hotma. (Bob/Ein)
Sidang Praperadilan Margriet Diskors
Hakim akan meneliti kembali berkas-berkas dari kedua belak pihak dan menyimpulkannya sebelum membacakan putusan sidang praperadilan ini.
Diperbarui 29 Jul 2015, 12:42 WIBDiterbitkan 29 Jul 2015, 12:42 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
EnamPlus
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Cara Rambut Tidak Mengembang, Ini Tips Ampuh Atasi Masalah Rambut
Cara Refund e-Meterai Elektronik: Panduan Lengkap untuk Pengembalian Dana
Tempuh Perjalanan 16.900 KM ke Australia! Ole Romeny Berjuang Keras untuk Laga Debutannya di Timnas Indonesia
Bentuk Koperasi Desa Merah Putih Ditentukan Pemerintah Desa, Begini Respons Zulkifli Hasan
350 Kata Hubung Antar Kalimat yang Perlu Diketahui
Erick Thohir Memahami Keputusan Elkan Baggott: Jangan Dihakimi, Bisa Saja Dia Jadi Bagian dari Masa Depan Kita
Erick Thohir Dihubungi Dua Kali oleh CEO FA Australia untuk Menonton Timnas Indonesia di Sydney, Namun Absen Karena Ini
Gawat, Dukungan AS Terhadap Kripto Bisa Picu Krisis di Masa Depan
Cara Rekam Layar di Android dan iPhone dengan Mudah
VIDEO: Dasco Pastikan RUU TNI TIdak Bangkitkan Lagi Dwifungsi ABRI!
9 Variasi Mashed Potato, Resep Terlezat untuk Berbagai Kesempatan
4 Golongan Manusia yang Dirindukan Surga, Mari Kejar di Bulan Ramadhan