Liputan6.com, Jakarta Hakim Pengadilan Negeri Denpasar akan membacakan putusan sidang praperadilan Margriet Megawe, tersangka pembunuhan bocah Engeline alias Angeline, hari ini. Namun, sidang keempat atas perkara ini diskors hingga pukul 14.00 Wita oleh hakim Achmad Petensili.
Hakim akan meneliti kembali berkas-berkas dari kedua belak pihak dan menyimpulkannya sebelum membacakan putusan sidang praperadilan ini.
Hotma Sitompoel, penasihat hukum Margriet, mengaku yakin kliennya bukan pelaku pembunuh Angeline. Dia percaya pelaku pembunuhan gadis cilik itu adalah Agus Tay Hamba May.
"Di awal Agus mengaku membunuh dan telah memperkosa Angeline. Tapi, dia (Agus) mengubah keterangan yang mengatakan klien kami lah yang membunuh Angeline," kata Hotma di PN Denpasar, Rabu (29/7/2015).
Berdasarkan keterangan ralat Agus tersebut, kemudian penyidik menetapkan kliennya sebagai tersangka. "Maka dari itu. Hadirkan penyidik yang pertama kali menyidik Agus sebagai saksi di sidang ini (praperadilan)," tegas Hotma.
Dia berharap kasus pembunuhan Angeline ini terungkap dan jelas, termasuk dasar kliennya ditetapkan sebagai tersangka. "Keterangan awal Agus yang membunuh serta memperkosa Angeline. Namun, kemudian berubah keterangannya, yang menyebut klien kami lah yang membunuh," ucap Hotma. (Bob/Ein)
Sidang Praperadilan Margriet Diskors
Hakim akan meneliti kembali berkas-berkas dari kedua belak pihak dan menyimpulkannya sebelum membacakan putusan sidang praperadilan ini.
Diperbarui 29 Jul 2015, 12:42 WIBDiterbitkan 29 Jul 2015, 12:42 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
EnamPlus
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Menko Zulkifli Hasan: Koperasi Desa Merah Putih Bisa Potong Rantai Tengkulak
Penyebab Kondiloma Akuminata, Berikut Gejala, Diagnosis, dan Penanganannya
Cara Pinjam Uang di Pegadaian: Panduan Lengkap dan Mudah
6 Rekomendasi Series dan Film yang Bisa Nemenin Kamu Selama Ramadhan
Ini Dia Bahan Dapur yang Ampuh Meredakan Asam Urat, Menarik Diketahui
Maskapai Air Canada Hapus Peta Penerbangan Israel dan Berganti Jadi Palestina
ViBiCloud Jadi MSP Alibaba Cloud, Dorong Transformasi Digital di Indonesia
Mensesneg soal Koalisi Masyarakat Sipil Geruduk Rapat Panja RUU TNI: Enggak Boleh Kebablasan
Cara Perkalian Bersusun: Panduan Lengkap untuk Menguasai Teknik Perhitungan
VIDEO: Hampir Nangis, Rieke Diah Pitaloka Tagih Hak Mat Solar ke Jasa Marga
Mensesneg: Tak Ada Rekrutmen PPPK Lagi
Doa Nabi Daud untuk Meluluhkan Hati Seseorang: Keutamaan dan Manfaatnya