Liputan6.com, Jakarta - Majelis Ulama Indonesia (MUI) pada 9 Juni 2015 mengeluarkan fatwa bahwa program Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan tidak sesuai syariah Islam. Putusan itu ditetapkan di Pesantren at-Tauhidiyah dalam Sidang Pleno Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia V.
Sidang yang dipimpin Ketua Bidang Fatwa MUI Ma'ruf Amin itu membahas program termasuk modus transaksional yang dilakukan BPJS Kesehatan dari perspektif ekonomi Islam dan fiqh mu'amalah, dengan merujuk pada Fatwa Dewan Syari'ah Nasional-Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) dan beberapa literatur.
"Tampaknya bahwa secara umum program BPJS Kesehatan belum mencerminkan konsep ideal jaminan sosial dalam Islam, terlebih lagi jika dilihat dari hubungan hukum atau akad antarpara pihak," tulis dokumen hasil sidang yang dikutip Liputan6.com dari laman resmi mui.or.id, Rabu (29/7/2015).
Dalam poin "Ketentuan Hukum dan Rekomendasi", sidang memutuskan, penyelenggaraan jaminan sosial oleh BPJS Kesehatan, terutama yang terkait dengan akad antarpara pihak, tidak sesuai dengan prinsip syari'ah. "Karena mengandung unsur gharar, maisir, dan riba."
MUI pun mendorong pemerintah untuk membentuk, menyelenggarakan, dan melakukan pelayanan jaminan sosial berdasarkan prinsip syari'ah dan melakukan pelayanan prima.
Sidang ijtima juga mengeluarkan 2 rekomendasi. Pertama, agar pemerintah membuat standar minimum atau taraf hidup layak dalam kerangka Jaminan Kesehatan yang berlaku bagi setiap penduduk negeri, sebagai wujud pelayanan publik sebagai modal dasar bagi terciptanya suasana kondusif di masyarakat tanpa melihat latar belakangnya.
Kedua, agar pemerintah membentuk aturan, sistem, dan memformat modus operandi BPJS Kesehatan agar sesuai dengan prinsip syariah. (Mut)
Fatwa MUI: BPJS Kesehatan Tak Sesuai Syariah
MUI pada 9 Juni 2015 mengeluarkan fatwa bahwa program Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan tidak sesuai syariah Islam.
Diperbarui 29 Jul 2015, 16:20 WIBDiterbitkan 29 Jul 2015, 16:20 WIB
Gedung Majelis Ulama Indonesia (MUI), Jalan Proklamasi No 51, Menteng, Jakarta Pusat. (bimasislam.kemenag.go.id)... Selengkapnya
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
9 Hewan Berpuasa Seperti Manusia, Tahan Makan dan Minum di Kondisi Tertentu
Tips Sahur untuk Ibu Hamil, Pilih Karbohidrat Kompleks dan Pastikan Ada Protein
Jadwal Imsakiyah DKI Jakarta, Jawa dan Seluruh Indonesia Hari Ini Sabtu 1 Maret 2025
Virus ASF Mewabah, 385 Ekor Babi di Sikka Mati
Berkah Ramadan, Suzuki Umbar Diskon Suku Cadang hingga April 2025
Wacana Kepulangan WNI dari Suriah, BNPT: Secara Regulasi Pemerintah Siap
Sahur di Bawah Matahari Tengah Malam: Begini Tantangan Puasa di Islandia
Memahami Tujuan Diciptakan Manusia: Perspektif Islam dan Kehidupan
3 Resep Ayam Ungkep Bumbu Kalasan, Stok Lauk yang Bikin Masak Jadi Sat Set Saat Ramadan
Melihat Keunikan Rumah Adat Selat Nasik
Kadang Sama Kadang Beda, Ini 3 Metode Penentuan Awal Puasa Ramadhan
PBB Pesimistis Kans Solusi Dua Negara Israel-Palestina Semakin Tipis, Respons Global?