OC Kaligis Kembali Tolak Diperiksa KPK, Apa pun Risikonya

Melalui salah satu kuasa hukumnya, Johnson Panjaitan, OC Kaligis bahkan siap menerima risiko apapun atas penolakannya ini.

oleh Sugeng Triono diperbarui 31 Jul 2015, 13:24 WIB
Diterbitkan 31 Jul 2015, 13:24 WIB
20150714-Penahanan KPK-Jakarta-OC Kaligis
Pengacara OC Kaligis resmi ditahan KPK usai menjalani pemeriksaan, Jakarta, Selasa (14/7/2015). OC Kaligis ditahan karena diduga terlibat dalam kasus dugaan suap kepada hakim dan panitera PTUN Medan. (Liputan6.com/Helmi Afandi)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupi (KPK) kembali menjadwalkan memeriksa tersangka kasus dugaan suap hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan, Otto Cornelis atau OC Kaligis.

Namun, pengacara senior yang telah mendekam di Rutan Guntur, Jakarta itu kembali menolak memenuhi pemeriksaan tersebut. Melalui salah satu kuasa hukumnya, Johnson Panjaitan, OC Kaligis bahkan siap menerima risiko apa pun atas penolakannya ini.

"Apa pun risikonya, dia menolak diperiksa, baik sebagai saksi maupun sebagai tersangka," ujar Johnson Panjaitan di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (31/7/2015).

Dalam surat penolakan yang dibawa tim kuasa hukum untuk penyidik KPK ini, OC Kaligis juga meminta agar perkaranya dapat segera dibuktikan di Pengadilan Tipikor oleh KPK.

"Dan meminta kami tim lawyer-nya diminta untuk mendesak agar berkas perkaranya segera dilimpahkan ke pengadilan," tutur Johnson.

Pada kesempatan itu, Johnson juga mengkritik prosedur hukum yang dilakukan KPK terhadap kliennya.

"Yang jelas kami berupaya memperjuangkan hak asasi dan mengoreksi prosedur. Bukan berarti pokok perkara masuk (nantinya ke Pengadilan Tipikor), terus persoalan yang kami komplain atau persoalkan itu gugur," pungkas Johnson.

OC Kaligis resmi menjadi tersangka kasus dugaan suap kepada hakim dan panitera PTUN Medan sejak Selasa 14 Juli 2015. Usai menjalani pemeriksaan, pengacara berusia 73 tahun itu pun langsung ditahan di Rumah Tahanan Pomdam Jaya Guntur untuk 20 hari ke depan.

Oleh KPK, OC Kaligis diduga melanggar Pasal 6 Ayat (1) huruf a dan pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b dan atau pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 64 Ayat (1) jo Pasal 55 Ayat (1) KUHPidana. (Ndy/Sss)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya