Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap tersangka kasus dugaan suap hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan, Sumut Otto Cornelis Kaligis. Pria yang karib disapa OC Kaligis itu akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka.
Ini merupakan panggilan ketiga bagi OC Kaligis yang kini mendekam di Rutan Pomdam Jaya Guntur setelah 2 kali menolak diperiksa penyidik KPK. Namun hingga pukul 12.15 WIB, belum tampak kehadiran pengacara senior itu di gedung KPK, Jakarta.
"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai tersangka," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha di Jakarta, Kamis (30/7/2015).
Selain menjadwalkan melakukan pemeriksaan terhadap OC Kaligis, penyidik juga akan meminta keterangan dari sejumlah anak buahnya. Di antaranya, M Yagari Bhastara alias Gerry yang kini juga sudah ditetapkan sebagai tersangka. Serta 2 orang yang berprofesi sebagai advokat di Kantor OC Kaligis, yakni Anis Rifai dan Rico Pandeirot.
Bahkan karyawan lainnya di kantor advokat OC Kaligis juga akan diperiksa sebagai saksi. Mereka adalah M Yudhi Fahmi Nasution, Suheri Mashari Rangkuti, dan Bambang Supriadi selaku pegawai honorer atau sopir kantor tersebut.
"Mereka juga akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka MYB (M Yagari Bhastara)," tutur Priharsa.
Pada perkara ini, KPK telah resmi menetapkan OC Kaligis sebagai tersangka kasus dugaan kasus pemberian dan penerimaan hadiah kepada hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan.
Ia disangka telah melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a dan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b dan atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 64 ayat 1 dan pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.
Selain OC Kaligis dan anak buahnya, perkara ini juga sudah menjerat 3 hakim dan 1 panitera PTUN Medan, serta Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho dan istrinya yang bernama Evy Susanti. (Ndy/Mut)
KPK Periksa OC Kaligis, Sopir, dan Anak Buahnya Hari Ini
Ini merupakan panggilan ketiga bagi OC Kaligis yang kini mendekam di Rutan Pomdam Jaya Guntur setelah 2 kali menolak diperiksa penyidik KPK.
diperbarui 30 Jul 2015, 12:36 WIBDiterbitkan 30 Jul 2015, 12:36 WIB
OC Kaligis saat akan digiring ke mobil tahanan yang membawanya ke Rutan Pomdam Jaya, Jakarta, Selasa (14/7/2015). OC Kaligis ditahan karena diduga terlibat dalam kasus dugaan suap kepada hakim dan panitera PTUN Medan. (Liputan6.com/Helmi Afandi)
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Rudal Houthi Tembus Pertahanan Udara Israel, Belasan Orang di Tel Aviv Dirawat
Berapa Hari Lagi Tahun Baru 2025? Ini Ide Kegiatan untuk Mengisi Libur Panjang
Pemprov Jakarta Gelar Beragam Atraksi dan Pasar Kreatif Sambut Natal 2024, Ini Lokasinya
Niat Sholat 5 Waktu Berjemaah dan Sendiri, Pahami Makna di Setiap Lafaz
Janji Allah untuk Pemaaf, Imbalannya Surga yang Luas Kata UAH
Salam Perpisahan untuk Gajah Molly Bali Zoo yang Mati Setelah Hanyut di Sungai Cengceng
Industri Serap 43% Kebutuhan Listrik pada 2060, Kadin Genjot Kolaborasi
Dampak Pailit, Sritex Rumahkan Sekitar 3.000 Karyawan
4 Fungsi Penting Portofolio bagi Difabel Netra yang Hendak Lamar Kerja
Ketahui Sejarah, Tema, Arti Logo, dan Rekomendasi Hadiah Hari Ibu yang Berkesan dan Penuh Makna
Indonesia Pingpong League 2024 Gelar Grand Final, Tahun Depan Bakal Ada Pemain Asing
Tarif Tol Surabaya Madiun 2024 Sesuai Golongan Kendaraan, Persiapkan E-Toll