Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap tersangka kasus dugaan suap hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan, Sumut Otto Cornelis Kaligis. Pria yang karib disapa OC Kaligis itu akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka.
Ini merupakan panggilan ketiga bagi OC Kaligis yang kini mendekam di Rutan Pomdam Jaya Guntur setelah 2 kali menolak diperiksa penyidik KPK. Namun hingga pukul 12.15 WIB, belum tampak kehadiran pengacara senior itu di gedung KPK, Jakarta.
"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai tersangka," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha di Jakarta, Kamis (30/7/2015).
Selain menjadwalkan melakukan pemeriksaan terhadap OC Kaligis, penyidik juga akan meminta keterangan dari sejumlah anak buahnya. Di antaranya, M Yagari Bhastara alias Gerry yang kini juga sudah ditetapkan sebagai tersangka. Serta 2 orang yang berprofesi sebagai advokat di Kantor OC Kaligis, yakni Anis Rifai dan Rico Pandeirot.
Bahkan karyawan lainnya di kantor advokat OC Kaligis juga akan diperiksa sebagai saksi. Mereka adalah M Yudhi Fahmi Nasution, Suheri Mashari Rangkuti, dan Bambang Supriadi selaku pegawai honorer atau sopir kantor tersebut.
"Mereka juga akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka MYB (M Yagari Bhastara)," tutur Priharsa.
Pada perkara ini, KPK telah resmi menetapkan OC Kaligis sebagai tersangka kasus dugaan kasus pemberian dan penerimaan hadiah kepada hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan.
Ia disangka telah melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a dan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b dan atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 64 ayat 1 dan pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.
Selain OC Kaligis dan anak buahnya, perkara ini juga sudah menjerat 3 hakim dan 1 panitera PTUN Medan, serta Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho dan istrinya yang bernama Evy Susanti. (Ndy/Mut)
KPK Periksa OC Kaligis, Sopir, dan Anak Buahnya Hari Ini
Ini merupakan panggilan ketiga bagi OC Kaligis yang kini mendekam di Rutan Pomdam Jaya Guntur setelah 2 kali menolak diperiksa penyidik KPK.
diperbarui 30 Jul 2015, 12:36 WIBDiterbitkan 30 Jul 2015, 12:36 WIB
OC Kaligis saat akan digiring ke mobil tahanan yang membawanya ke Rutan Pomdam Jaya, Jakarta, Selasa (14/7/2015). OC Kaligis ditahan karena diduga terlibat dalam kasus dugaan suap kepada hakim dan panitera PTUN Medan. (Liputan6.com/Helmi Afandi)... Selengkapnya
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Apa Penyebab Meriang? Kenali Gejala dan Cara Mengatasinya
Trump Tidak Yakin Gencatan Senjata Gaza Bakal Bertahan
Hamstring Itu Apa: Panduan Lengkap Mengenai Otot Paha Belakang
6 Potret Makan Mi Instan 'With A View', Tampak Seperti Makanan Mahal
Cek Fakta: Hoaks Shin Tae-yong Jadi Pelatih Timnas Brunei Darussalam pada 15 Januari 2024
Daftar Harga Tiket KA Parahyangan dan Jadwal Perjalanannya
Sejarah Suling Sunda, Alat Musik Tradisional yang Sarat Makna
Harapan Wika Salim Setelah Laporkan Eks Manajer Atas Dugaan Penggelapan dan Penipuan
Panduan Lengkap Ganjil Genap Jakarta pada Rabu 22 Januari 2025, Cek 26 Titiknya!
Cara Menulis Surat Izin Sekolah yang Baik dan Benar
Apa yang Dimaksud Mediasi: Pengertian, Proses, dan Manfaatnya
Tips Bayi Tidur Nyenyak: Panduan Lengkap untuk Orang Tua